SATELITNEWS.COM,TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang akan terus mengawal pemenuhan hak-hak karyawan PT Horn Ming Indonesia yang terkena PHK secara massal. Diantaranya gaji, uang pesangon serta penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, bahwa pihaknya telah memastikan 600 karyawan PT Horn Ming Indonesia yang di-PHK akan mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan uang pesangon. Karena, kompensasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya, pasti untuk pemenuhan hak pekerja itu harus sesuai undang-undang yang berlaku. Dan itu kita akan terus kawal,” tegas Rudi Hartono kepada Satelit News, Rabu (7/7).
Menurutnya, jaminan pemenuhan hak pekerja tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama, antara pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang, karyawan dan dengan pihak perusahaan. Dalam pembahasan tersebut, dinilai telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan diantaranya, pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pasca pemutusan kerja dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sudah, kita sudah melakukan perjanjian bersama antara manajemen dan buruh yang sudah menyatakan akan memenuhi hak-haknya,” tuturnya.
Dia menambahkan, gelombang PHK itu merupakan bagian dari langkah PT Horn Ming Indonesia untuk menjaga kelangsungan usaha serta mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya. Sehingga, perusahaan dengan terpaksa memutuskan melakukan efisiensi dengan memutus kerja kepada 600 orang dari jumlah total 2.400 karyawan yang ada.
“Jadi tetap alasan mereka (perusahaan) itu melakukan efisiensi karena dampak pemasaran produk di Eropa menurun. Dan dari ratusan karyawan yang terdampak itu sudah dilakukan bulan Mei ini,” tutur dia.
Sebelumnya, PT Horn Ming Indonesia selaku produsen sepatu merek ternama Puma yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang, memberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 600 orang pekerja di perusahaan tersebut. Dalam rencana pemutusan kerja itu telah disampaikan secara resmi oleh pihak perusahaan melalui surat pemberitahuan bernomor 023/HR/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 kepada pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
Manajer HRD PT Horn Ming Indonesia (HMI), Toto Danu mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 600 karyawannya, dikarenakan produksi industri sepatu merek puma tersebut mengalami penurunan. Bahkan sampai 50 persen.
“Kita mengalami kemerosotan pesanan dari pasar di negara-negara Eropa. Order mengalami penurunan hingga 50 persen,” kata Manager HRD PT Horn Ming Indonesia, Toto Danu, Selasa (6/6).
Menurut Toto, biasanya pabrik sepatu Puma ini menggarap pesanan sebanyak 300 ribu pasang per bulannya. Namun, akibat perang Rusia dan Ukrania pesanan semakin menurun. Apalagi sebelumnya mengalami pandemi Covid-19.
Akibatnya, untuk meminimalisir pengeluaran maka dengan terpaksa, perusahaan mengurangi sumber daya manusia sebanyak 600 karyawan. Namun, kata Toto karyawan yang di PHK merupakan karyawan yang masa kerjanya dibawah dua tahun.
“Tapi mau gimana lagi. Ini keputusan berat, tapi hanya karyawan yang masa kerjanya dibawah 2 tahun yang di PHK, ” tandasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post