Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Proses Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Dibuka Lagi

Hingga 16 Juli 2023

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 14 Jul 2023 07:38 WIB
Rubrik Nasional
Proses Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Dibuka Lagi

Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (DOK KPU)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) hingga 16 Juli 2023.

Kebijakan perbaikan dokumen per­syaratan bacaleg sesi kedua ini tertuang melalui dua surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023. Kedua surat tersebut di­teken Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin (10/7).

Hasyim mengatakan, KPU Daerah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan kesempatan bagi par­tai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang diajukan dalam rentang waktu 26 Juni – 9 Juli 2023.

KPU Daerah dan KIP, lanjut Hasyim, membuka kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan Parpol peserta pemilu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sampai 16 Juli 2023.

“Parpol tidak diperkenankan meng­ganti bacalegnya saat pembukaan kem­bali fitur hasil pemeriksaan perbaikan,” kata Hasyim dalam keterangannya, kemarin.

Hasyim mengatakan, tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dokumen persyaratan bacaleg harus mempedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalegan.

Baca Juga: Beri Tumpangan Ojol Gratis Tiap Jumat, Maryono Dipuji Gubernur Pramono

Dia mengancam akan mencoret nama Bacaleg jika ditemukan kegandaan atau kesalahan berkas.

“Ini sesuai Pasal 62 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023, jika hasil vermin perbaikan dokumen persyaratan admin­istrasi bakal calon pengganti tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegasnya.

BeritaTerbaru

Beri Tumpangan Ojol Gratis Tiap Jumat, Maryono Dipuji Gubernur Pramono

Sabtu, 10 Okt 2026 06:30 WIB
1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 9 Okt 2026 08:50 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:22 WIB
Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Kamis, 8 Okt 2026 20:22 WIB

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menam­bahkan, kesempatan kedua perbaikan berkas Bacaleg dibuka hingga 16 Juli 2023. Dia menegaskan, Parpol hanya boleh mengganti dokumen persyaratan, bukan mengganti Bacaleg.

“Penggantian dokumen, misalnya ke­marin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki dan diganti dokumennya,” ujar Idham dalam keterangannya, kemarin

Menurut Idham, ada begitu banyak perbaikan dokumen Bacaleg yang harus disiapkan oleh Parpol selama masa perbaikan. Kata dia, berdasarkan hasil vermin sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Ini bukan satu atau dua, tapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (Ba­caleg) DPR itu (maksimal) 580 orang,” ungkapnya.

Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Sebelum menyerahkan dokumen perbaikan, Idham mewajibkan Parpol bersurat kepada KPU terlebih dahulu. Kemudian, KPU akan membuka kembali fitur Silon dan Parpol bisa melakukan submit perbaikan di Silon KPU.

Idham enggan menjelaskan alasan penerbitan kebijakan perbaikan admin­istrasi sesi dua ini. Mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu berkilah bahwa surat dinas KPU merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.

“Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota, harus ada pedomannya, yaitu surat dinas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 telah digariskan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Seharusnya, saat ini sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap hasil perbaikan dokumen tersebut. (rm)

Tags: Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis
Nasional

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Kamis, 8 Okt 2026 18:52 WIB
Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG
Nasional

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Kamis, 8 Okt 2026 18:50 WIB
Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
Nasional

Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Kamis, 8 Okt 2026 08:37 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Nasional

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Kamis, 8 Okt 2026 08:12 WIB
Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Nasional

Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Kamis, 8 Okt 2026 08:08 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 8 Okt 2026 07:54 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Jangan Buru-buru! Ini Alasan Ariel Tatum Pilih Telat Nikah Daripada Salah Pilih

Jangan Buru-buru! Ini Alasan Ariel Tatum Pilih Telat Nikah Daripada Salah Pilih

Rabu, 7 Okt 2026 17:46 WIB
BERBINCANG : Pengurus PT ABM Perseroda yang baru, berbincang dengan Kepala Dinas Ketapang Banten, Nasir M Daud. (ISTIMEWA)

Dukung Ekosistem Pangan, PT ABM Perseroda-Dinas Ketapang Banten Jajaki Kemitraan

Kamis, 8 Okt 2026 12:12 WIB
BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik

BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik

Senin, 5 Okt 2026 15:47 WIB
Logo FSPP. (ISTIMEWA)

FSPP Pandeglang Siap Gelar Musda Ke-3

Minggu, 4 Okt 2026 16:33 WIB
SERAHKAN JABATAN KETUA - Ade Mulyana (kiri), menyerahkan bendera pataka kepada Ketua Tagana Baihaki Rahmat (kanan), saat pergantian Ketua Tagana Kabupaten Pandeglang, beberapa tahun lalu. (ISTIMEWA)

Menjadi Seorang Relawan Kemanusiaan, Ade Mulyana: “Hidup Hanya Sekali, Buatlah Berarti”

Rabu, 7 Okt 2026 17:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.