SATELITNEWS, JAKARTA – Ternyata ada 13.743 orang yang tidak dikenal alias misterius, dari 204.807.222 orang yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan lalu. Berdasarkan data yang ada, mereka berasal dari Ternate, Maluku Utara (Malut).
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos menegaskan, tidak bisa menghapus warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang sudah masuk dalam DPT. Meskipun mereka tidak ditemukan ketika petugas KPU melakukan verifikasi di lapangan.
“Mencoret nama orang misterius itu harus berdasarkan dokumen yang absah,” tegas Betty di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Betty menekankan, tugas KPU adalah bekerja sesuai dengan tahapan penetapan daftar pemilih yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan selanjutnya direkap secara nasional pada 2 Juli 2023.
“Kendala yang diungkap pada rapat pleno lalu sudah ditindaklanjuti, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Betty.
Dia mencontohkan, bila ditemukan 51 Orang Tak Dikenal (OTK) yang sudah ditetapkan di KPU Kabupaten/kota, maka mereka tetap masuk dalam daftar pemilih. Sebab, kata dia, bisa saja terjadi saat petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) datang ke lapangan, mereka tidak dijumpai.
“Tapi secara de jure, dia warga sana. Nggak bisa kita hapus dari daftar pemilih sepanjang memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Betty mengatakan, persoalan serupa pernah ditemuinya di DKI Jakarta pada pemilu sebelumnya. Kata dia, banyak sekali warga Jakarta yang sudah berpindah tempat tinggal ke Depok, Tangerang, maupun Bekasi tapi alamat KTP-nya tidak diganti.
“KPU akhirnya tetap mendaftarkan mereka sebagai pemilih di alamat asal di Jakarta, supaya mereka bisa mencoblos,” kenang mantan Ketua KPUD DKI Jakarta itu.
Bahkan, lanjut Betty, persoalan serupa kini masih terjadi di Jakarta. Dia mencontohkan warga korban gusuran pembangunan mall di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Pusat. Mereka kini sudah pindah tempat tinggal, tapi alamat KTP-nya masih di Menteng Dalam.
“Mereka tidak bisa kami hapus dari daftar pemilih. Saat Pemilu 2019 kami tetap mendirikan TPS di sekitaran situ dan mereka datang untuk menggunakan hak pilihnya,” terangnya.
Sementara, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin Banjar mengatakan, ada sebanyak 13.743 orang tidak dikenal di Kota Ternate yang masuk DPT. Kata dia, data tersebut didapatkan usai KPU Ternate melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah setiap calon pemilih.
“Coklit dilakukan dengan membandingkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan temuan langsung di lapangan,” ujarnya.
Hasilnya, kata Reni, ada sebanyak 15.102 calon pemilih di Ternate tidak ditemukan keberadaannya alias misterius. Setelah itu, KPU Ternate melakukan analisis data ganda dan kelengkapan dokumen. Hasilnya, jumlah calon pemilih tidak dikenal berkurang menjadi 13.743 orang.
“Kami minta Pemerintah Desa masing-masing mengeluarkan surat pernyataan bahwa 13 ribu orang tak dikenal itu memang bukan warga setempat. Surat itu diperlukan sebagai landasan bagi KPU mencoret mereka dari daftar pemilih,” kata Reni.
Namun, kata Reni, Pemerintah Desa tidak merespons. Alhasil, KPU Ternate tetap memasukkan 13.743 orang misterius tersebut ke dalam DPT yang penetapannya dilakukan pada 20 Juni 2023. (rm)
Diskusi tentang ini post