SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindak tegas warganya apabila melakukan pembakaran sampah sembarangan. Bagi warga yang melanggar bisa terkena sanksi mulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat.
Aturan tersebut, merupakan buntut dari viralnya seorang anak berusia 8 tahun yang mengalami penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) diduga akibat pembakaran sampah di wilayah tempat tinggalnya.
“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Kamis (3/8/2023).
Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Menurutnya, permasalahan tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh. Apalagi, sebut dia, kondisi cuaca ekstrem jangan sampai asap pembakaran yang ditimbulkan semakin memperburuk.
“Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Pilar menyebutkan, untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimassifkan, mulai dari tingkat kewilayahan. Bahkan, kata Pilar, akan disiapkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel
“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” jelasnya.
“Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat,” sambungnya.
Apalagi, menurutnya, masih terdapat tempat-tempat sampah ilegal yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.
“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.
“Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan. Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” pungkasnya. (eko)
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
























