Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Keterwakilan Perempuan di Legislatif Berpotensi Merosot

Pemilu 2024

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 9 Mei 2023 15:41 WIB
Rubrik Nasional
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (RM)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 tengah berlangsung hingga 14 Mei. Namun, sejumlah pihak memprediksi jumlah kandidat bacaleg perempuan bakal berkurang. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalegan dituding sebagai biangnya.

Dalam PKPU tersebut, KPU merevisi tata cara penghitungan batas minimal 30 persen caleg perempuan. Dalam pasal 8 disebutkan, pembulatan desimal dilakukan ke bawah. Misalnya, untuk daerah pemilihan (Dapil) dengan kuota 8 kursi, 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.

Dalam aturan atau PKPU lama, angka tersebut dibulatkan ke atas sehingga menjadi 3 Caleg perempuan. Nah, dalam aturan terbaru, dibulatkan ke bawah menjadi 2 Caleg perempuan. Sebab, angka di belakang koma kurang dari 50. Jika di atas 50, dilakukan pembulatan ke atas.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, aturan baru menunjukkan terjadinya kemunduran cara pandang KPU terhadap isu keterwakilan perempuan. Dia menilai PKPU 10/2023 tidak sejalan dengan amanah UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal 30 persen.

“Artinya, kalau caleg perempuan lebih boleh, tapi kalau kurang jangan. Karena itu, sekurang-kurangnya 30 persen perempuan,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin.

Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, upaya mengafirmasi akses politik perempuan sudah melampaui perjuangan panjang. Karena itu, apa yang sudah dicapai semestinya dijaga, bahkan ditingkatkan. Terlebih, dari pemilu ke pemilu menunjukkan parpol sanggup memenuhi ketentuan 30 persen. “Partai mampu, malah dianggap perlu dikurangi,” tegasnya.

Baca Juga: PPATK Ungkap Modus Kecurangan Transaksi Pemilu

Dari kajian Perludem, aturan baru tersebut akan berdampak pada 38 daerah pemilihan. Sebab, kalau jumlah kuota kursi di sebuah dapil berada di angka 4, 7, 8, dan 11, maka kalau diambil 30 persen, akan terjadi pembulatan desimal ke bawah.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menambahkan, aturan baru bertolak belakang dengan realitas. Saat ini sebetulnya perempuan yang duduk di parlemen masih di bawah angka ideal. “Hasil Pemilu 2019 masih 20 persen,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menilai aturan tersebut sudah melalui kajian dan rapat konsultasi di DPR. Dia menyebut, tata cara penghitungan sudah sesuai standar pembulatan matematika.

“Hal-hal tersebut akan dibahas dalam rapat konsultasi di DPR secara terbuka,” ujarnya.

Soal kemungkinan banyaknya dapil yang angka keterwakilan perempuan di bawah 30 persen, Idham mengaku sudah berkomunikasi dengan partai politik. Partai punya semangat affirmative action di internalnya.

“Mereka juga punya semangat untuk mendorong Caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi sehingga tidak perlu diubah,” kata Idham. (jpc)

Baca Juga: Kebijakan Pindah TPS Secara Manual Dinilai Menambah Masalah

Tags: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur AgustyatiPerludem
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta
Nasional

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA
Nasional

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pendapatan Lampaui Target, Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Investasi Produktif

Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Tindak Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari

Jumat, 3 Jul 2026 07:32 WIB
Jerman dan Belanda Kompak Tersingkir Via Adu Penalti

Jerman dan Belanda Kompak Tersingkir Via Adu Penalti

Selasa, 30 Jun 2026 21:53 WIB
Bertandang ke Semarang, Atlet Sepatu Roda Kabupaten Tangerang Bawa Empat Emas

Bertandang ke Semarang, Atlet Sepatu Roda Kabupaten Tangerang Bawa Empat Emas

Minggu, 5 Jul 2026 19:55 WIB
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk

Senin, 29 Jun 2026 23:01 WIB
MENYAMPAIKAN SAMBUTAN : Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten Tubagus Rubal Faisal (diatas mimbar) menyampaikan sambutan. (ISTIMEWA)

Dewan Hakim Harus Profesional, Agar Pelaksanaan MTQ Lancar Dan Bersih

Senin, 6 Jul 2026 16:47 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.