SATELITNEWS JAKARTA–Terdapat 300 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR berstatus ganda. Mereka mencalonkan diri lebih dari satu partai politik (parpol).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, 300 bacaleg DPR ganda tersebut hasil dari verifikasi terhadap 10.323 bacaleg DPR yang diajukan oleh 18 parpol.
Idham tidak mengungkap identitas ratusan bacaleg yang mendaftarkan lebih dari satu parpol tersebut. Dia juga tak menyebutkan bentuk kegandaannya, apakah ganda parpol, atau ganda lembaga perwakilan, atau ganda daerah pemilihan (dapil).
Selain 300 bacaleg dengan status ganda, Idham mengungkap pula ribuan bacaleg yang dokumen persyaratannya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Totalnya mencapai 9.260 orang atau hampir 90 persen dari total bacaleg yang diajukan parpol.
“Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonannya,” tandas mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, banyaknya bacaleg DPR yang ganda sangat memprihatinkan. Sebab, jumlahnya tinggi, mencapai 300 orang.
“Banyak bacaleg ganda karena jumlah parpol pada Pemilu 2024 bertambah, jadi 18 (parpol). Juga, karena daerah pemilihan (dapil) bertambah dari 80 menjadi 84 dapil,” kata Fadli, kemarin.
Fadli menyebut, fenomena bacaleg ganda merupakan pekerjaan rumah bagi parpol. Parpol seharusnya tidak memaksa mendaftarkan bacaleg 100 persen jika tidak mampu memenuhi persyaratan.
“Parpol jangan memaksakan diri memenuhi komposisi caleg di semua dapil. Ini yang membuat parpol di beberapa wilayah tertentu, yang secara fungsi tidak terlalu kuat untuk rekrutmen politik, akhirnya melakukan rekrutmen tidak maksimal,” jelas dia.
Fadli juga mendesak KPU bersikap tegas saat memverifikasi persyaratan bacaleg. Bila satu syarat tidak terpenuhi, KPU harus berani menyatakan bacaleg tersebut tidak bisa menjadi calon legislatif legislatif dan mencoret nama mereka dari daftar Bacaleg.
“Hal ini harus dipastikan oleh KPU, bagaimana mereka memverifikasi syarat itu secara maksimal dan harus dipenuhi. Jangan sampai mengulang adanya data manipulasi seperti verifikasi partai,” tuturnya. (rm)
Diskusi tentang ini post