SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Polisi Lalulintas Polresta Tangerang kembali memberlakukan tilang secara manual. Langkah itu dikarenakan tilang elektronik tidak efektif untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalulintas.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, AKP I Made Artana mengatakan, tilang manual akan kembali diberlakukan bagi para pengendara yang melanggar aturan berkendara di jalan raya. Para pengendara yang nakal dan membahayakan nyawanya sendiri ataupun pengendara lainnya akan ditindak tegas.
“Untuk tilang manual ini kita berlakukan bagi pelanggar yang menimbulkan potensi laka lantas dan pelanggar berat,” kata Wakasat Lantas Polresta Tangerang AKP I Made Artana kepada Satelit News, Minggu (4/6).
Dia menerangkan, untuk teknis penindakan tilang manual tersebut nantinya dilaksanakan di wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE. Katanya, meski tilang manual diterapkan, ETLE akan tetap terus berjalan.
“Tetapi sistem penindakan ETLE ini kita tetap optimalkan sesuai instruksi Kapolri. Dan di wilayah kita sudah ada beberapa titik yang dipasang terkait ETLE ini,” katanya.
Ia mengungkapkan, pertimbangan dalam penindakan tilang manual di Kabupaten Tangerang, berdasarkan hasil evaluasi dari tilang ETLE yang dinilai belum efektif untuk menekan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Makanya untuk tilang manual ini kita tentukan lokasi-lokasi-nya itu berdasarkan dari data laka lantas dan data pelanggar yang menimbulkan potensi yang cukup tinggi,” ujarnya.
Adapun untuk titik penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual itu bakal dilakukan secara mobilel dengan sesuai target sasaran. Di antaranya di Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa dan di sepanjang Jalan Raya Serang-Tangerang.
“Dari jalur itu mulai dari titik perbatasan Jayanti sampai Bitung tepatnya Jalan Raya Serang-Tangerang dan Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa arah Pemda Tangerang sangat rawan pelanggaran serta terjadinya kecelakaan. Maka kita prioritaskan,” ungkapnya.
Kemudian, dalam penindakan yang dilakukan oleh petugas selama operasi tilang manual tersebut hanya diprioritaskan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan kategori berat seperti pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, kecepatan kendaraan lebihi batas maksimal, tidak melengkapi atribut kendaraan seperti plat nomor, spion, menerobos lampu merah dan lain sebagainya.
“Tentunya, dalam penerapan sistem tilang manual ini kita akan laksanakan dalam waktu dekat ini,” tuturnya.
Tilang manual juga kembali diberlakukan di Ibu Kota Banten, terutama di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno menyatakan penindakan tilang secara manual dilakukan dengan prioritas pelanggan kasat mata. (alfian)
Diskusi tentang ini post