SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hasil psikotes dan hasil tes kesehatan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tidak akan diumumkan ke publik.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dijelaskan, informasi kesehatan dan kondisi psikis pasangan Capres dan Cawapres dikecualikan dari informasi publik.
KPU, kata Idham, tidak akan mempublikasikan hasil psikotes dan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024. Hal ini juga dilakukan pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Idham menjelaskan, tes kesehatan berikut psikotes hanya diberikan ke KPU dan tidak untuk konsumsi umum. Masyarakat hanya mendapatkan kesimpulan psikotes apakah kandidat tersebut mendapat rekomendasi atau tidak untuk menjadi Capres Cawapres.
Kendati demikian, kata Idham, saat ini KPU belum selesai membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) mengenai Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Saat ini, KPU sedang memfinalisasi legal draft rancangan PKPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
Idham memprediksi, tes kesehatan untuk Capres dan Cawapres akan digelar pada Oktober 2023. Saat itu, masa kampanye belum dimulai. Berdasarkan butiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 28 November selama 75 hari.
“Kemungkinan besar (tes kesehatan Capres Cawapres) di pertengahan Oktober,” kata dia.
Pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini mengatakan, hasil tes kesehatan Capres Cawapres hanya disampaikan dokter ke KPU. Menurutnya, belum pernah terjadi, hasil tes disampaikan ke publik.
“Menurut saya hasil pemeriksaan tidak perlu detil diungkap kepada publik. Soalnya, ini menyangkut informasi pribadi, bukan kepentingan publik,” ujar Titi dalam keterangannya, kemarin.
Namun, kata Titi, saat ada Capres atau Cawapres yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat, maka harus dijamin mekanisme bagi calon mendapatkan penjelasan menyeluruh serta mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
Sedangkan, peneliti Pusat Riset Politik-Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai, hasil psikotes Capres Cawapres perlu dibuka ke publik. Alasannya, perkara kesehatan mereka bukan lagi urusan pribadi melainkan urusan nasib publik.
“Perlu supaya itu menjadi pertimbangan publik dalam mengevaluasi dan menimbang Capres pilihan mereka,” katanya.
Wasisto berpendapat, pentingnya psikotes atau tes kesehatan disampaikan kepada publik sebagai upaya negara memperlihatkan ke masyarakat, bahwa kandidat yang bersangkutan mampu bekerja dengan baik, di tengah banyaknya masalah negara dan dunia, bila kandidat tersebut terpilih ke depannya.
“Jadi, tes itu bukan sekadar formalitas. Karena sudah pernah kejadian, seorang Capres tidak lolos tes kesehatan,” pungkasnya. (rm)
Diskusi tentang ini post