Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Proses Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Dibuka Lagi

Hingga 16 Juli 2023

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 14 Jul 2023 07:38 WIB
Rubrik Nasional
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (DOK KPU)

Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (DOK KPU)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) hingga 16 Juli 2023.

Kebijakan perbaikan dokumen per­syaratan bacaleg sesi kedua ini tertuang melalui dua surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023. Kedua surat tersebut di­teken Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin (10/7).

Hasyim mengatakan, KPU Daerah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan kesempatan bagi par­tai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang diajukan dalam rentang waktu 26 Juni – 9 Juli 2023.

KPU Daerah dan KIP, lanjut Hasyim, membuka kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan Parpol peserta pemilu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sampai 16 Juli 2023.

“Parpol tidak diperkenankan meng­ganti bacalegnya saat pembukaan kem­bali fitur hasil pemeriksaan perbaikan,” kata Hasyim dalam keterangannya, kemarin.

Hasyim mengatakan, tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dokumen persyaratan bacaleg harus mempedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalegan.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Dia mengancam akan mencoret nama Bacaleg jika ditemukan kegandaan atau kesalahan berkas.

“Ini sesuai Pasal 62 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023, jika hasil vermin perbaikan dokumen persyaratan admin­istrasi bakal calon pengganti tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegasnya.

BeritaTerbaru

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menam­bahkan, kesempatan kedua perbaikan berkas Bacaleg dibuka hingga 16 Juli 2023. Dia menegaskan, Parpol hanya boleh mengganti dokumen persyaratan, bukan mengganti Bacaleg.

“Penggantian dokumen, misalnya ke­marin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki dan diganti dokumennya,” ujar Idham dalam keterangannya, kemarin

Menurut Idham, ada begitu banyak perbaikan dokumen Bacaleg yang harus disiapkan oleh Parpol selama masa perbaikan. Kata dia, berdasarkan hasil vermin sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Ini bukan satu atau dua, tapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (Ba­caleg) DPR itu (maksimal) 580 orang,” ungkapnya.

Baca Juga: Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

Sebelum menyerahkan dokumen perbaikan, Idham mewajibkan Parpol bersurat kepada KPU terlebih dahulu. Kemudian, KPU akan membuka kembali fitur Silon dan Parpol bisa melakukan submit perbaikan di Silon KPU.

Idham enggan menjelaskan alasan penerbitan kebijakan perbaikan admin­istrasi sesi dua ini. Mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu berkilah bahwa surat dinas KPU merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.

“Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota, harus ada pedomannya, yaitu surat dinas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 telah digariskan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Seharusnya, saat ini sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap hasil perbaikan dokumen tersebut. (rm)

Tags: Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Bansos dan Subsidi Satu Pintu, Kopdes Merah Putih “Kantor Tunggal” Distribusi
Nasional

Bansos dan Subsidi Satu Pintu, Kopdes Merah Putih “Kantor Tunggal” Distribusi

Kamis, 16 Jul 2026 17:57 WIB
Purbaya Sebut Utang RI Nyaris Rp8.000 Triliun
Nasional

Purbaya Sebut Utang RI Nyaris Rp8.000 Triliun

Rabu, 15 Jul 2026 17:22 WIB
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus, Pelimpahan Berlanjut
Nasional

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus, Pelimpahan Berlanjut

Rabu, 15 Jul 2026 17:18 WIB
Kemendagri dan Pemda Dukung Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Nasional

Kemendagri dan Pemda Dukung Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Matador Penjegal Ayam Jantan

Matador Penjegal Ayam Jantan

Rabu, 15 Jul 2026 20:08 WIB

Kejar PAD, Pemkab Lebak Bidik Wajib Pajak Baru

Jumat, 17 Jul 2026 15:00 WIB
Pawai Juara, Kota Madrid “Memerah”

Pawai Juara, Kota Madrid “Memerah”

Selasa, 21 Jul 2026 18:42 WIB
Ratusan Siswa Baru SMK Kesehatan Riksa Indrya

Ratusan Siswa Baru SMK Kesehatan Riksa Indrya, Ikuti Rangkaian MPLS 2026 Bersama PMI Tangsel

Kamis, 16 Jul 2026 16:00 WIB
Jalan Pajajaran Jatiuwung Ditambal

Jalan Pajajaran Jatiuwung Ditambal

Selasa, 21 Jul 2026 15:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.