Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

DEEP Ingatkan Lima Hal Krusial dalam Pendaftaran Bacaleg

Oleh Fajar Aditya
Rabu, 3 Mei 2023 15:54 WIB
Rubrik Nasional
Direktur DEEP Neni Nur Hayati. (ISTIMEWA)

Direktur DEEP Neni Nur Hayati. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota berlangsung pada tanggal 1-14 Mei 2023. Delapan belas Parpol nasional dan enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024 akan menyampaikan surat keputusan persetujuan nama bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mengingatkan lima hal krusial pada proses pendaftaran Bacaleg yang perlu menjadi kewaspadaan dini.

Pertama, mendorong parpol untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sangat mepet. Selain itu, pastikan bahwa dokumen persyaratan bakal calon, termasuk juga persyaratan administrasi bakal calon sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, termasuk juga keabsahan legalitasnya seperti ijazah pendidikan terakhir bacaleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang.

“Sebab, hal ini yang kerapkali menjadi potensi sengketa pencalonan. Oleh karenanya, partai dan bacaleg dapat mempersiapkan dengan matang jauh-jauh hari agar potensi sengketa di pencalonan dapat dihindari,” ucap Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati, Selasa (2/5).

Kedua, parpol perlu memerhatikan Pasal 12 poin 11, 12, dan 13 PKPU 10 Tahun 2023 yang menyebutkan “Mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon”. Terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Menurut Neni, hal tersebut juga terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUUXX/2022 yang menegaskan soal masa jeda lima tahun bagi caleg mantan terpidana. “KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik siapa-siapa saja bacaleg mantan terpidana, namun akan jauh lebih baik apabila partai politik sendiri tidak mencalonkan bacaleg eks napi koruptor,” imbuhnya.

BeritaTerbaru

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB

Ketiga, amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 terkait dengan keterwakilan perempuan yang menyebutkan bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil; dan setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan”. DEEP berharap, keterwakilan perempuan ini harus dikawal secara serius oleh partai, tidak hanya sekadar memenuhi kursi kosong, asal ada keterwakilan perempuan dan dipastikan dokumen persyaratan telah lengkap dan memenuhi syarat.

Keempat, mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada tahapan pendaftaran Bacaleg. “DEEP mendorong KPU membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk juga memastikan jaminan keamanan dan Silon tidak terkendala. Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu,” tegas Neni.

Kelima, mendorong masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif mengawal tahapan pendaftaran bacaleg DPR dan DPRD serta memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencalonan seperti keabsahan ijazah atau tidak terpenuhinya dokumen persyaratan lain kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas. (rm)

Tags: DEEPDemocracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) IndonesiaDirektur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris
Bisnis

RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris

Selasa, 28 Apr 2026 18:16 WIB
Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi, Janji Investigasi dan Bangun Flyover
Nasional

Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi, Janji Investigasi dan Bangun Flyover

Selasa, 28 Apr 2026 16:10 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

HL (2) (1)

Tambahan Anggaran BBM Bus Sekolah Gratis di Tangerang Selatan Dikaji

Kamis, 7 Mei 2026 12:21 WIB
Sejumlah PKL di Kota Tangerang Ditertibkan

Sejumlah PKL di Kota Tangerang Ditertibkan

Rabu, 6 Mei 2026 15:01 WIB
MENYAPA MASYARAKAT : Kapolda Banten menyapa masyarakat diacara peletakan batu pertama jembatan Cidohok. (ISTIMEWA)

Mudahkan Akses Masyarakat, Polres Cilegon Polda Banten Bangun Jembatan Cidohok

Jumat, 8 Mei 2026 16:42 WIB
5,92 Juta Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Raih Paritrana Award

5,92 Juta Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Raih Paritrana Award

Sabtu, 9 Mei 2026 08:06 WIB
IMG_20260510_071910

Banten Luncurkan Sekolah Aman dan Nyaman, Talenta Siswa Disiapkan Mendunia

Minggu, 10 Mei 2026 07:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.