SATELITNEWS.COM, SERANG – Program penghapusan denda pajak atau relaksasi, yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menunggak. Hal ini terlihat, dari perolehan pajak yang mencapai ratusan juta.
Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, hasil dari penghapusan pajak ini cukup siginifikan.
Karena banyak beberapa wajib pajak, yang menunggak pajak yang melakukan pembayaran.
“Contoh dari pajak hotel kita dapat sekitar Rp 800 juta dari relaksasi, kemudian juga dari PBB banyak sekali melakukan pembayaran, capaiannya untuk PBB sekarang sudah hampir 28 persen,” kata Nizam, Kamis (6/7/2023).
Nizam menuturkan, untuk hotel ada sebanyak 7 hotel yang memanfaatkan relaksasi dan PBB ada sebanyak ratusan. Diakui Nizam banyak wajib pajak terutama PBB yang menunggak pajak.
“Kalau dilihat yang menunggak pajak cukup banyak sekali yah wajib pajaknya, terutama PBB, jadi kita tidak punya target khusus agar mereka membayarkan pajaknya,” tuturnya.
Disinggung mengenai antusiasme para penunggak pajak untuk membayar pajaknya saat ada relaksasi, Nizam mengungkapkan bahwa sampai saat ini cukup bagus. Namun mengembalikan lagi kepada kesadaran dan kemampuan keuangannya.
“Kita sih dari Bapenda terus melakukan sosialisasi, pendekatan secara persuasif, karena ini merupakan salah satu cara melunasi tunggakan pajaknya tanpa membayar dendanya,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post