SATELITNEWS.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, mengaku prihatin terhadap kasus Kepala Desa (Kades) Katulisan, yang kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Karena, pembinaannya selama ini dirasa sudah gencar dilakukan.
Tatu mengatakan, kasus Kades Katulisan ini bukan serta merta langsung ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, sebelumnya sudah ditangani oleh inspektorat dan diberikan bimbingan.
“Jadi pada titik akhirnya masuk ke ranah hukum, kami sangat prihatin, sudah diberikan pendampingan lama, tapi tidak ada pengembalian kerugian negara, akhirnya diambil alih oleh APH,” kata Tatu, saat ditemui usai rapat paripurna, Kamis (25/5/2023).
Tatu menuturkan, selama ini Pemda Kabupaten Serang dalam hal ini melalui inspektorat dan DPMD, terus melakukan pembinaan terhadap desa. Karena mengelola Dana Desa secara mandiri, yang sangat rentan berhadapan dengan hukum.
“Pesan kepada kepala desa mohon kalau mendapatkan arahan dari Pemda untuk diikuti, karena ini buat kemanan mereka, bukan buat kita, seperti ini kejadiannya, kan kalau menyalahi masuk persoalan hukum,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (23/5/2023). Diduga, tersangka melakukan penyelewengan Dana Desa.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumudin, membenarkan Kades Katulisan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri, bahkan sudah ditetapkan tersangka.
“Benar langsung ditahan, beliau terlibat kasus dugaan korupsi, kalau soal anggaran tahun berapa kita belum tahu tahun berapa,” kata Adie.
Adie menuturkan, Kades Katulisan baru menjabat sejak tahun 2019. Berkaitan dengan jabatan Kepala Desa selanjutnya, kata Adie, pihaknya masih menunggu surat penahanan dari kejaksaan.
“Setelah ada surat itu, baru dilakukan proses pemberhentian sementara sampai berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post