Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Tak Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan, KPU Cs Akhirnya Disomasi

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 23 Mei 2023 19:17 WIB
Rubrik Nasional
Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini. (ISTIMEWA)

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) soal keterwakilan perempuan.

Awal mulanya, KPU berencana merevisi beleid dalam Pasal 8 ayat (2) a PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota soal keterwakilan perempuan. Tapi, pada Rabu (17/5), KPU malah memilih tunduk pada Komisi II DPR yang meminta agar PKPU Nomor 10 tahun 2023 tidak perlu direvisi.

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia, Titi Anggraini mengaku telah mengirim somasi ke KPU, Bawaslu dan DKPP pada Jumat (19/5). Dia menilai, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023, karena tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah.

“Kami menuntut KPU untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan,” tegas Titi dalam keterangannya, kemarin.

“Juga, demi menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota legislatif,” sambung Titi.

Koalisi mendesak KPU secara transparan segera memublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan. Sekurang-kurangnya, kata dia, 30 persen dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik (Parpol).

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Adapun Bawaslu, tambah Titi, disomasi dengan dituntut melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan Undang-undang tentang Pemilu.

“Segera menetapkan revisi PKPU Nomor 10/2023 dalam waktu 2×24 jam untuk memulihkan hak politik perempuan,” tegasnya.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Bila KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Titi mengancam bakal menuntut Bawaslu untuk menggunakan kewenangannya mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU tentang pemilu.

Sedangkan somasi kepada DKPP, kata Titi, dialamatkan dengan menuntut lembaga itu memastikan KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya dan kode etik penyelenggara pemilu. “DKPP juga dituntut memastikan KPU melaksanakan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan,” imbuhnya.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menambahkan, KPU, Bawaslu masih tidak berdaya dihadapan partai-partai di DPR. Pasalnya, KPU tidak juga merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan dalam PKPU No 10 Tahun 2023 karena ditolak rencana oleh Komisi II DPR.

“KPU dan Bawaslu sekarang belum sepenuhnya independen dan mandiri dari peserta pemilu. Khususnya dari Parpol yang eksis di DPR,” ujar Ray.

Baca Juga: Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

Dia mengaku khawatir dengan situasi ini. Sebab, KPU dan Bawaslu terlihat lebih seperti pelayan partai politik parlemen dibandingkan penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen. “Dalam bahasa lain, KPU dan Bawaslu seperti penyelenggara pemilu rasa parpol,” tudingnya.

Ray menilai, KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan Pemilu selama tidak dipersoalkan Parpol parlemen. Berbagai ketentuan untuk membuat desain Pemilu yang lebih demokratis, transparan dan kanal bagi upaya mencegah penjahat politik masuk ke dalam kekuasaan negara serasa terabaikan.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, belum akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota soal keterwakilan perempuan. Dia berkilah, KPU sudah berinisiatif untuk mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan, sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi.

“Berbagai masukkan yang disampaikan oleh sejumlah pihak telah didengar, dan secara prosedural KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah di dalam forum rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Hasyim.

Terlebih, Hasyim menilai, angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sebenarnya sudah melampaui target minimum sebesar 30 persen.

“18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” pungkasnya. (rm)

Tags: Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) soal keterwakilan perempuan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

173 Pelajar Ramaikan Bupati Tangerang Cup 2026, Jadi Ajang Berburu Bibit Pecatur Berprestasi

173 Pelajar Ramaikan Bupati Tangerang Cup 2026, Jadi Ajang Berburu Bibit Pecatur Berprestasi

Jumat, 17 Jul 2026 19:08 WIB
BERKUNJUNG - Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten, Neneng Sri Hastuti Handayani, mendatangi pangkalan nelayan di Kampung Lumalang Kaliasin, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Sabtu (18/7/2026). (ISTIMEWA)

Datangi Nelayan Bojonegara, HNSI Banten Imbau Tak Terprovokasi Kasus PT Gandasari

Minggu, 19 Jul 2026 11:34 WIB
Total Hadiah Rp17 Juta Diperebutkan, 310 Pecatur Adu Strategi di Piala Bupati Tangerang 2026

Total Hadiah Rp17 Juta Diperebutkan, 310 Pecatur Adu Strategi di Piala Bupati Tangerang 2026

Minggu, 19 Jul 2026 15:18 WIB
Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset

Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset

Senin, 20 Jul 2026 17:18 WIB
MENERIMA PLAKAT : Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah (kiri), menerima plakat usai menghadiri acara pengukuhan PW PMI Banten. (ISTIMEWA)

PB PMI Tegaskan Dukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten

Minggu, 19 Jul 2026 14:47 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.