SATELITNEWS.COM, TANGERANG—PT Horn Ming Indonesia mengaku terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 600 karyawannya. Pabrik yang berada di Jalan Raya Serang KM 18.8 Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang kesulitan karena produksi menurun hingga 50 persen.
Manajer HRD PT Horn Ming Indonesia (HMI), Toto Danu mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 600 karyawannya, dikarenakan produksi industri sepatu merek puma tersebut mengalami penurunan. Bahkan sampai 50 persen.
“Kita mengalami kemerosotan pesanan dari pasar di negara-negara Eropa. Order mengalami penurunan hingga 50 persen,” kata Manager HRD PT Horn Ming Indonesia, Toto Danu, Selasa (6/6).
Menurut Toto, biasanya pabrik sepatu Puma ini menggarap pesanan sebanyak 300 ribu pasang per bulannya. Namun, akibat perang Rusia dan Ukrania pesanan semakin menurun. Apalagi sebelumnya mengalami pandemi Covid-19.
Akibatnya, untuk meminimalisir pengeluaran maka dengan terpaksa, perusahaan mengurangi sumber daya manusia sebanyak 600 karyawan. Namun, kata Toto karyawan yang di PHK merupakan karyawan yang masa kerjanya dibawah dua tahun.
“Tapi mau gimana lagi. Ini keputusan berat, tapi hanya karyawan yang masa kerjanya dibawah 2 tahun yang di PHK, ” tandasnya.
Namun, saat ditanya kapan mulai diberlakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 600 karyawan itu. Toto enggan membicarakannya. Dia hanya menyampaikan, bahwa pihaknya baru mengajukan surat kepada Disnaker Kabupaten Tangerang.
“Kita sudah ajukan surat pemberitahuan tersebut kepada Disnaker, ” ujar Toto.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menambahkan, adanya pengurangan tenaga kerja, akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Namun, Rudy berjanji bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang akan mendorong para karyawan yang terkena gelombang PHK untuk bisa mengikuti program pelatihan BPJS. Sehingga bisa dengan mudah mendapatkan pekerjaan kembali.
“Jelas akan mempengaruhi, perekonomian rakyat. Tapi, kami akan mendorong karyawan yang terkena PHK untuk bisa mengikuti program pelatihan dari BPJS atau institusi lainnya, ” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 600 buruh pabrik sepatu PT Horn Ming Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang beroperasi di Cikupa itu melaporkan rencana PHK melalui surat pemberitahuan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang pada 8 Mei 2023 lalu.
“Ya betul, minggu lalu kita sudah dapat informasi akan adanya PHK kepada 600 orang karyawan PT Horn Ming Indonesia,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Senin (5/6). (alfian)
Diskusi tentang ini post