Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Proses Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Dibuka Lagi

Hingga 16 Juli 2023

Oleh Fajar Aditya
Jumat, 14 Jul 2023 07:38 WIB
Rubrik Nasional
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (DOK KPU)

Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (DOK KPU)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) hingga 16 Juli 2023.

Kebijakan perbaikan dokumen per­syaratan bacaleg sesi kedua ini tertuang melalui dua surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023. Kedua surat tersebut di­teken Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin (10/7).

Hasyim mengatakan, KPU Daerah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan kesempatan bagi par­tai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang diajukan dalam rentang waktu 26 Juni – 9 Juli 2023.

KPU Daerah dan KIP, lanjut Hasyim, membuka kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan Parpol peserta pemilu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sampai 16 Juli 2023.

“Parpol tidak diperkenankan meng­ganti bacalegnya saat pembukaan kem­bali fitur hasil pemeriksaan perbaikan,” kata Hasyim dalam keterangannya, kemarin.

Hasyim mengatakan, tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dokumen persyaratan bacaleg harus mempedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalegan.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Dia mengancam akan mencoret nama Bacaleg jika ditemukan kegandaan atau kesalahan berkas.

“Ini sesuai Pasal 62 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023, jika hasil vermin perbaikan dokumen persyaratan admin­istrasi bakal calon pengganti tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegasnya.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menam­bahkan, kesempatan kedua perbaikan berkas Bacaleg dibuka hingga 16 Juli 2023. Dia menegaskan, Parpol hanya boleh mengganti dokumen persyaratan, bukan mengganti Bacaleg.

“Penggantian dokumen, misalnya ke­marin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki dan diganti dokumennya,” ujar Idham dalam keterangannya, kemarin

Menurut Idham, ada begitu banyak perbaikan dokumen Bacaleg yang harus disiapkan oleh Parpol selama masa perbaikan. Kata dia, berdasarkan hasil vermin sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Ini bukan satu atau dua, tapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (Ba­caleg) DPR itu (maksimal) 580 orang,” ungkapnya.

Sebelum menyerahkan dokumen perbaikan, Idham mewajibkan Parpol bersurat kepada KPU terlebih dahulu. Kemudian, KPU akan membuka kembali fitur Silon dan Parpol bisa melakukan submit perbaikan di Silon KPU.

Idham enggan menjelaskan alasan penerbitan kebijakan perbaikan admin­istrasi sesi dua ini. Mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu berkilah bahwa surat dinas KPU merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.

“Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota, harus ada pedomannya, yaitu surat dinas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 telah digariskan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Seharusnya, saat ini sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap hasil perbaikan dokumen tersebut. (rm)

Tags: Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Minggu, 17 Mei 2026 16:48 WIB
Sejumlah mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), mengunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB), di Rumah Singgah Fesbuk Banten News (FBN), Jalan Gelatik Komplek Tegal Padang, Drangong, Taktakan, Kota Serang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Mahasiswa FISIP Untirta Kunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten

Jumat, 15 Mei 2026 09:33 WIB
PENANDATANGANAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki (kanan), menyaksikan penandatanganan berita acara usulan pemberian penghargaan karena berhasil mengamankan arus mudik Lebaran 2026. (ISTIMEWA)

Berhasil Amankan Arus Mudik, Polda Banten Diusulkan Dapat Penghargaan

Senin, 18 Mei 2026 16:41 WIB
Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Kamis, 14 Mei 2026 08:02 WIB
Bournemouth vs Manchester City, Memburu Target Besar

Bournemouth vs Manchester City, Memburu Target Besar

Senin, 18 Mei 2026 16:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.