SATELITNEWS.COM, SERANG – Sejumlah warga di Kampung Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mengeluhkan adanya dugaan aktivitas penyerobotan lahan. Ada sebanyak 78 bidang tanah, yang diduga diserobot.
Seorang Kuasa Hukum warga dari kantor hukum Roni Ajroni Djati, Denis mengatakan, hari ini pihaknya memenuhi undangan di Kecamatan Kragilan, membahas terkait perihal tanah di Cisait.
Namun, undangan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 9.30 WIB, justru hingga pukul 11.00 WIB rapat tidak juga dilaksanakan.
“Kita sudah patuh pada undangan, tapi malah kita dianggurin, kita sangat sayangkan disini tidak kooperatif,” kata Denis, Kamis (22/6/2023).
Denis menuturkan, pihaknya menduga di Cisait ini banyak korban oknum mafia tanah. Karena ada sebanyak 78 bidang yang belum terselesaikan. Ia pun mengaku sudah melaporkan ke satgas mafia tanah dan pengadilan.
“Intinya tanah di Kampung Cisait ini banyak permasalahan, kita duga ada banyak penyerobotan tanah, bukan hanya satu ahli waris saja, tapi banyak ahli waris, nanti dalam rapat persidangan kita buka,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Camat Kragilan, Encep Bunyamin Sumantri, membenarkan bahwa pihaknya hari ini mengundang warga dari Kampung Cisait.
Namun agendanya bukan mengenai audiensi, melainkan menyampaikan tentang pemutusan pengadilan berkenaan dengan tanah.
“Menurut staf khusus Bupati Serang Pemda sudah bayar tanah itu dan sudah diserahkan ke pengadilan (Untuk proses pembayarannya,red),” ujarnya.
Encep menuturkan, adapun permasalahan yang dimaksud adalah mengenai tanah di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. Menurutnya, tanah itu sudah melalui penilaian tim apraisal.
“Apraisal sudah menentukan harga, silahkan yang bersengketa bisa menempuh dengan kekeluargaan atau jalur hukum melalui pengadilan, alas hak tanah yang kuat yang mana,” imbuhnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post