Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Desak Bawaslu Tegur KPU

Terkait Wajib Lapor Dana Kampanye

Oleh Fajar Aditya
Rabu, 7 Jun 2023 15:17 WIB
Rubrik Nasional
ILUSTRASI: Gedung Bawaslu. (Dery Ridwansah/JPC)

ILUSTRASI: Gedung Bawaslu. (Dery Ridwansah/JPC)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Badan Pen­gawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Bawaslu sebagai lembaga negara yang dimandatkan menjalankan fungsi pengawasan, harus menegur KPU dalam hal penghapusan LPSDK,” kata per­wakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Koalisi juga mendesak KPU mencabut keterangan soal alasan LPSDK tidak lagi menjadi kewajiban peserta pemilu. Koalisi menegaskan, LPSDK sudah diwajibkan sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa penghapusan laporan dana kampanye karena masa kampanye yang sangat singkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.

Masa kampanye pada pemilu kali ini selama 75 hari dan LPSDK tak tercan­tum di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Alasan masa waktu kampanye pendek benar-benar tidak masuk akal dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan dibebankan kepada KPU, me­lainkan partai politik,” kata Kurnia.

BeritaTerbaru

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB

Kurnia menegaskan, KPU adalah lembaga independent, sehingga sehar­usnya dapat membuat ketentuan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Dalam hal LPSDK, KPU dinilai se­harusnya tidak perlu khawatir soal masa kampanye yang singkat karena hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

Kata dia, koalisi khawatir tindakan KPU hanya untuk mengakomodir ke­pentingan politik peserta pemilu yang tidak ingin disibukkan dengan urusan administrasi pelaporan keuangan.

“Selain itu, praktik LPSDK ini sudah terjadi sejak lama, dan mestinya telah diketahui oleh setiap peserta pemilu,” kata Kurnia.

Alasan bahwa LPSDK tidak tercantum dalam UU Pemilu juga dianggap sebagai tafsir yang terlalu letterlijk (harfiah). UU Pemilu dianggap telah memberikan man­dat untuk hal semacam ini walaupun tak secara eksplisit menyebut soal LPSDK.

Kewajiban penyerahan LPSDK harus diartikan sebagai mandat langsung dari ti­ga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu yakni, jujur, terbuka, dan akuntabel. Bukan hanya itu, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu.

“Pengaturan penyelenggaraan pemilu untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas,” kata Kurnia.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Bawaslu bekerja lebih ekstra mengawasi aliran dana kam­panye Pemilu 2024, seiring ditiadakannya LPSDK.

“Bawaslu akhirnya harus menunggu sampai LPPDK diserahkan untuk me­meriksa sumber dana dan belanja peserta pemilu,” kata Titi.

Oleh karena itu, kata Titi, harus ada strategi yang tepat untuk mencegah pe­langgaran dan memastikan laporan dana kampanye memang akuntabel.

Menurut Titi, masa kampanye yang singkat selama 75 hari, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, harus dimanfaatkan betul oleh Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara cermat.

“Pengawasan secara jeli atas aktivitas kampanye ini harus dilakukan secara kolektif di setiap jenjang. Baik di tingkat pusat maupun daerah, baik kampanye yang dilakukan partai politik maupun kandidat itu sendiri,” ujarnya.

Titi mengatakan, aktivitas kampanye ini harus dikroscek dengan laporan dana kampanye yang diserahkan kepada KPU. Apakah besaran dana kampanye yang masuk dan keluar selaras dengan aktivitas kampanye yang dilakukan.

Titi menambahkan, Bawaslu juga perlu bekerja sama dengan kemente­rian dan lembaga yang memiliki kaitan kewenangan dengan tugas pengawasan Bawaslu. Terutama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Ini terkait aliran dana mencurigakan atau dilarang yang melibatkan peserta pemilu atau orang dan lingkungan ter­dekatnya,” kata Titi.

Untuk diketahui, koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beranggota­kan ICW, Perludem, Netgrit, THEMIS, KOPEL, Public Virtue Research Institute, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusako FH Universitas Andalas, dan Greenpeace Indonesia. (rm)

Tags: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Selasa, 12 Mei 2026 20:03 WIB
PELETAKAN BATU PERTAMA - Bupati Tangerang Moch. Maesal Rasyid melakukan peletakan batu pertama renovasi dan pembangunan Masjid At-Ta’awun, yang berlokasi di Perumahan Green Savana, RW 05, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Jumat (15/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Tekankan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat dan Penguatan Nilai Sosial

Jumat, 15 Mei 2026 12:49 WIB
Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 17:02 WIB
Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 14 Mei 2026 12:23 WIB
Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 19:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.