SATELITNEWS.COM, SERANG—Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali diungkap Polda Banten. Kali ini, sebanyak lima pelaku berhasil diamankan dari kasus yang dikembangkan Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Pandeglang.
Dari kasus yang dikembangkan Polda Banten, polisi menangkap satu tersangka, yakni MM (41), seorang buruh. Dia mengelabui korbannya, AN (46) yang akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi pada Maret 2023 lalu. Kepada korban, MM menjanjikan diberi uang Rp 5 juta. Namun setelah tiga bulan bekerja, AN ternyata tidak mendapatkan gaji. Malah data diri dan alat komunikasi AN disita pihak agency.
“Kemudian korban AN dipulangkan ke Indonesia pada 20 Juni 2023. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, dan setelah melakukan penyelidikan, Polda Banten menetapkan tersangka MM yang berhasil diamankan pada 28 Juni 2023. Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (24/7/2023).
Sedangkan kasus yang dikembangkan Polres Lebak, polisi mengamankan dua tersangka, yakni SP (40) dan AD (53). Keduanya mengelabui korban SN (30) yang akan dipekerjakan sebagai TKW di Abu Dhabi. Korban mendapatkan upah yang tidak sesuai dengan yang diiming-imingi pelaku.
“SP dan AD diamankan pada 11 Juni 2023. SP berperan sebagai sponsor yang melakukan perekrutan korban dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta dari setiap korban yang diberangkatkan, dan AD berperan sebagai penyedian rumah penampung sementara dan mendaftarkan korban ke agen luar negeri. Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban,” ucap Didik.
Dan untuk kasus yang dikembangkan Polres Pandeglang, polisi menangkap dua tersangka, yakni OS (34) dan US (25). Kasus ini bermula saat kedua tersangka menawarkan kepada korban IG (34) pada April 2023 untuk bekerja pekerja migran di Malaysia secara ilegal. Kepada IG, pelaku menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta per bulan dan dikontrak selama dua tahun. Namun, setelah bekerja, korban tidak menerima gaji yang dijanjikan. Bahkan korban kini tidak bisa pulang ke Indonesia karena tak memiliki biaya. “OS yang berperan sebagai sponsor dan US sebagai jasa pengantar para korban. Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban. Barang bukti yang diamankan adalah paspor dan data diri korban,” ungkap Didik.
Dijelaskan Didik, dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. “Dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja, akan tetapi hal tersebut tidaklah benar, dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan,” jelasnya.
Didik mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara kawasan timur Tengah. “Sampai dengan saat ini pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” jelas Didik.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas Didik. (dm)
Diskusi tentang ini post