SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap sebanyak 4 orang terkait penyalahgunaan narkotika. Keempat pelaku yang diamankan tersebut ialah ER (17), HDM, (24), TMR (20), dan MA (25). Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
“Berdasarkan hasil penyelidikan ada empat pelaku yang diamankan, yaitu ER, HDM, TMR dan MA yang ditangkap di berbagai lokasi berbeda,” ujar Zain, Rabu (7/6/2023). Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, beredar isu terdapat keterlibatan oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Guna menelusuri kebenaran dari adanya keterlibatan anggota KPI tersebut, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan KPI untuk menyelidiki informasi keterlibatan tersebut.
“Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya,” jelasnya. Zain menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut diungkap dari adanya informasi transaksi ganja melalui instagram dikirim ke Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Paket tersebut, kata Zain, dikirimkan pada Senin (8/5/2023) yang lalu. Saat itu pihak kepolisian berhasil mengamankan ER (17) yang kedapatan menerima paket berisikan ganja seberat Rp 2,7 Kg. “Berhasil mengamankan an ER (17 th), sesaat setelah menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi 2.725 gr (2,7 Kg) diduga narkoba jenis ganja,” katanya.
Kepada penyidik, ER mengaku mendapatkan barang tersebut dari pamannya inisial HMD (24). ER berdalih paket tersebut berisikan spare part motor. “Dari pengakuannya paket tersebut dikirim pamannya an HDM (24 tahun) ke alamat ER mengaku berisi sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone,” ucap Zain.
Masih kata Zain, pihaknyapun melakukan pengembangan dan menangkap HMD di kediamannya di wilayah Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dan didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 805 gram.
Lalu, pada waktu yang sama, penyidik juga mengamankan TMR (20) di Cisoka Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 844,49 gram ganja dan MA (25) di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 88,4 gram ganja.
Zain belum merinci hubungan empat pelaku dalam perkara yang ada. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan juga termasuk melakukan koordinasi dengan KPI untuk mencari tahu keterlibatan anggota KPI dalam kasus tersebut.
“Kemudian dikembangkan oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap HDM di rumahnya di Petukangan Utara, dan dari hasil penggeledahan di temukan paket ganja 805 gr (0,8 kg) dirumahnya,” paparnya.
“Pada waktu yang sama, Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan TMR (20 th) di Cisoka Tangerang dengan barang bukti 9 bungkus berlakban coklat berisi 844,49 gr (0,8 kg) dan MA (25 th) di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis ganja,” sambungnya.
Sementara, Humas KPI Ira Naulita saat dikonfirmasi menyebut belum mengetahui kabar terkait dengan hal tersebut. “Belum tau, saya belum dapat kabar itu. Akan saya konfirmasi ke pimpinan,” singkat Ira saat dikonfirmasi. (mg03)
Diskusi tentang ini post