SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Para buruh di Kabupaten Tangerang mengecam perusahaan nakal yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Serikat pekerja meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten menindak tegas perusahaan tersebut. Tuntutan itu dilayangkan Ketua Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar), Jayadie Uj saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5).
“Disnaker harus bertindak tegas, terhadap perusahaan yang tidak mau membayar upah karyawan sesuai UMK. Selain itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dengan BPJS juga harus ditindak tegas, ” kata Jayadie.
Menurut Jayadi, perusahaan-perusahaan nakal tersebut masih banyak di Kabupaten Tangerang dan tersebar di beberapa kawasan industri, seperti Millenium, dan Cikupamas. Katanya, banyak karyawan yang menerima upah Rp70.000 per harinya. Jika dikalikan dengan 26 hari kerja maka penghasilan mereka hanya Rp 1.820.000.
“Berdasarkan pengaduan, yang paling banyak di kawasan industri Millenium dan Cikupamas. Di sana masih banyak, perusahaan yang membayar upah di bawah UMK, ” katanya.
Ribuan buruh di Kabupaten Tangerang kemarin berangkat menuju Patung Kuda dan Istana Presiden di DKI Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa di hari buruh internasional atau Mayday. Ada sejumlah tuntutan yang dibawa para buruh.
Jayadie Uj mengatakan tuntutan para kaum buruh masih sama dan tidak berubah. Yaitu, meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 dimana RUU Cipta Kerja dijadikan saat ini dijadikan UU.
Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
“Sedari awal serikat buruh konsisten menolak UU Ciptakerja. Ditambah UU tersebut dinyatakan Inkonstitusional bersyarat. Hingga pemerintah menempuh jalan pintas dengan menerbitkan Perppu 2/2022 hingga menjadi UU No 6 Tahun 2023, ” kata Jayadi.
Sementara itu Ketua KSPSI Citra Raya Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, pihaknya juga masih menolak Undang-undang Omnibus Law yang kini menjadi UU No 6 Tahun 2023. Karena, kata Ahmad Supriadi, isi didalam UU tersebut tidak ada hal apapun yang dianggap berpihak kepada kaum buruh.
“Kami menolak UU Omnibus Law beserta turunannya tersebut. Karena, banyak yang menjepit para kaum buruh. Salah satunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 yang mengindikasikan, terjadinya praktik upah yang sangat murah, ” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memprotes terjadinya PHK-PHK secara masif, di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Kata Supriadi, pihaknya juga akan menyuarakan payung hukum bagi pekerja rumah tangga, baik untuk luar negeri ataupun dalam negeri. Karena para pekerja rumah tangga saat ini sudah cukup banyak.
“Tujuan kami menuju patung kuda, kita akan menyuarakan aspirasi para kaum pekerja. Termasuk, pekerja rumah tangga, agar dibuatkan payung hukum yang melindunginya,” katanya.
Di Jakarta, berbagai serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) membacakan sejumlah tuntutan.
Baca Juga: 48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Di antaranya adalah mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selengkapnya lihat tabel.
Sementara itu Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, untuk mengawal aksi long march para buruh di Kabupaten Tangerang, personel gabungan TNI/Polri, Pol PP dan Dishub Kabupaten Tangerang yang diterjunkan sebanyak 300 orang.
“Personel gabungan terbagi di empat titik, yaitu Citra Raya, Balaraja, Pasar Kemis, dan Jayanti. Kita mendampingi para buruh, sampai perbatasan Kabupaten Tangerang. Agar aksi para buruh tidak menganggu aktivitas masyarakat sekitar, ” katanya. (alfian)























