SATELITNEWS.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, bekerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Banten.
Tim Riset dari Untirta diantaranya adalah, Prof. Dr. Ahmad Sihabudin, M.Si., Ferry Fathurokhman, Ph.D., Prof. Dr. Suwaib Amiruddin, M.Si., Dr. Idi Dimyati., Dr. Firman Hadiansyah, M.Hum., Ikhsan Ahmad, M.Si., Pipih Ludia Karsa, M.H.
Selanjutnya, dalam proses pengesahan Perda ini, DPRD Banten dan Untirta melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Perda Pemajuan Kebudayaan ini, dengan mengundang para sesepuh Banten, seniman, ‘budayawan’/tokoh masyarakat Banten, unsur pemerintah dan pegiat budaya.
FGD ini, dilaksanakan di Student Center, Kampus Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang, Kamis (20/7/2023).
Hadir juga dalam kegiatan itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Dr. Yeremia Mendrofa, Perwakilan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Prof. Tihami, sejarawan Bonny Triyana (zoom) dan tim riset. Kegiatan FGD ini, dipandu oleh Founder Sultan Center Aji Bahroji.
Prof. Sihabudin dalam sambutannya mengatakan, cakupan kebudayaan Banten sangatlah luas. Maka dari itu, perlu adanya input dari para pegiat budaya dari berbagai daerah untuk menyempurnakan Raperda tersebut.
“Kami berinisiatif, mengundang Bapak/Ibu untuk hadir di kampus tercinta, kampus Untirta ini. Sebagai input bagi kami, dalam proses riset untuk pengesahan Perda ini. Ini sudah sering dibicarakan, perihal pemajuan kebudayaan. Tapi, saya selaku perwakilan tuan rumah di Untirta berharap, Perda ini disahkan dan bermanfaat bagi kita semua,” kata Sihabudin.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Dr. Yeremia mengungkapkan, pengajuan Perda Pemajuan Kebudayaan ini adalah, hak inisiatif DPRD Provinsi Banten yang diajukan oleh Komisi V pada tahun 2022.
Hal ini dilakukan Komisi V, karena berlandaskan aspirasi dan semangat untuk memajukan kebudayaan Banten.
“Raperda ini bertujuan, menjawab tantangan khususnya berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jangan sampai, generasi muda di Provinsi Banten lupa akan budayanya sendiri. Perlu saya ingatkan, 23 tahun lalu Banten memisahkan diri dari Jawa Barat, agar Banten maju berlandaskan iman dan taqwa. Kemudian, memiliki visi-misi yang terus diperjuangkan. Ini bagian dari misi yang pertama yakni, mewujudkan masyarakat Banten yang sejahtera, berakhlak mulia, berbudaya, sehat dan cerdas,” ungkapnya.
Prof. Tihami, mewakili tokoh masyarakat Banten merespons positif akan pengesahan Raperda Pemajuan Kebudayaan ini.
“Artinya, kita memberlakukan budaya secara dinamis. Karena dinamis ini, maka diperlukan pula yang namanya Perda. Watak kebudayaan itu punya kekuatan, bisa mengatur dalam fungsi normatif, bisa mengatur bisa mengangkat dan kebudayaan itu bisa mengutuk juga bisa mendamaikan. Bisa juga mengintegrasikan dan mengonflikkan. Maka dengan adanya Perda ini, sekali lagi memberikan ruang dan mengatur bagaimana kebudayaan ini berjalan dengan baik,” imbuhnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post