Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Prima Menggugat ke Bawaslu Lagi

Oleh Fajar Aditya
Kamis, 27 Apr 2023 20:27 WIB
Rubrik Nasional
Komisioner KPU RI Bidang Teknis Idham Holik. (IST)

Komisioner KPU RI Bidang Teknis Idham Holik. (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Impian Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 kembali kandas. Setelah melakukan verifikasi faktual, KPU RI memastikan bahwa partai yang digagas sejumlah eks pentolan Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepastian kandasnya Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 itu tertuang dalam surat nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam surat tersebut, KPU menyatakan rekapitulasi hasil verifikasi tidak memenuhi jumlah syarat keanggotaan.

Sesuai ketentuan, salah satu syarat partai peserta pemilu adalah memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 anggota dari jumlah penduduk di kabupaten/kota setempat. Syarat itu dibuktikan dengan KTP. Nah, Prima gagal memenuhi ketentuan tersebut.

Komisioner KPU RI Bidang Teknis Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual tahap pertama. Hasilnya, Prima tidak memenuhi syarat. Dalam masa perbaikan, berkas yang disetorkan parpol itu dinyatakan tidak lengkap secara administrasi. Karena itu, Prima tidak dapat melakukan verifikasi faktual tahap kedua.

”Ketika verifikasi faktual tidak bisa dilaksanakan, berarti data dan dokumen persyaratan Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu,” ungkapnya kemarin (19/4).

Dengan demikian, Prima dipastikan tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Soal adanya keberatan dan gugatan Prima, Idham mengaku tidak khawatir. Dia optimistis jajarannya sudah bekerja sesuai ketentuan. ”Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif,” imbuhnya.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Dengan kegagalan itu, praktis sudah tiga kali Prima dinyatakan TMS. Dua kesempatan sebelumnya terjadi saat masa pendaftaran bersamaan dengan partai lainnya, serta saat keluarnya putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU /X/2022 pada November lalu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan tersebut dari KPU RI. Bahkan, pihaknya langsung mengajukan kembali sengketa proses ke Bawaslu. ”Kami gugat berita acara yang dikeluarkan KPU,” ujarnya.

Gugatan diajukan setelah pihaknya menilai proses verifikasi faktual oleh KPU tidak berjalan adil. Gugatan ke Bawaslu itu berbeda dengan rencana kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Jika kasasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum, di Bawaslu sepenuhnya sengketa proses.

Sebelumnya, Prima memaparkan indikasi tiga pelanggaran dalam proses verifikasi faktual. Mulai dari mekanisme pergantian kepengurusan Prima yang tidak konsisten dilakukan KPU, petugas verifikator yang kurang memberi kesempatan untuk membuktikan keanggotaan Prima, hingga dugaan intimidasi terhadap anggota Prima untuk tidak mengakui keanggotaan. (jpc)

Tags: bawaslu riPrima
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Dorong Interaksi Komunitas, Petals Urban Market Kembali Digelar

Dorong Interaksi Komunitas, Petals Urban Market Kembali Digelar

Senin, 11 Mei 2026 11:44 WIB
Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Kamis, 7 Mei 2026 12:38 WIB
IMG_20260507_172022

Wabup Lebak Dorong Deteksi Dini HIV bagi Warga Binaan Lapas

Kamis, 7 Mei 2026 17:22 WIB
Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Selasa, 12 Mei 2026 17:04 WIB
5,92 Juta Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Raih Paritrana Award

5,92 Juta Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Raih Paritrana Award

Sabtu, 9 Mei 2026 08:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.