SATELITNEWS.COM, SERANG–Pemprov Banten, berencana melepas lebih dari 612 hektar kawasan hutan di Provinsi Banten, untuk dijadikan kawasan permukiman warga. Kawasan hutan yang diusulkan itu, terdiri dari kawasan hutan produksi, lindung dan konservasi, yang telah ditempati lebih dari lima tahun, tersebar di lima Kabupaten/Kota yakni, Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang dan Kota Cilegon.
Pj Sekda Banten Virgojanti mengungkapkan, usulan pelepasan kawasan hutan itu, dikarenakan sebagian besar sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk dijadikan sebagai Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitas Sosial (Fasos), maupun pemukiman.
Oleh karena itu, untuk menghindari konflik antar masyarakat dengan pengelola hutan negara, dilakukan usulan untuk pelepasan kawasan hutan.
“Kita ingin menertibkan itu semua. Dengan adanya program ini, sebagai upaya penyelesaian agar tidak ada konflik antara pengelola hutan dengan masyarakat,” kata Virgo, seusai membuka Fokus Group Discusion (FGD), kaitannya dengan kegiatan penelitian lapangan oleh Tim Terpadu (Timdu) Penyelesaian Penguatan Tanah dal rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk pemukinan, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Provinsi Banten.
FGD yang diikuti oleh seluruh perwakilan dari Kabupaten dan Kota itu, dilaksanakan di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Selasa (22/8/2023).
FGD itu, merupakan salah satu rangkaian proses yang dilakukan oleh Timdu, dalam rangka penyelesaian penertiban kawasan hutan di Provinsi Banten. Berdsarkan lokasi indikatif PPTPKH di Provinsi Banten, dari jumlah di atas luas lahan yang akan dikeluarkan dari zona hutan untuk pemukiman, Fasos dan Fasum itu terdiri dari kawasan hutan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 88,17 hektar, dimana untuk Kabupaten Lebak seluas 86,07 hektar, Pandgelang 1,67 hektar, Serang 0,08 hektar dan Kabupaten Tangerang 0,34 hektar.
Baca Juga: Untuk PSU Pilkada Serang, Pemprov Banten Bantu Gelontorkan Rp27 Miliar
Kemudian dari kawasan hutan lindung, seluas 28,61 hektar yang terdiri dari Kota Cilegon 0,68 hektar, Kabupaten Lebak 22,79 hektar, Pandeglang 0,12 hektar, Kabupaten Serang 5,69 hektar dna Kabupaten Tangerang 0,02 hektar. Selanjutnya hutan produksi seluas 434,74 hektar yang terdiri dari Lebak 186,95 hektar, Pandeglang 226,43 hektardan Serang 21,35 hektar. Terakhir kawasan hutan konservasi seluas 62,84 hektar yang terdiri dari 46,43 dari Kabupaten Lebak, 10,70 Kabupaten Pandeglang dan 5,72 dari Kabupaten Serang.
Kawasan hutan di Banten, berdasarkan data terakhir dari DLHK seluas 195.874,36 Hektar daratan dan 49.914,70 hektar Perairan atau hanya 20,27 persen dari luas daratan Provinsi Banten. Penyelenggaraan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan itu tertuang dalam Pasal 141 Permen LHK No. 7 Tahun 2021.
“Nantinya masyarakat yang bermukim di kawasan itu diminta untuk tetap menjaga kelestarian hutan dan melakukan konservasi, sehingga kondisi hutan tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Banten, Yan Jungjung menambahkan, dalam beberapa hari kedepan Timdu yang terdiri dari Kementrian, Provinsi, Kab/Kota, Akademisi dan pihak lainnya yang terkait ini akan menginterventarisasi titik-titik mana saja yang dimungkinkan dilakukan pemisahan dari kawasan inti.
“Kalau sekarang kan meskipun di RTRW kita hutan, tapi ada pemukiman di situ. jadi alangkah baiknya kita lepas saja menjadi daerah pemukiman. Dengan SK kementrian yang mereka miliki, nanti hasil dari interventarisir yang mereka lakukan dilaporkan dalam bentuk rekomendasi ke kementrian terkait, yakni Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Jungjung.
Setelah rekomendasi diserahkan, Kementerian akan mengeluarkan SK terkait pengeluaran kawasan pemukiamn itu dari zona hutan yang kemudian diteruskan ke ATN/BPN untuk dilakukan pemberian sertifikat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca Juga: Status Nana Supiana Naik Jadi Pj Sekda Banten, Ini Tugas Utamanya
“Kawasan itu merupakan usulan dari masing-masing daerah, dimana didalamnya terdiri dari hutan lingdung, produksi dan konservasi,” ujarnya. (luthfi)
