SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, menemukan sebanyak 26 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sudah meninggal dunia, masuk dalam daftar pemilih. Temuan TMS ini, berdasarkan hasil investigasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman mengatakan, secara keseluruhan proses penyusunan daftar pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) butuh partisipasi semua pihak.
Bawaslu, dengan segala keterbatasan melakukan audit investigasi kaitan dengan tiga item, yaitu TMS yang masih masuk dalam daftar pemilih.
Kemudian kedua, orang yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk dalam daftar pemilih Ketiga adalah, terkait dengan ubah data masih ada kekeliruan.
“Untuk TMS, kami menemukan ada sebanyak 26 orang yang meninggal dunia. Tapi masuk dalam daftar pemilih, sedangkan memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar pemilih ada sebanyak 3 orang dan untuk ubah data ada sebanyak 2 orang yang keliru data,” kata pria akrab yang disapa Oman, saat ditemui usai menghadiri rapat pleno DPS dan DPHP, yang diselenggarakan KPU, Jumat (11/5/2023).
Oman menuturkan, pihaknya juga menyoroti terkait dengan TPS khusus di tiga kecamatan.
“Jadi bagaimana TPS khusus ini, agar dikoordinasikan dengan stakeholder terkait. Agar pada saat pelaksanaannya nanti, tidak menimbulkan polemik,” tuturnya.
Oman pun meminta KPU, untuk gencar melakukan sosialisasi, terutama dengan pihak perusahaan. Agar orang yang merasa memiliki KTP elektronik tidak serta merta bisa memberikan hak pilihnya, karena harus juga terdaftar dalam daftar pemilih.
“Kami wanti wanti KPU untuk gencar melakukan sosialisasi,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Oman, yang menjadi catatan dirinya adalah bagaimana antara sistem kerja manual dan Sidalih bisa sinkron. Teknologi informasi itu, tujuannya memudahkan, jangan sampai menyusahkan.
“Karena kita menemukan, misalnya adanya ketidaksinkronan antara Sidalih dan manual.” tandasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post