Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

DEEP Ingatkan Lima Hal Krusial dalam Pendaftaran Bacaleg

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 3 Mei 2023 15:54 WIB
Rubrik Nasional
Direktur DEEP Neni Nur Hayati. (ISTIMEWA)

Direktur DEEP Neni Nur Hayati. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota berlangsung pada tanggal 1-14 Mei 2023. Delapan belas Parpol nasional dan enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024 akan menyampaikan surat keputusan persetujuan nama bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mengingatkan lima hal krusial pada proses pendaftaran Bacaleg yang perlu menjadi kewaspadaan dini.

Pertama, mendorong parpol untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sangat mepet. Selain itu, pastikan bahwa dokumen persyaratan bakal calon, termasuk juga persyaratan administrasi bakal calon sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, termasuk juga keabsahan legalitasnya seperti ijazah pendidikan terakhir bacaleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang.

“Sebab, hal ini yang kerapkali menjadi potensi sengketa pencalonan. Oleh karenanya, partai dan bacaleg dapat mempersiapkan dengan matang jauh-jauh hari agar potensi sengketa di pencalonan dapat dihindari,” ucap Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati, Selasa (2/5).

Kedua, parpol perlu memerhatikan Pasal 12 poin 11, 12, dan 13 PKPU 10 Tahun 2023 yang menyebutkan “Mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon”. Terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Menurut Neni, hal tersebut juga terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUUXX/2022 yang menegaskan soal masa jeda lima tahun bagi caleg mantan terpidana. “KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik siapa-siapa saja bacaleg mantan terpidana, namun akan jauh lebih baik apabila partai politik sendiri tidak mencalonkan bacaleg eks napi koruptor,” imbuhnya.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Ketiga, amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 terkait dengan keterwakilan perempuan yang menyebutkan bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil; dan setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan”. DEEP berharap, keterwakilan perempuan ini harus dikawal secara serius oleh partai, tidak hanya sekadar memenuhi kursi kosong, asal ada keterwakilan perempuan dan dipastikan dokumen persyaratan telah lengkap dan memenuhi syarat.

Keempat, mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada tahapan pendaftaran Bacaleg. “DEEP mendorong KPU membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk juga memastikan jaminan keamanan dan Silon tidak terkendala. Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu,” tegas Neni.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Kelima, mendorong masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif mengawal tahapan pendaftaran bacaleg DPR dan DPRD serta memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencalonan seperti keabsahan ijazah atau tidak terpenuhinya dokumen persyaratan lain kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas. (rm)

Tags: DEEPDemocracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) IndonesiaDirektur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset

Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset

Senin, 20 Jul 2026 17:18 WIB
Pascakebakaran TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang Semprot Eco Enzyme

Pascakebakaran TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang Semprot Eco Enzyme

Kamis, 16 Jul 2026 21:42 WIB
Gubernur Banten Tinjau Pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang

Gubernur Banten Tinjau Pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Jul 2026 21:07 WIB
TERCEMAR LIMBAH -- Sungai Cisadane di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga tercemar oleh limbah industri. (ISTIMEWA)

Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane, DLHK Banten Segera Turunkan Tim

Senin, 20 Jul 2026 15:37 WIB
Ketua DPRD Rusdi Alam Dimakamkan, Wali Kota Tangerang: Kota Kehilangan Putra Terbaik

Ketua DPRD Rusdi Alam Dimakamkan, Wali Kota Tangerang: Kota Kehilangan Putra Terbaik

Senin, 20 Jul 2026 15:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.