Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

DEEP Ingatkan Lima Hal Krusial dalam Pendaftaran Bacaleg

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 3 Mei 2023 15:54 WIB
Rubrik Nasional
DEEP Ingatkan Lima Hal Krusial dalam Pendaftaran Bacaleg

Direktur DEEP Neni Nur Hayati. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota berlangsung pada tanggal 1-14 Mei 2023. Delapan belas Parpol nasional dan enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024 akan menyampaikan surat keputusan persetujuan nama bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mengingatkan lima hal krusial pada proses pendaftaran Bacaleg yang perlu menjadi kewaspadaan dini.

Pertama, mendorong parpol untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sangat mepet. Selain itu, pastikan bahwa dokumen persyaratan bakal calon, termasuk juga persyaratan administrasi bakal calon sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, termasuk juga keabsahan legalitasnya seperti ijazah pendidikan terakhir bacaleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang.

“Sebab, hal ini yang kerapkali menjadi potensi sengketa pencalonan. Oleh karenanya, partai dan bacaleg dapat mempersiapkan dengan matang jauh-jauh hari agar potensi sengketa di pencalonan dapat dihindari,” ucap Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati, Selasa (2/5).

Kedua, parpol perlu memerhatikan Pasal 12 poin 11, 12, dan 13 PKPU 10 Tahun 2023 yang menyebutkan “Mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon”. Terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Menurut Neni, hal tersebut juga terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUUXX/2022 yang menegaskan soal masa jeda lima tahun bagi caleg mantan terpidana. “KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik siapa-siapa saja bacaleg mantan terpidana, namun akan jauh lebih baik apabila partai politik sendiri tidak mencalonkan bacaleg eks napi koruptor,” imbuhnya.

Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Ketiga, amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 terkait dengan keterwakilan perempuan yang menyebutkan bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil; dan setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan”. DEEP berharap, keterwakilan perempuan ini harus dikawal secara serius oleh partai, tidak hanya sekadar memenuhi kursi kosong, asal ada keterwakilan perempuan dan dipastikan dokumen persyaratan telah lengkap dan memenuhi syarat.

Keempat, mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada tahapan pendaftaran Bacaleg. “DEEP mendorong KPU membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk juga memastikan jaminan keamanan dan Silon tidak terkendala. Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu,” tegas Neni.

BeritaTerbaru

Beri Tumpangan Ojol Gratis Tiap Jumat, Maryono Dipuji Gubernur Pramono

Sabtu, 10 Okt 2026 06:30 WIB
1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 9 Okt 2026 08:50 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:22 WIB
Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Kamis, 8 Okt 2026 20:22 WIB

Kelima, mendorong masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif mengawal tahapan pendaftaran bacaleg DPR dan DPRD serta memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencalonan seperti keabsahan ijazah atau tidak terpenuhinya dokumen persyaratan lain kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas. (rm)

Tags: DEEPDemocracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) IndonesiaDirektur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis
Nasional

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Kamis, 8 Okt 2026 18:52 WIB
Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG
Nasional

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Kamis, 8 Okt 2026 18:50 WIB
Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
Nasional

Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Kamis, 8 Okt 2026 08:37 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Nasional

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Kamis, 8 Okt 2026 08:12 WIB
Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Nasional

Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Kamis, 8 Okt 2026 08:08 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 8 Okt 2026 07:54 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Korpri Night Run 2026 Siap Digelar, Jalan Gading Serpong Akan Direkayasa

Korpri Night Run 2026 Siap Digelar, Jalan Gading Serpong Akan Direkayasa

Kamis, 8 Okt 2026 16:34 WIB
Penataan Kabel Semrawut di Tangsel Terbentur Anggaran Provider dan Status Jalan

Penataan Kabel Semrawut di Tangsel Terbentur Anggaran Provider dan Status Jalan

Kamis, 8 Okt 2026 08:24 WIB
108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar Tangerang, Absensi Siswa Bakal Dicek

108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar Tangerang, Absensi Siswa Bakal Dicek

Kamis, 8 Okt 2026 15:29 WIB
Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin. (ISTIMEWA)

Hari Jadi Kabupaten Serang ke-500, Bukan Sekadar Momentum Seremonial

Rabu, 7 Okt 2026 19:06 WIB
Dua Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus di Kota Serang Ditangkap

Dua Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus di Kota Serang Ditangkap

Kamis, 8 Okt 2026 11:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.