SATELITNEWS.COM, SERANG—Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Serang memiliki indeks kualitas udara yang kurang baik atau tercemar. Keempat kecamatan itu adalah Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin dan Kecamatan Cikande. Hal itu berdasarkan dari data indek kualitas lingkungan hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang tahun 2022.
Pengendali Lingkungan Dampak Ahli Muda pada DLH Kabupaten Serang, Muas Sisul Haq mengatakan, kualitas udara kurang baik di keempat kecamatan itu akibat dampak industri dan alat transportasi. Kemudian, indeks kualitas udara diambil dari dua musim yaitu, musim kemarau dan hujan, dari kedua musim itu nantinya akan terlihat seberapa parah kualitas udara tersebut.
“Jadi, banyaknya industri serta padatnya kendaraan itu berdampak pada kualitas udara di wilayah tersebut. Keempat wilayah itu, berada di wilayah Serang Timur yang terkenal sebagai wilayah industri. Kami menilai kualitas udara itu, melalui kedua musim tersebut,” katanya, Selasa (27/6/2023).
Muas mengatakan, indeks kualitas udara dibagi menjadi lima zona meliputi, zona A di Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin dan Kecamatan Cikande. Selanjutnya, zona B meliputi Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Bojonegara dan Kecamatan Pulo Ampel. Kemudian, zona C meliputi Kecamatan Pabuaran, Padarincang, Cinangka dan Kecamatan Anyer. Lalu, zona D meliputi Kecamatan Petir, Cikeusal, Tunjung Teja dan Kecamatan Pamarayan, dan zona E meliputi Kecamatan Pontang, Carenang, Tirtayasa dan Kecamatan Tanara. “Zona A yang paling buruk, karena banyaknya pabrik serta kendaraan yang menyebabkan polusi udara tidak bagus,” ujarnya.
Namun demikian, kata Muas, secara keseluruhan indeks kualitas udara di Kabupaten Serang masih terbilang baik dengan nilai 80,26 persen atau memenuhi baku mutu. Data tersebut, didapatkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 27 Tahun 2021 tentang indeks kualitas lingkungan hidup.
“Jika melihat data indeks kualitas udara secara keseluruhan di kita masih sesuai baku mutu, bahkan melebihi ketetapan baku mutu sebesar 70, artinya udara di kita masih sangat baik,” ujarnya.
Dikatakan Muas, alat transportasi serta industri menjadi faktor kualitas udara di Kabupaten Serang menjadi kurang baik. Sehingga, pihaknya meminta industri di Kabupaten Serang menjalankan rekomendasi dokumen lingkungan hidup yang telah disepakati ketika mengurus perizinan.
“Misalnya membuat ruang terbuka hijau atau RTH sebesar 10 persen dari area lahan, kita tekankan membuat RTH itu harus menanam pohonnya bukan hanya sekedar bibit saja. Kemudian, untuk transportasi perlu ada uji emisi, namun kita enggak punya alatnya,” pungkasnya. (sidik/dm)
Diskusi tentang ini post