SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap di Tangsel berakhir, Minggu (17/5). Namun, tingkat kepatuhan masyarakat belum juga mencapai 90 persen. Karena itu, PSBB tahap 3 akan diberlakukan.
“Berdasarkan Kepgub diperpanjang hingga 31 Mei mendatang,”kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, kemarin.
Airin mengatakan akan memperketat pelaksanaan PSBB tahap 3. Namun, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tetap tidak berubah yakni hanya teguran sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020. Airin mengaku tak akan melakukan relaksasi PSBB.
“Perketat, enggak ada relaksasi. Kewajiban harus diperketat. Sanksi kan kita sudah ada, Perwalnya sudah ada kok,” ucapnya.
Airin menuturkan, sebelum ditemukannya vaksin Covid-19, PSBB bisa jadi edukasi buat masyarakat. Selain itu, dengan adanya PSBB juga menjadi kebiasaan baru, contohnya cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan melakukan aktivitas seperlunya.
“Ini tentunya harus di edukasi ke masyarakat. Bagi saya kepala daerah salah satu PSBB, tujuannya mengedukasi masyarakat agar disiplin. Jadi pada saat selesai Covid-19 menjadi habis atau kebiasaan dan kebutuhan bagi masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel Tulus Muladiyono menyampaikan, hingga 15 Mei kemarin jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Tangsel sebanyak 1.787. Selesai dipantau 1.140, yang masih dipantau 647. Pasien dalam pengawasan (PDP) total 598. Sembuh 232, dirawat 291 dan meninggal 75. Kemudian, kasus terkonfirmasi total 158. Sembuh 28, dirawat 110 dan meninggal 20.
“ODP bertambah 15, yang selesai dipantau bertambah 40. Kalau PDP bertambah 17, sembuh bertambah 16, yang dirawat bertambah 1. Sedangkan kasus terkonfirmasi bertambah 1,”katanya.
Sebagaimana diketahui, kemarin (15/5) Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengelurakan keputusan gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap kedua pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dalam Kepgub tersebut, Gubernur Banten menetapkan perpanjangan tahap kedua PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel diperpanjang selama 14 hari. Sejak 18 Mei sampau 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). (irm/jarkasih/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post