Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Keterwakilan Perempuan di Legislatif Berpotensi Merosot

Pemilu 2024

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 9 Mei 2023 15:41 WIB
Rubrik Nasional
Keterwakilan Perempuan di Legislatif Berpotensi Merosot

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 tengah berlangsung hingga 14 Mei. Namun, sejumlah pihak memprediksi jumlah kandidat bacaleg perempuan bakal berkurang. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalegan dituding sebagai biangnya.

Dalam PKPU tersebut, KPU merevisi tata cara penghitungan batas minimal 30 persen caleg perempuan. Dalam pasal 8 disebutkan, pembulatan desimal dilakukan ke bawah. Misalnya, untuk daerah pemilihan (Dapil) dengan kuota 8 kursi, 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.

Dalam aturan atau PKPU lama, angka tersebut dibulatkan ke atas sehingga menjadi 3 Caleg perempuan. Nah, dalam aturan terbaru, dibulatkan ke bawah menjadi 2 Caleg perempuan. Sebab, angka di belakang koma kurang dari 50. Jika di atas 50, dilakukan pembulatan ke atas.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, aturan baru menunjukkan terjadinya kemunduran cara pandang KPU terhadap isu keterwakilan perempuan. Dia menilai PKPU 10/2023 tidak sejalan dengan amanah UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal 30 persen.

“Artinya, kalau caleg perempuan lebih boleh, tapi kalau kurang jangan. Karena itu, sekurang-kurangnya 30 persen perempuan,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin.

Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, upaya mengafirmasi akses politik perempuan sudah melampaui perjuangan panjang. Karena itu, apa yang sudah dicapai semestinya dijaga, bahkan ditingkatkan. Terlebih, dari pemilu ke pemilu menunjukkan parpol sanggup memenuhi ketentuan 30 persen. “Partai mampu, malah dianggap perlu dikurangi,” tegasnya.

Baca Juga: PPATK Ungkap Modus Kecurangan Transaksi Pemilu

Dari kajian Perludem, aturan baru tersebut akan berdampak pada 38 daerah pemilihan. Sebab, kalau jumlah kuota kursi di sebuah dapil berada di angka 4, 7, 8, dan 11, maka kalau diambil 30 persen, akan terjadi pembulatan desimal ke bawah.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menambahkan, aturan baru bertolak belakang dengan realitas. Saat ini sebetulnya perempuan yang duduk di parlemen masih di bawah angka ideal. “Hasil Pemilu 2019 masih 20 persen,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menilai aturan tersebut sudah melalui kajian dan rapat konsultasi di DPR. Dia menyebut, tata cara penghitungan sudah sesuai standar pembulatan matematika.

“Hal-hal tersebut akan dibahas dalam rapat konsultasi di DPR secara terbuka,” ujarnya.

Soal kemungkinan banyaknya dapil yang angka keterwakilan perempuan di bawah 30 persen, Idham mengaku sudah berkomunikasi dengan partai politik. Partai punya semangat affirmative action di internalnya.

“Mereka juga punya semangat untuk mendorong Caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi sehingga tidak perlu diubah,” kata Idham. (jpc)

Baca Juga: Kebijakan Pindah TPS Secara Manual Dinilai Menambah Masalah

Tags: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur AgustyatiPerludem
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
Debit Air Sungai Cisadane Kota Tangerang Terus Menyusut

Debit Air Sungai Cisadane Kota Tangerang Terus Menyusut

Selasa, 1 Sep 2026 14:04 WIB
Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Rabu, 2 Sep 2026 17:56 WIB
Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Rabu, 2 Sep 2026 19:18 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 3 September, Cek Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.