SATELITNEWS.COM, CIPUTAT—Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri bakal dibuka pada 16 Juni 2023. PPDB dijamin Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan akan berjalan sesuai aturan dan transparan.
Pilar mengajak semua masyarakat ikut serta mengawasi proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Warga diminta tak ragu untuk melaporkan jika terjadi kecurangan.
“Pasti saya akan tindak tegas jika ada kecurangan. Tapi dengan catatan, laporannya harus berdasarkan data yang faktual agar tidak saling fitnah,” katanya.
Berdasarkan surat edaran petunjuk teknis PPDB SMPN Tangsel, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali serta jalur prestasi.
Terkait jalur zonasi ada ketentuan yang harus diperhatikan kata Pilar, yakni masa lama tempat tinggal di Tangerang Selatan yang telah tercatat pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) paling singkat 1 tahun pada tanggal 16 Juni tahun berjalan.
“Dan harus dicatat oleh semua pendaftar bahwa seluruh tahapan dan proses pendaftaran hingga akhir melalui website ppdbsmpn.tangerangselatankota.go.id,” terang Pilar.
Berikut ini alur pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kota Tangsel?
Jalur Zonasi
Untuk Jalur Zonasi, kuota yang disediakan sebanyak 50%, dengan alur pendaftaran sebagai berikut:
1. Buka website di ppdbsmpn.tangerangselatankota.go.id
2. Unduh dan isi formulir jalur zonasi.
3. Unduh dan isi surat pernyataan kebenaran data.
4. Mengirimkan dokumen persyaratan, yakni formulir jalur zonasi, fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (jika ada), surat pernyataan kebenaran data, dan cantumkan nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, tanggal terbit Kartu Keluarga dan nomor WhatsApp pendaftar.
5. Kirim dokumen persyaratan ke panitia PPDB SMP Negeri yang dituju.
6. Panitia sekolah akan melakukan verifikasi. Jika sesuai, maka akan dikirimkan bukti verifikasi melalui nomor WhatsApp yang telah dicantumkan.
7. Untuk klik jarak pendaftar jalur zonasi, masukan nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp.
8. Lakukan penitikan jarak dari lokasi rumah pendaftar sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga dengan sekolah tujuan. Jika jarak sudah sesuai kemudian klik simpan untuk mendapatkan bukti pendaftaran.
9. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran.
10. Cetak dan simpan bukti pendaftaran tersebut.
11. Calon peserta didik menunggu pengumuman.
Jalur Afirmasi
Pada jalur afirmasi disediakan kuota sebanyak 15% dan diperuntukkan bagi pendaftar yang berasal dari peserta didik dari keluarga yang ekonominya kurang mampu dan/atau penyandang disabilitas.
Langkah-langkahnya sama seperti jalur zonasi, hanya ada beberapa persyaratan yang membedakan, yakni fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Sedangkan untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali disediakan kuota 5% yang terbagi menjadi dua yakni perpindahan tugas orang tua dan jalur anak guru. Dengan alur pendaftaran sebagai berikut:
Untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, sama seperti syarat-syarat sebelumnya, yang membedakan yakni mengirimkan fotocopy Surat Perintah Tugas Orang Tua/Wali, dengan ketentuan
a. Bagi instansi pemerintah, lampirkan surat perintah tugas maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
b. Bagi instansi swasta yang berbadan hukum, disertai lampiran bukti pendirian perusahaan dan surat perintah tugas maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan penerimaan PPDB.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua mengajar (anak guru). Pada jalur ini, berkas yang membedakan dengan jalur lain yakni mengirimkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Keputusan (SK) mengajar orang tua.
Jalur Prestasi
Untuk jalur Prestasi di tahap 1, yakni Jalur Prestasi Non Akademik (Prestasi Lomba) dan Prestasi Bersertifikat (Tahfidz Qur’an) dengan alokasi kuota 5%. Alur pendaftaran masih sama seperti sebelumnya, hanya yang membedakan dengan mengirimkan fotocopy sertifikat atau piagam atau bukti hasil lomba dan surat keterangan sebagai juara lomba dari kepala sekolah.
Sedangkan jalur prestasi di tahap 2, diperuntukkan untuk Jalur Prestasi Akademik yakni prestasi nilai rapor dengan kuota 25% yang terbagi dalam prestasi nilai rapor dalam zonasi, sebesar 20% dan prestasi nilai rapor luar zonasi, luar Tangerang Selatan sebesar 5%.
Tata caranya masih sama dengan jalur yang lainnya, hanya yang membedakan dengan mengirimkan fotocopy nilai rapor dari kelas empat hingga kelas enam. (*)
Diskusi tentang ini post