SATELITNEWS.COM, LEBAK—Polres Lebak Kamis, (06/07/2023) menggelar ekspose perkara terkait peristiwa penganiayaan hingga menewaskan Renalia (28) warga Kampung Warungkadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber oleh suaminya sendiri DH (30). Berdasarkan hasil keterangan, polisi menyebut cemburu buta menjadi motif pelaku menusuk belasan kali korban menggunakan senjata tajam hingga istrinya meregang nyawa.
DH dengan tega menganiaya hingga menghilangnya nyawa perempuan yang sudah beberapa tahun menemani hidupnya serta dikaruniai tiga anak tersebut. Kini pelaku hanya bisa pasrah dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum insiden berdarah di malam perayaan hari raya Iduladha 2023 tersebut, terjadi cek-cok antara korban dan pelaku. Pelaku yang tidak bisa menahan emosinya gelap mata dan mengambil parang dan menusukannya ke bagian tubuh korban, hingga akhirnya terkapar dan tewas di lokasi kejadian.
“Ada 11 tusukan senjata tajam yang masuk ke dalam tubuh korban. Salah satu tusukan itu rupanya mengenai bagian organ jantung sehingga korban langsung terkapar dan tewas di lokasi kejadian,” kata Waka Polres Lebak, Komisaris Polisi (Kompol) Arya Fitri Kurniawan. “Motifnya pelaku cemburu terhadap korban yang diduga selingkuh dengan pria lain. Dan berdasarkan keterangan pelaku itu dibuktikan dengan pesan singkat yang telah dilihatnya,” kata Arya.
Saat disinggung, motif sebelumnya insiden kekerasan hingga tewasnya korban akibat menolak dicerai, polisi belum bisa memastikan motif tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan pelaku cemburu akibat istrinya tersebut telah berselingkuh dengan pria lain.
“Untuk sementara itu motifnya (cemburu), kalau nolak cerai belum bisa dipastikan karena pelaku ini masih bersikeras itu karena cemburu lantaran istrinya tersebut diduga telah berselingkuh dengan pria lain,” timpal Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniadi Eka Setyabudi. Saat disinggung, pelaku sempat berusaha bunuh diri pasca istrinya tersebut tewas ditangannya, Andi membenarkan itu.
“Setelah kejadian penusukan dan tewasnya korban, pelaku ini tepergok oleh orang tua dari si korban dan kabur. Karena sudah merasa stres dikejar warga dan pulang lagi ke rumah korban. Di situlah pelaku berusaha bunuh diri dengan pisau yang dimilikinya dengan menyayat di bagian leher. Namun upaya itu berhasili digagalkan orang tua korban dan dibawa ke puskesmas hingga akhirnya bisa diselamatkan,” Andi menjelaskan.
“Atas perbuatannya, kata Andy pelaku dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud UU Nomor 23 / 2024 Pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post