SATELITNEWS.COM, SERANG--DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Provinsi Banten Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Teuku Muhammad Zacky di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (4/5). Teuku Muhamad Zacky dilantik menggantikan Miptahuddin yang dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan PKS.
Miftahudin diklaim telah melanggar aturan yang suudah digariskan oleh partai. Selain itu, ada beberapa hal kondisi primer yang menjadi kebijakan partai yang tidak dilaksanakan oleh Miftahuddin.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi mengatakan, pelaggaran yang dilakukan Miftahudin itu sudah lama terjadi, maka dari itu pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Prosesnya sudah panjang sejak akhir tahun 2022 lalu dan baru sekarang selesai,” katanya, Kamis (4/5).
Terkait dengan jenis pelanggaran berat yang dilakukan oleh Miftahuddin, Gembong tidak menyebutkan secara rinci. Namun yang jelas pihaknya mengaku sudah lega dengan keputusan PAW yang disahkan dalam paripurna tersebut.
“Ada lah pelanggaran yang dilakukannya. Sekarang saya sudah plong-lah. Mudah-mudahan yang menggantikan posisi pak Miftah dan bisa memastikan suara PKS di Dapil yang ditinggalkan tetap terjaga dengan baik,” ucapnya.
Terpisah, Miftahuddin saat dihubungi mengaku sampai saat ini dirinya tidak mendapatkan penjelasan apapun terkait dengan pemberhentian dirinya baik dari anggota DPRD maupun dari kepengurusan partai. “Tiba-tiba saya dikeluarkan dari group WA kemudian ada proses ini,” ungkapnya.
Ia juga tidak mengetahui jenis pelanggaran apa yang sudah dilakukannya sehingga mendapat sanksi berat berupa PAW. Dirinya secara pribadi tidak pernah ditanya oleh DPW.
“Jika alasan saya diberhentikan karena tidak membayar iuran bulanan, itu jelas tidak benar. Pasalnya setiap bulan itu sudah dipotong otomatis dari kesekretariatan dewan masuk ke kas partai,” ujarnya.
Miftah juga sempat mempertanyakan proses PAW itu ke DPP. Tapi lagi-lagi tidak ada jawaban sampai surat keputusan PAW itu dikeluarkan. “Saya sudah mengajukan banding ke mahkamah partai, tapi tidak ada jawaban,” ungkapnya.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar yang menghadiri rapat paripurna berharap, Teuku Muhammad Zacky selaku pihak pengganti mampu mengoptimalkan kerjasama dengan seluruh anggota DPRD ataupun seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten.
“Saya ucapkan selamat, dan saya harap beliau dengan berbagai idealismenya mampu membangun kerjasama yang baik dengan seluruh perangkat Provinsi Banten,” jelasnya.
Menurutnya, kerjasama tersebut merupakan tugas yang dimiliki oleh DPRD sebagai legislatif dalam pengawasan Pemerintah daerah. Sehingga baik DPRD maupun Pemerintah Daerah mampu menjalankan tugas bersama sebagai peta jalan dalam menyelenggarakan tugas daerah yang seimbang.
“Tentu DPRD memiliki tugas dalam aspek pengawasan. Dan itu bagian dari peta jalan kita dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah yang berjalan kita usahakan terus berjalan seimbang,” jelasnya.
Al Muktabar menyampaikan dengan kerjasama dalam melaksanaan tugas, mampu memperlihatkan masalah-masalah yang harus di perbaiki secara tepat dan cepat.
“Dalam mengemban tugas bersama DPRD dan Pemerintah Daerah baik Gubernur terus melakukan kerjasama yang pada akhirnya kita mengambil langkah-langkah yang tepat bagi permasalahan yang kita hadapi,” jelasnya.
“Dengan berbagai langkah bersama yang seiring dan sejalan secara harmonis kita dedikasikan untuk masyarakat Banten,” pungkasnya. (mg2)