Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Prima Menggugat ke Bawaslu Lagi

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Kamis, 27 Apr 2023 20:27 WIB
Rubrik Nasional
Komisioner KPU RI Bidang Teknis Idham Holik. (IST)

Komisioner KPU RI Bidang Teknis Idham Holik. (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Impian Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 kembali kandas. Setelah melakukan verifikasi faktual, KPU RI memastikan bahwa partai yang digagas sejumlah eks pentolan Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepastian kandasnya Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 itu tertuang dalam surat nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam surat tersebut, KPU menyatakan rekapitulasi hasil verifikasi tidak memenuhi jumlah syarat keanggotaan.

Sesuai ketentuan, salah satu syarat partai peserta pemilu adalah memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 anggota dari jumlah penduduk di kabupaten/kota setempat. Syarat itu dibuktikan dengan KTP. Nah, Prima gagal memenuhi ketentuan tersebut.

Komisioner KPU RI Bidang Teknis Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual tahap pertama. Hasilnya, Prima tidak memenuhi syarat. Dalam masa perbaikan, berkas yang disetorkan parpol itu dinyatakan tidak lengkap secara administrasi. Karena itu, Prima tidak dapat melakukan verifikasi faktual tahap kedua.

”Ketika verifikasi faktual tidak bisa dilaksanakan, berarti data dan dokumen persyaratan Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu,” ungkapnya kemarin (19/4).

Dengan demikian, Prima dipastikan tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Soal adanya keberatan dan gugatan Prima, Idham mengaku tidak khawatir. Dia optimistis jajarannya sudah bekerja sesuai ketentuan. ”Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif,” imbuhnya.

Baca Juga: Bawaslu RI Tegaskan ASN Dilarang Hadiri Kampanye Calon, Begini Penjelasannya 

Dengan kegagalan itu, praktis sudah tiga kali Prima dinyatakan TMS. Dua kesempatan sebelumnya terjadi saat masa pendaftaran bersamaan dengan partai lainnya, serta saat keluarnya putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU /X/2022 pada November lalu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan tersebut dari KPU RI. Bahkan, pihaknya langsung mengajukan kembali sengketa proses ke Bawaslu. ”Kami gugat berita acara yang dikeluarkan KPU,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Gugatan diajukan setelah pihaknya menilai proses verifikasi faktual oleh KPU tidak berjalan adil. Gugatan ke Bawaslu itu berbeda dengan rencana kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Jika kasasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum, di Bawaslu sepenuhnya sengketa proses.

Sebelumnya, Prima memaparkan indikasi tiga pelanggaran dalam proses verifikasi faktual. Mulai dari mekanisme pergantian kepengurusan Prima yang tidak konsisten dilakukan KPU, petugas verifikator yang kurang memberi kesempatan untuk membuktikan keanggotaan Prima, hingga dugaan intimidasi terhadap anggota Prima untuk tidak mengakui keanggotaan. (jpc)

Tags: bawaslu riPrima
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

BERBAGI -- Sejumlah Polwan jajaran Polres Pandeglang, berbagi hampers kepada pengguna jalan, dalam rangka HUT Polwan Ke-78. (ISTIMEWA)

Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact

Selasa, 1 Sep 2026 13:25 WIB
Panen Jagung Wilayah Batuceper

Panen Jagung Wilayah Batuceper

Senin, 31 Agu 2026 15:13 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi

PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi

Kamis, 3 Sep 2026 18:32 WIB
Pemprov Banten Mulai Bahas Penataan Situ 7 Muara Pamulang

Pemprov Banten Mulai Bahas Penataan Situ 7 Muara Pamulang

Selasa, 1 Sep 2026 17:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.