Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Penjelasan KPU Dinilai Tidak Memuaskan

Soal Keterwakilan Caleg Perempuan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 12 Jun 2023 16:02 WIB
Rubrik Nasional
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (ISTIMEWA)

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota perempuan, tidak memuaskan. KPU diminta merinci daftar caleg perempuan per daerah pemilihan (dapil).

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan belum puas dengan klaim KPU bahwa seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota calon legislatif (caleg) perempuan. Komposisi caleg DPR perempuan sebesar 30 persen, sesuai amanat Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dihitung berbasis dapil.

“Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berbasis dapil,” ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kemarin.

Dia mendesak KPU menampilkan data persentase keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) untuk mengetahui kepatuhan parpol dalam pemenuhan kuota perempuan di setiap dapil. Dengan begitu, publik akan tahu apakah parpol memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan tersebut atau tidak.

“Data yang kami temukan ada sejumlah dapil di beberapa daerah yang keter­wakilan perempuannya kurang dari 30 persen,” ungkapnya.

Titi menegaskan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi parpol di setiap dapil sebagaimana dipraktikkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Baca Juga: KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

Kata dia, di Sumatera Barat (Sumbar), Banten, dan bahkan hampir di semua provinsi terdapat dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen

“Ini mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tandas Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Kata Titi, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga meminta agar revisi atas Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pemenuhan keter­wakilan perempuan yang harus berbasis dapil, dan bukan agregat dari seluruh dapil nasional atau per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Titi menegaskan, ketentuan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang sistem semi zipper dalam penempatan nomor urut perem­puan dalam daftar bakal caleg, tetap harus sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. “Yaitu, memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” tandasnya.

Untuk diketahui, zipper system adalah sistem dengan menempatkan nomor urut kandidat laki-laki selang-seling atau vis-a-vis dengan nomor urut kandidat perempuan. Misalnya, nomor urut 1 diisi oleh kandidat laki-laki, maka nomor urut 2, 4, 6, dan seterusnya harus diisi oleh kandidat perempuan.

Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Valina Singka Subeki menambahkan, anggota legislatif (aleg) perempuan berperan penting dalam perumusan kebijakan di Indonesia yang menghadapi persoalan bersifat multidi­mensi.

Baca Juga: Pakai Jet Pribadi 59 Kali, Lima Komisioner KPU Disanksi

“Itu tidak bisa diselesaikan oleh pihak laki-laki, perempuan itu harus ada di sana,” ujar Valina dalam keterangannya, kemarin.

Menurut Valina, keterlibatan aleg perempuan dalam perumusan kebijakan akan mampu menghadirkan kebijakan-kebijakan publik yang sesuai dengan harapan perempuan, anak-anak, bahkan masyarakat umum secara luas.

Karena itu, Valina menyayangkan keputusan KPU yang tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama terkait dengan Pasal 8 ayat (2).

Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 itu men­gatur bahwa hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parle­men dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50.

“Ketentuan ini mengakibatkan jum­lah calon anggota legislatif perempuan berkurang,” ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik me­negaskan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalo­nan legislatif.

Kata dia, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 246 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Idham menegaskan, pasal tersebut mengatur bahwa daftar bacaleg di setiap daerah pemilihan atau dapil harus disusun dengan komposisi minimal satu perem­puan di antara tiga bakal caleg. Saat ini, dari setiap tiga caleg, terdapat satu caleg perempuan.

“Seluruh parpol peserta pemilu sudah memenuhi syarat jumlah caleg minimal 30 persen per dapil,” klaim dia. (rm)

Tags: Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi AnggrainikpuMasyarakat Peduli Keterwakilan PerempuanPerludem
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Gerai Samsat Baru Resmi Beroperasi di 29 Kecamatan dan 10 Kelurahan Kabupaten Tangerang

Gerai Samsat Baru Resmi Beroperasi di 29 Kecamatan dan 10 Kelurahan Kabupaten Tangerang

Kamis, 2 Jul 2026 21:22 WIB
ZOOM MEETING - Didampingi Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, dan Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026, bersama Waaster Kasad Bidang Pembinaan Teritorial (Binter) Brigjen TNI Boemi Ario Bimo, di Ruang Pintar Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Kamis (2/7/2026). (ISTIMEWA)

TMMD Ke-129 Di Pandeglang Siap Bangun Negeri Dimulai Dari Desa

Kamis, 2 Jul 2026 18:30 WIB
BNPB Terapkan Metode Injeksi Air untuk Padamkan Total Kebakaran TPA Jatiwaringin

BNPB Terapkan Metode Injeksi Air untuk Padamkan Total Kebakaran TPA Jatiwaringin

Sabtu, 4 Jul 2026 03:32 WIB
Di PT Adis Balaraja, Gubernur Banten Tegaskan Komitmen Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif

Di PT Adis Balaraja, Gubernur Banten Tegaskan Komitmen Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif

Kamis, 2 Jul 2026 21:25 WIB
Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal...

Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal…

Selasa, 30 Jun 2026 17:32 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.