SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Setelah meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial K (45) di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Tersangka diketahui menjual wanita kepada pria hidung belang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka. Tersangka katanya, mencari dan menghubungkan calon pelanggan dengan wanita yang telah berhasil dibina sebelumnya.
“Modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka adalah dengan cara mencari customer yaitu laki-laki hidung belang,” kata Sigit di Mapolresta Tangerang, Rabu (28/6/2023).
Dari hasil menghubungkan wanita binaan dengan calon pelanggannya itu, tersangka mendapat keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa telah melakukan kegiatannya selama dua bulan belakangan.
Selain itu, K juga mengaku bahwa menggunakan rumah pribadinya untuk menjalani bisnis haramnya itu. “Tersangka ini sudah kurang lebih 2 bulan semenjak bulan April di kediamannya jadi TKP,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 2 atau pasal 12 Undang-Undang Tentang Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 506 KUHP dan juga Pasal 296. (rs/aditya)
Diskusi tentang ini post