SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga yang tidak memiliki KTP Jabodetabek dan Banten untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) saat keluar atau masuk wilayahnya. Kewajiban membawa SIKM diterapkan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga. Hal tersebut diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat konferensi pers di ruang display Puspemkot Tangsel, Selasa (2/6).
Surat ijin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam Pasal 19 disebutkan setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
“Di Pergub ada penjelasan aiapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, “ungkapnya.
Surat ijin yang prosesnya bisa diakses melalui daring di simponie.tangerangselatankota.go.id tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19, harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Jenis perijinan dibagi menjasi dua kategori yaitu pertama, Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan, kedua, Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu).
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.”jelasnya.
Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip ijinnya sama dengan DKI. “Kita ingin meminimalisir penyebaran virus covid. Kasihan warga yang tidak mudik mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan surat ini sebagai bentuk pencegahan kami,”katanya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post