Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Penjelasan KPU Dinilai Tidak Memuaskan

Soal Keterwakilan Caleg Perempuan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 12 Jun 2023 16:02 WIB
Rubrik Nasional
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (ISTIMEWA)

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota perempuan, tidak memuaskan. KPU diminta merinci daftar caleg perempuan per daerah pemilihan (dapil).

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan belum puas dengan klaim KPU bahwa seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota calon legislatif (caleg) perempuan. Komposisi caleg DPR perempuan sebesar 30 persen, sesuai amanat Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dihitung berbasis dapil.

“Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berbasis dapil,” ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kemarin.

Dia mendesak KPU menampilkan data persentase keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) untuk mengetahui kepatuhan parpol dalam pemenuhan kuota perempuan di setiap dapil. Dengan begitu, publik akan tahu apakah parpol memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan tersebut atau tidak.

“Data yang kami temukan ada sejumlah dapil di beberapa daerah yang keter­wakilan perempuannya kurang dari 30 persen,” ungkapnya.

Titi menegaskan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi parpol di setiap dapil sebagaimana dipraktikkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Baca Juga: KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Kata dia, di Sumatera Barat (Sumbar), Banten, dan bahkan hampir di semua provinsi terdapat dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen

“Ini mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tandas Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Kata Titi, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga meminta agar revisi atas Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pemenuhan keter­wakilan perempuan yang harus berbasis dapil, dan bukan agregat dari seluruh dapil nasional atau per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Titi menegaskan, ketentuan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang sistem semi zipper dalam penempatan nomor urut perem­puan dalam daftar bakal caleg, tetap harus sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. “Yaitu, memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” tandasnya.

Untuk diketahui, zipper system adalah sistem dengan menempatkan nomor urut kandidat laki-laki selang-seling atau vis-a-vis dengan nomor urut kandidat perempuan. Misalnya, nomor urut 1 diisi oleh kandidat laki-laki, maka nomor urut 2, 4, 6, dan seterusnya harus diisi oleh kandidat perempuan.

Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Valina Singka Subeki menambahkan, anggota legislatif (aleg) perempuan berperan penting dalam perumusan kebijakan di Indonesia yang menghadapi persoalan bersifat multidi­mensi.

Baca Juga: KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

“Itu tidak bisa diselesaikan oleh pihak laki-laki, perempuan itu harus ada di sana,” ujar Valina dalam keterangannya, kemarin.

Menurut Valina, keterlibatan aleg perempuan dalam perumusan kebijakan akan mampu menghadirkan kebijakan-kebijakan publik yang sesuai dengan harapan perempuan, anak-anak, bahkan masyarakat umum secara luas.

Karena itu, Valina menyayangkan keputusan KPU yang tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama terkait dengan Pasal 8 ayat (2).

Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 itu men­gatur bahwa hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parle­men dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50.

“Ketentuan ini mengakibatkan jum­lah calon anggota legislatif perempuan berkurang,” ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik me­negaskan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalo­nan legislatif.

Kata dia, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 246 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Idham menegaskan, pasal tersebut mengatur bahwa daftar bacaleg di setiap daerah pemilihan atau dapil harus disusun dengan komposisi minimal satu perem­puan di antara tiga bakal caleg. Saat ini, dari setiap tiga caleg, terdapat satu caleg perempuan.

“Seluruh parpol peserta pemilu sudah memenuhi syarat jumlah caleg minimal 30 persen per dapil,” klaim dia. (rm)

Tags: Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi AnggrainikpuMasyarakat Peduli Keterwakilan PerempuanPerludem
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sejumlah ASN Pemkot Tangerang “Terciduk” Wakil Wali Kota Bolos Apel

Senin, 31 Agu 2026 08:48 WIB
Pemkot Tangerang Diminta Segera Normalisasi Drainase untuk Mitigasi Banjir

Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 09:18 WIB

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Dislipidemia dan Obesitas Jadi Temuan Tertinggi CKG di Kota Tangerang

Dislipidemia dan Obesitas Jadi Temuan Tertinggi CKG di Kota Tangerang

Rabu, 2 Sep 2026 14:05 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 3 September, Cek Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.