Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Tak Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan, KPU Cs Akhirnya Disomasi

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 23 Mei 2023 19:17 WIB
Rubrik Nasional
Tak Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan, KPU Cs Akhirnya Disomasi

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) soal keterwakilan perempuan.

Awal mulanya, KPU berencana merevisi beleid dalam Pasal 8 ayat (2) a PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota soal keterwakilan perempuan. Tapi, pada Rabu (17/5), KPU malah memilih tunduk pada Komisi II DPR yang meminta agar PKPU Nomor 10 tahun 2023 tidak perlu direvisi.

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia, Titi Anggraini mengaku telah mengirim somasi ke KPU, Bawaslu dan DKPP pada Jumat (19/5). Dia menilai, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023, karena tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah.

“Kami menuntut KPU untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan,” tegas Titi dalam keterangannya, kemarin.

“Juga, demi menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota legislatif,” sambung Titi.

Koalisi mendesak KPU secara transparan segera memublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan. Sekurang-kurangnya, kata dia, 30 persen dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik (Parpol).

Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Adapun Bawaslu, tambah Titi, disomasi dengan dituntut melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan Undang-undang tentang Pemilu.

“Segera menetapkan revisi PKPU Nomor 10/2023 dalam waktu 2×24 jam untuk memulihkan hak politik perempuan,” tegasnya.

BeritaTerbaru

Beri Tumpangan Ojol Gratis Tiap Jumat, Maryono Dipuji Gubernur Pramono

Sabtu, 10 Okt 2026 06:30 WIB
1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 9 Okt 2026 08:50 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:22 WIB
Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Kamis, 8 Okt 2026 20:22 WIB

Bila KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Titi mengancam bakal menuntut Bawaslu untuk menggunakan kewenangannya mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU tentang pemilu.

Sedangkan somasi kepada DKPP, kata Titi, dialamatkan dengan menuntut lembaga itu memastikan KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya dan kode etik penyelenggara pemilu. “DKPP juga dituntut memastikan KPU melaksanakan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan,” imbuhnya.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menambahkan, KPU, Bawaslu masih tidak berdaya dihadapan partai-partai di DPR. Pasalnya, KPU tidak juga merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan dalam PKPU No 10 Tahun 2023 karena ditolak rencana oleh Komisi II DPR.

“KPU dan Bawaslu sekarang belum sepenuhnya independen dan mandiri dari peserta pemilu. Khususnya dari Parpol yang eksis di DPR,” ujar Ray.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Dia mengaku khawatir dengan situasi ini. Sebab, KPU dan Bawaslu terlihat lebih seperti pelayan partai politik parlemen dibandingkan penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen. “Dalam bahasa lain, KPU dan Bawaslu seperti penyelenggara pemilu rasa parpol,” tudingnya.

Ray menilai, KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan Pemilu selama tidak dipersoalkan Parpol parlemen. Berbagai ketentuan untuk membuat desain Pemilu yang lebih demokratis, transparan dan kanal bagi upaya mencegah penjahat politik masuk ke dalam kekuasaan negara serasa terabaikan.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, belum akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota soal keterwakilan perempuan. Dia berkilah, KPU sudah berinisiatif untuk mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan, sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi.

“Berbagai masukkan yang disampaikan oleh sejumlah pihak telah didengar, dan secara prosedural KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah di dalam forum rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Hasyim.

Terlebih, Hasyim menilai, angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sebenarnya sudah melampaui target minimum sebesar 30 persen.

“18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” pungkasnya. (rm)

Tags: Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) soal keterwakilan perempuan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis
Nasional

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Kamis, 8 Okt 2026 18:52 WIB
Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG
Nasional

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Kamis, 8 Okt 2026 18:50 WIB
Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
Nasional

Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Kamis, 8 Okt 2026 08:37 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Nasional

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Kamis, 8 Okt 2026 08:12 WIB
Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Nasional

Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Kamis, 8 Okt 2026 08:08 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 8 Okt 2026 07:54 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun, 259.230 Hektare Kawasan Dikembalikan

Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun, 259.230 Hektare Kawasan Dikembalikan

Selasa, 6 Okt 2026 18:18 WIB
Babinsa Cegah Tawuran Pelajar di Alun-alun Teluknaga

Babinsa Cegah Tawuran Pelajar di Alun-alun Teluknaga

Kamis, 8 Okt 2026 20:01 WIB
Kesehatan Usus Jadi Kunci Cegah Penyakit Sejak Usia Muda

Kesehatan Usus Jadi Kunci Cegah Penyakit Sejak Usia Muda

Rabu, 7 Okt 2026 14:24 WIB
2027, Jalan Poros Desa di Lebak Bakal Dapat Penanganan Lebih Besar

2027, Jalan Poros Desa di Lebak Bakal Dapat Penanganan Lebih Besar

Selasa, 6 Okt 2026 14:59 WIB
SUKARESMI AGRI FEST 2026 -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri dan membuka acara Sukaresmi Agri Fest 2026, di Alun-alun Kecamatan Sukaresmi, Senin (5/10/2026). (ISTIMEWA)

Sukaresmi Agri Fest 2026, Bupati Dewi Dorong Peningkatan Sektor Pertanian

Senin, 5 Okt 2026 15:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.