SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Seorang pemudik berinisial MAT (19), yang nekat memakai plat nomor dinas polisi palsu dan rotator pada mobilnya, langsung diamankan petugas Kepolisian PJR Serang di ruas jalan Tol Tangerang-Merak. Tepatnya di Gerbang Tol Cikupa, Kecamatan Cikupa.
Kepala Induk PJR Serang Korlantas Polri Tol Tangerang-Merak, Kompol Wiratno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada (25/4) lalu. Hal itu berawal saat dia bersama petugas lainnya sedang melakukan patroli arus lalu lintas tol pada arus balik mudik lebaran 2023.
Lanjut Kompol Wiratno, saat itu pihaknya melihat ada sebuah mobil merek Honda Freed berwarna abu-abu yang mengenakan plat nomor dinas polisi dan rotator dari arah Merak menuju Jakarta. Dia mengaku sedikit curiga dan dilakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.
“Saat itu kami lihat mobil Honda Freed berwarna abu-abu ini melintas dengan tujuan ke Jakarta. Namun saat itu kita lihat adanya kejanggalan, hingga kami lakukan pengejaran,” kata Kepala Induk PJR Serang Korlantas Polri Tol Tangerang-Merak, Kompol Wiratno, kepada Satelit News, Rabu (26/4).
Lanjut Wiratno, sesampainya di pintu Gerbang Tol Cikupa, pengemudi diarahkan untuk ke pinggir ruas jalan tol untuk dilakukan pengecekan. Saat pengecekan, ternyata pengemudi tersebut bukanlah anggota kepolisian manapun alias warga sipil. Lalu, plat dinas polisi yang bernomor 2402-07 itu merupakan nomor palsu. Sementara, plat nomor aslinya adalah B-1088-PKZ.
“Saat dicek, ternyata pengemudi adalah warga sipil biasa dengan inisial MAT usia 19 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Berdasarkan pengakuan pelaku berinisial MAT, dia sengaja menggunakan rotator dan pelat dinas kepolisian itu untuk menghindari kemacetan lalu lintas. Mengingat, saat ini sedang terjadi arus balik mudik. “Dia mau balik ke Jakarta dan dia sengaja pakai benda-benda ini supaya tidak macet,” ungkapnya.
Atas tindakan MAT tersebut, pihaknya pun langsung melakuian proses tilang. Lalu rotator serta pelat nomor dinas polisi tersebut langsung diamankan. Sementara untuk tindakan hukum lainnya diserahkan ke Polda Banten.
“Kami lakukan proses tilang dan barang bukti berupa rotator dan plat nomor dinas palsu telah kami sita. Untuk tindakan hukum lainnya kita serahkan ke Mapolda Banten,” tegasnya. (alfian/aditya)





















