Senin, 5 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Propam Polresta Tangerang Periksa Izin 165 Senpi Anggota

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 12 Jul 2023 13:33 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Propam Polresta Tangerang Periksa Izin 165 Senpi Anggota

PENDISIPLINAN SENPI: Suasana kegiatan penertiban pendisiplinan senjata api para milik para anggota oleh Propam di Mako Polresta Tangerang, Selasa (11/7). (ALFIAN HERIANTO/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Propam Polres Kota Tangerang menggelar penertiban pendisiplinan senjata api anggota Polresta Tangerang, Senin (11/7). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan keaktifan surat izin memegang senjata api (simsa) para anggota.

Kasie Propam Polres Kota Tangerang, AKP Bambang Sutrisno mengatakan, dilakukannya pemeriksaan simsa kepada para anggota yang memegang senjata api untuk memastikan izinnya masih aktif. Kata dia, apabila simsa-nya yang sudah habis masa berlakunya, maka senjata api personil tersebut harus dikembalikan ke bagian logistik Polresta Tangerang.

“Pada kegiatan itu, kami lakukan pemeriksaan surat-surat dan kebersihan senpi organik,” ujar Kasie Propam Polres Kota Tangerang, AKP Bambang Sutrisno kepada Satelit News, Selasa (11/7).

Bambang juga menjelaskan, apabila masa aktif simsa telah habis dan para anggota hendak memperpanjang kembali simsa-nya, maka para Anggota Polresta beserta jajaran Polsek diwajibkan untuk melakukan tes paikologi dan pelatihan menembak kembali.

“Tentu, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan anggota dalam menggunakan senjata api. Proses latihan menembak dan pendisiplinan prosedur dilaksanakan secara berkala dan berkesimabungan,” ucapnya.

Lebih jauh, kata Bambang, anggota yang memegang senjata api juga diberi arahan agar melaksanakan tugas sesuai prosedur. Serta mengupayakan penggunaan senpi sebagai pilihan terakhir, apabila keadaan dalam sangat mendesak.

Baca Juga: Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

“Semua satuan kerja termasuk polsek jajaran wajib melaksanakan latihan keterampilan penggunaan senpi,” terangnya.

Bambang menginformasikan, adapun jumlah keseluruhan senpi organik yang dipegang oleh anggota Polresta Tangerang beserta jajaran sebanyak 165 pucuk. Terdiri dari 57 pucuk senpi Polsek, dan 108 pucuk senpi Polres.

BeritaTerbaru

Hadapi Kemarau Ekstrem, Sachrudin Minta Aparat Kewilayahan Perkuat Respons Cepat

BGN Minta Kepala Daerah Sidak MBG, Begini Respons Wali kota Tangerang

Senin, 5 Okt 2026 09:01 WIB
Persiapan Porprov Banten, Venue Belum Rampung Hingga Kadispora Mundur

Persiapan Porprov Banten, Venue Belum Rampung Hingga Kadispora Mundur

Senin, 5 Okt 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 5 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Senin, 5 Okt 2026 07:55 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 5 Okt 2026 07:47 WIB

“Anggota yang melaksanakan pemeriksaan senpi sebanyak 119 pucuk. Dan yang belum dan akan melakukan pemeriksaan menyusul oleh Propam,” tandasnya. (alfian/aditya)

Tags: izin Senpipolresta tangerangPropam Polresta TangerangSenpi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Warga Kresek Geger, Temukan Pria Tewas Dalam Parit
Kabupaten Tangerang

Warga Kresek Geger, Temukan Pria Tewas Dalam Parit

Senin, 5 Okt 2026 07:42 WIB
Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
Edukasi

Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda

Minggu, 4 Okt 2026 15:50 WIB
Wabup Tangerang Tekankan Karakter dan Adaptasi bagi Mahasiswa Baru
Kabupaten Tangerang

Wabup Tangerang Tekankan Karakter dan Adaptasi bagi Mahasiswa Baru

Minggu, 4 Okt 2026 15:37 WIB
Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran
Kabupaten Tangerang

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Minggu, 4 Okt 2026 15:22 WIB
Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran
Kabupaten Tangerang

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Minggu, 4 Okt 2026 14:52 WIB
Kasus Tawuran di Kafe, Polres Tangsel Tetapkan Tujuh Tersangka
Headline

Kasus Tawuran di Kafe, Polres Tangsel Tetapkan Tujuh Tersangka

Minggu, 4 Okt 2026 14:43 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ana Supriatna Dicopot dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Pangkatnya Diturunkan Satu Tingkat

Ana Supriatna Dicopot dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Pangkatnya Diturunkan Satu Tingkat

Jumat, 2 Okt 2026 18:24 WIB
SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar aturan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal bahkan ada yang menjadi buruh kasar atau kuli bangunan proyek. Para WNA tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Belasan WNA tersebut diamankan saat Operasi Timpora yang digelar di tiga titik wilayah Kabupaten Tangerang. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menuturkan, dalam operasi Timpora pihaknya menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok. Dalam penyisiran tersebut, didapati 13 WNA yang melakukan pelanggaran. Mereka merupakan para pekerja proyek yang berprofesi sebagai buruh kasar, mandor, dan manajer fondasi. "Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi," katanya, Jumat (2/10). Belasan WNA tersebut memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, tetapi saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1 hingga 3 bulan. Di lain pihak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menuturkan, para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek tersebut. "Mereka sudah dilarang berkegiatan dilokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," ungkapnya. (gatot)

Belasan WN China Langgar Izin Kerja di Kabupaten Tangerang, Bekerja Jadi Mandor Hingga Kuli

Sabtu, 3 Okt 2026 11:55 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Komisi XIII Setujui Bilik Asmara di Lapas Perempuan Bandung

Ketua Komisi XIII Setujui Bilik Asmara di Lapas Perempuan Bandung

Rabu, 30 Sep 2026 14:09 WIB
Perubahan APBD Kota Tangerang 2026 Ditetapkan, PAD Turun Rp 32,706 Miliar

Belanja Daerah Naik Rp 217 Miliar, PAD Turun Rp 32,706 Miliar

Rabu, 30 Sep 2026 17:10 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.