SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Ahmad Syailendra, menyebut pihaknya telah menemukan 4.439 data pemilih ganda yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Dari 4.439 data pemilih ganda yang dicoret itu, merupakan hasil perbaikan dalam pleno sementara KPU Kota Tangerang pada 1 Juni 2023. Kata dia, jumlah tersebut cukup signifikan.
“Dari daftar pemilih sementara itu memang ada jumlah pemilih ganda yang signifikan, kita coret itu di angka 4.439 pemilih ganda,” ujar pria yang akrab disapa Indra, Jumat (2/6/2023).
“Setiap kali pemilu ada, dan itu harus kita sisir sampai kita optimalisasikan data pemilih ganda itu berkurang dan berkurang,” tambahnya.
Lebih jauh Indra memaparkan, banyaknya data ganda disebabkan oleh banyak faktor. Pertama, lanjut dia, setelah dilakukan sinkronisasi antar kelurahan maupun tingkat kota, dan provinsi.
“Pemilih ganda ini banyak faktor, ada pemilihan dari satu TPS antar kelurahan dan kecamatan dalam kota atau antar kabupaten kota atau provinsi, ganda dengan pemilih yang ada di luar negeri,” ujarnya.
“Karena ini kan pemilu nasional yang memang pemilih warga negara Indonesia yang ada di negara, selain di dalam negeri, itu di data dan tidak boleh terdata 2 kali. Kalau terindikasi duplikasi pemilih itu kita coret, dan itu akan kita temukan salah satunya pemilih di Batu Ceper, saya lupa negara tujuannya kemana, tapi itu sudah kita coret,” sambungnya.
Lebih jauh Indra mengatakan, pihaknya juga mencatat selain data ganda, yaitu sebanyak 39 pemilih yang sudah pindah domisili, 5 orang TNI, dan 8 orang Polri aktif yang masih masuk dalam daftar pemilih sementara pada pemilu 2024 mendatang.
“Artinya ini upaya KPU dalam rangka menciptakan pemilu 2024 melalui daftar pemilih yang berkualitas, agar pemilih yang di haramkan masuk kedalam DPT yaitu daftar pemilih ganda kita upayakan coret,” ucapnya.
“Ini kan dari daftar pemilih sementara kita 1.368.196, ketika kita plenokan kemarin menjadi 1.0364.107 pemilih untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP nya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Indra menginformasikan dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau (DPSHP) itu nantinya akan di pleno kembali untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
“Dari DPSHP di plenokan mulai tanggal 1 Juni. Nantinya DPSHP akhir yang di PPS dan di PPK sebelum di tetapkan menjadi DPT di tanggal 21 sampai 23 Juni oleh KPU kota Tangerang,” pungkasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post