Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Desak Bawaslu Tegur KPU

Terkait Wajib Lapor Dana Kampanye

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 7 Jun 2023 15:17 WIB
Rubrik Nasional
ILUSTRASI: Gedung Bawaslu. (Dery Ridwansah/JPC)

ILUSTRASI: Gedung Bawaslu. (Dery Ridwansah/JPC)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Badan Pen­gawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Bawaslu sebagai lembaga negara yang dimandatkan menjalankan fungsi pengawasan, harus menegur KPU dalam hal penghapusan LPSDK,” kata per­wakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Koalisi juga mendesak KPU mencabut keterangan soal alasan LPSDK tidak lagi menjadi kewajiban peserta pemilu. Koalisi menegaskan, LPSDK sudah diwajibkan sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa penghapusan laporan dana kampanye karena masa kampanye yang sangat singkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.

Masa kampanye pada pemilu kali ini selama 75 hari dan LPSDK tak tercan­tum di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Alasan masa waktu kampanye pendek benar-benar tidak masuk akal dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan dibebankan kepada KPU, me­lainkan partai politik,” kata Kurnia.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Kurnia menegaskan, KPU adalah lembaga independent, sehingga sehar­usnya dapat membuat ketentuan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Dalam hal LPSDK, KPU dinilai se­harusnya tidak perlu khawatir soal masa kampanye yang singkat karena hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Kata dia, koalisi khawatir tindakan KPU hanya untuk mengakomodir ke­pentingan politik peserta pemilu yang tidak ingin disibukkan dengan urusan administrasi pelaporan keuangan.

“Selain itu, praktik LPSDK ini sudah terjadi sejak lama, dan mestinya telah diketahui oleh setiap peserta pemilu,” kata Kurnia.

Alasan bahwa LPSDK tidak tercantum dalam UU Pemilu juga dianggap sebagai tafsir yang terlalu letterlijk (harfiah). UU Pemilu dianggap telah memberikan man­dat untuk hal semacam ini walaupun tak secara eksplisit menyebut soal LPSDK.

Kewajiban penyerahan LPSDK harus diartikan sebagai mandat langsung dari ti­ga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu yakni, jujur, terbuka, dan akuntabel. Bukan hanya itu, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu.

Baca Juga: Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

“Pengaturan penyelenggaraan pemilu untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas,” kata Kurnia.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Bawaslu bekerja lebih ekstra mengawasi aliran dana kam­panye Pemilu 2024, seiring ditiadakannya LPSDK.

“Bawaslu akhirnya harus menunggu sampai LPPDK diserahkan untuk me­meriksa sumber dana dan belanja peserta pemilu,” kata Titi.

Oleh karena itu, kata Titi, harus ada strategi yang tepat untuk mencegah pe­langgaran dan memastikan laporan dana kampanye memang akuntabel.

Menurut Titi, masa kampanye yang singkat selama 75 hari, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, harus dimanfaatkan betul oleh Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara cermat.

“Pengawasan secara jeli atas aktivitas kampanye ini harus dilakukan secara kolektif di setiap jenjang. Baik di tingkat pusat maupun daerah, baik kampanye yang dilakukan partai politik maupun kandidat itu sendiri,” ujarnya.

Titi mengatakan, aktivitas kampanye ini harus dikroscek dengan laporan dana kampanye yang diserahkan kepada KPU. Apakah besaran dana kampanye yang masuk dan keluar selaras dengan aktivitas kampanye yang dilakukan.

Titi menambahkan, Bawaslu juga perlu bekerja sama dengan kemente­rian dan lembaga yang memiliki kaitan kewenangan dengan tugas pengawasan Bawaslu. Terutama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Ini terkait aliran dana mencurigakan atau dilarang yang melibatkan peserta pemilu atau orang dan lingkungan ter­dekatnya,” kata Titi.

Untuk diketahui, koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beranggota­kan ICW, Perludem, Netgrit, THEMIS, KOPEL, Public Virtue Research Institute, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusako FH Universitas Andalas, dan Greenpeace Indonesia. (rm)

Tags: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

MENYAPA PONDOK PESANTREN - PAC GP Ansor Majasari, Kabupaten Pandeglang, melaksanakan program Ansor Menyapa Pesantren, Sabtu (18/7/2026). (ISTIMEWA)

Program Ansor Menyapa Pesantren di Pandeglang, Perkuat Sinergi Dalam Khidmah Keumatan

Minggu, 19 Jul 2026 16:39 WIB
NONTON BARENG : Gubernur Banten Andra Soni (tengah), didampingi istri dan ratusan ASN Pemprov Banten, ikut nonton bareng final piala dunia di lapangan gedung negara, Senin (20/7/2026) dini hari. (ISTIMEWA)

Ribuan ASN Telat Ngantor, BKD Banten Siap Massifkan Pembinaan

Senin, 20 Jul 2026 19:35 WIB
Pemkot Tangerang Ukir Prestasi, Raih Penghargaan Penerbit SLF Terbaik PAPTI Award 2026

Pemkot Tangerang Ukir Prestasi, Raih Penghargaan Penerbit SLF Terbaik PAPTI Award 2026

Kamis, 16 Jul 2026 17:37 WIB
Total Hadiah Rp17 Juta Diperebutkan, 310 Pecatur Adu Strategi di Piala Bupati Tangerang 2026

Total Hadiah Rp17 Juta Diperebutkan, 310 Pecatur Adu Strategi di Piala Bupati Tangerang 2026

Minggu, 19 Jul 2026 15:18 WIB
Pemkab Serang turun tangan, cari solusi bagi warga Cikeusal yang sulit masuk SR. (ISTIMEWA)

Warga Cikeusal Sulit Masuk SR, Pemkab Serang Turun Tangan

Senin, 20 Jul 2026 16:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.