Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Keterwakilan Perempuan di Legislatif Berpotensi Merosot

Pemilu 2024

Oleh Fajar Aditya
Selasa, 9 Mei 2023 15:41 WIB
Rubrik Nasional
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (RM)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 tengah berlangsung hingga 14 Mei. Namun, sejumlah pihak memprediksi jumlah kandidat bacaleg perempuan bakal berkurang. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalegan dituding sebagai biangnya.

Dalam PKPU tersebut, KPU merevisi tata cara penghitungan batas minimal 30 persen caleg perempuan. Dalam pasal 8 disebutkan, pembulatan desimal dilakukan ke bawah. Misalnya, untuk daerah pemilihan (Dapil) dengan kuota 8 kursi, 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.

Dalam aturan atau PKPU lama, angka tersebut dibulatkan ke atas sehingga menjadi 3 Caleg perempuan. Nah, dalam aturan terbaru, dibulatkan ke bawah menjadi 2 Caleg perempuan. Sebab, angka di belakang koma kurang dari 50. Jika di atas 50, dilakukan pembulatan ke atas.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, aturan baru menunjukkan terjadinya kemunduran cara pandang KPU terhadap isu keterwakilan perempuan. Dia menilai PKPU 10/2023 tidak sejalan dengan amanah UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal 30 persen.

“Artinya, kalau caleg perempuan lebih boleh, tapi kalau kurang jangan. Karena itu, sekurang-kurangnya 30 persen perempuan,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin.

Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, upaya mengafirmasi akses politik perempuan sudah melampaui perjuangan panjang. Karena itu, apa yang sudah dicapai semestinya dijaga, bahkan ditingkatkan. Terlebih, dari pemilu ke pemilu menunjukkan parpol sanggup memenuhi ketentuan 30 persen. “Partai mampu, malah dianggap perlu dikurangi,” tegasnya.

BeritaTerbaru

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB

Dari kajian Perludem, aturan baru tersebut akan berdampak pada 38 daerah pemilihan. Sebab, kalau jumlah kuota kursi di sebuah dapil berada di angka 4, 7, 8, dan 11, maka kalau diambil 30 persen, akan terjadi pembulatan desimal ke bawah.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menambahkan, aturan baru bertolak belakang dengan realitas. Saat ini sebetulnya perempuan yang duduk di parlemen masih di bawah angka ideal. “Hasil Pemilu 2019 masih 20 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menilai aturan tersebut sudah melalui kajian dan rapat konsultasi di DPR. Dia menyebut, tata cara penghitungan sudah sesuai standar pembulatan matematika.

“Hal-hal tersebut akan dibahas dalam rapat konsultasi di DPR secara terbuka,” ujarnya.

Soal kemungkinan banyaknya dapil yang angka keterwakilan perempuan di bawah 30 persen, Idham mengaku sudah berkomunikasi dengan partai politik. Partai punya semangat affirmative action di internalnya.

“Mereka juga punya semangat untuk mendorong Caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi sehingga tidak perlu diubah,” kata Idham. (jpc)

Tags: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur AgustyatiPerludem
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris
Bisnis

RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris

Selasa, 28 Apr 2026 18:16 WIB
Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi, Janji Investigasi dan Bangun Flyover
Nasional

Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi, Janji Investigasi dan Bangun Flyover

Selasa, 28 Apr 2026 16:10 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

PALING BAWH (1)

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Evaluasi Banjir Tanah Tingal

Jumat, 8 Mei 2026 11:56 WIB
Direktur FBN, Lulu Jamaludin, berfoto bersama dengan para mahasiswa UIN SMHB. (ISTIMEWA)

Sejumlah Mahasiswa UIN SMH Banten Teliti Gerakan Sosial Relawan FBN

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
Tega, Tiga Balita Dibawa Mengamen di Jalanan Kota Tangerang

Tega, Tiga Balita Dibawa Mengamen di Jalanan Kota Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 16:40 WIB
Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Senin, 11 Mei 2026 17:07 WIB
Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Senin, 11 Mei 2026 17:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.