SATELITNEWS.COM LEBAK– MA (15), AD (14), MI (16), dan HB (13) anak yang baru menginjak remaja kini harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi terduga pelaku yang nekat membunuh ODGJ yang jasadnya ditemukan di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak dengan kondisi membusuk serta tangan dan kaki terikat beberapa hari lalu.
Rupanya mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Bahkan dalam mengeksekusi korban cukup sadis.
Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku yang masih di bawah umur serta masih berstatus pelajar adalah AD dan HB kelas 6 SD, sementara MA dan MI tidak sekolah.
Keempat warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, ini rupanya memiliki dendam terhadap korban.
Saat sebelum kejadian, keterangan pelaku korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung serta mengenai motornya.
Kemarahan muncul dari MA dan mengajak ketiga temannya untuk menghabisi nyawa lelaki yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Singkat cerita, rupanya di balik hilangnya nyawa ODGJ tersebut, keempat terduga pelaku kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya.
“Jadi MA ini yang mempunyai ide, kemudian MA yang mengikat tali dan tangan korban. Tak sampai di situ, MA juga memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan korban,” kata Andi, Jumat (17/6/2023).
“Sama halnya dengan AD, ia berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangannya dan kepala korban menggunakan batu. AD juga yang membakar muka dan tangan korban,”
“MI juga berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu dengan sepanjang 1 meter, kemudian MI yang mengucurkan bensin ke arah muka korban dan MI inilah yang mengikat korban di pohon dekat pantai,”
“Sementara HB berperan menginjak kepala korban sebanyak 2 kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Meminumkan air kencing dan bensin ke korban,” Andi mengungkapkan peran masing-masing pelaku sebelum korban meregang nyawa di dekat pantai.
Selain pelaku, kepolisian yang juga mengamakan sejumlah barang bukti berupa tali dan kayu yang digunakan para pelaku, kini terus mendalami tewasnya lelaki tersebut.
“Para terduga pelaku yang kini diamankan di Mapolres Lebak, dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 12 tahun penjata dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP 17 tahun penjara,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post