Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Tak Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan, KPU Cs Akhirnya Disomasi

Oleh Fajar Aditya
Selasa, 23 Mei 2023 19:17 WIB
Rubrik Nasional
Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini. (ISTIMEWA)

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) soal keterwakilan perempuan.

Awal mulanya, KPU berencana merevisi beleid dalam Pasal 8 ayat (2) a PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota soal keterwakilan perempuan. Tapi, pada Rabu (17/5), KPU malah memilih tunduk pada Komisi II DPR yang meminta agar PKPU Nomor 10 tahun 2023 tidak perlu direvisi.

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia, Titi Anggraini mengaku telah mengirim somasi ke KPU, Bawaslu dan DKPP pada Jumat (19/5). Dia menilai, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023, karena tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah.

“Kami menuntut KPU untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan,” tegas Titi dalam keterangannya, kemarin.

“Juga, demi menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota legislatif,” sambung Titi.

Koalisi mendesak KPU secara transparan segera memublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan. Sekurang-kurangnya, kata dia, 30 persen dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik (Parpol).

BeritaTerbaru

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB

Adapun Bawaslu, tambah Titi, disomasi dengan dituntut melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan Undang-undang tentang Pemilu.

“Segera menetapkan revisi PKPU Nomor 10/2023 dalam waktu 2×24 jam untuk memulihkan hak politik perempuan,” tegasnya.

Bila KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Titi mengancam bakal menuntut Bawaslu untuk menggunakan kewenangannya mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU tentang pemilu.

Sedangkan somasi kepada DKPP, kata Titi, dialamatkan dengan menuntut lembaga itu memastikan KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya dan kode etik penyelenggara pemilu. “DKPP juga dituntut memastikan KPU melaksanakan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan,” imbuhnya.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menambahkan, KPU, Bawaslu masih tidak berdaya dihadapan partai-partai di DPR. Pasalnya, KPU tidak juga merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan dalam PKPU No 10 Tahun 2023 karena ditolak rencana oleh Komisi II DPR.

“KPU dan Bawaslu sekarang belum sepenuhnya independen dan mandiri dari peserta pemilu. Khususnya dari Parpol yang eksis di DPR,” ujar Ray.

Dia mengaku khawatir dengan situasi ini. Sebab, KPU dan Bawaslu terlihat lebih seperti pelayan partai politik parlemen dibandingkan penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen. “Dalam bahasa lain, KPU dan Bawaslu seperti penyelenggara pemilu rasa parpol,” tudingnya.

Ray menilai, KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan Pemilu selama tidak dipersoalkan Parpol parlemen. Berbagai ketentuan untuk membuat desain Pemilu yang lebih demokratis, transparan dan kanal bagi upaya mencegah penjahat politik masuk ke dalam kekuasaan negara serasa terabaikan.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, belum akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota soal keterwakilan perempuan. Dia berkilah, KPU sudah berinisiatif untuk mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan, sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi.

“Berbagai masukkan yang disampaikan oleh sejumlah pihak telah didengar, dan secara prosedural KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah di dalam forum rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Hasyim.

Terlebih, Hasyim menilai, angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sebenarnya sudah melampaui target minimum sebesar 30 persen.

“18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” pungkasnya. (rm)

Tags: Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) soal keterwakilan perempuan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas. (ISTIMEWA)

DPRD Kabupaten Serang Apresiasi Bupati Zakiyah Tak Gunakan Rumah dan Kendaraan Dinas

Jumat, 15 Mei 2026 16:34 WIB
Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Kamis, 14 Mei 2026 12:11 WIB
Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Selasa, 12 Mei 2026 18:42 WIB
DKP Kota Tangerang Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

DKP Kota Tangerang Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Senin, 18 Mei 2026 08:25 WIB
Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Kamis, 14 Mei 2026 08:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.