Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Kebijakan Kampus Jadi Tempat Kampanye Tuai Kritik

NU-Muhammadiyah Satu Suara

Oleh Fajar Aditya
Senin, 28 Agu 2023 19:35 WIB
Rubrik Nasional
ketua-pbnu-minta-rkuhp-akomodasi-saran-warga_135917
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampus jadi tempat kampanye. Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu, satu suara keberatan dengan putusan MK itu.

MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h tentang larangan kampanye di fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dalam Putusan bernomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu, MK membolehkan asalkan dapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi keberatan, dengan putusan MK tersebut, khususnya soal diizinkannya kampanye di tempat pendidikan. Ia meminta, agar kampanye di sekolah atau kampus dihindari.

“Kampanye boleh saja dilakukan asalkan merupakan pendidikan politik yang baik, bertanggung jawab dan jauh dari ujaran kebencian. Namun, sebaiknya saya kira dihindari,” kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini.

Ia menilai, lembaga pendidikan sebaiknya tidak terjerumus dalam politik praktis. Tidak baik bagi sekolah atau kampus berlomba-lomba mengundang salah satu Capres.

Sebab, kata dia, tidak semua siswa atau mahasiswa sama pilihannya. Hal itu ditengarai bisa menyebabkan polarisasi. “Harus diperhitungkan dampak negatif kemungkinan terjadi konflik kepentingan antarpemimpin di bangku sekolah dan perguruan tinggi,” tambahnya.

BeritaTerbaru

370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB

Ia menilai, perlu aturan lebih lanjut yang mengatur batas penggunaan lembaga pendidikan sebagai lokasi kampanye. Tujuannya agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan tujuan pendidikan dan situasi masyarakat yang majemuk.

“Kegiatan kampanye atau kedatangan kandidat jangan mengganggu jadwal pelajaran yang telah disusun secara baik oleh pihak sekolah,” pesan Gus Fahrur.

Senada disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Dia menegaskan, Pemerintah tidak memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah, meski hal tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan di atas.

“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” ujarnya.

Dia menyebut, perubahan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang membolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye itu bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik. “Tarik-menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” sesal Mu’ti.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut mengomentari soal ini. Dia mengingatkan, kampanye di kampus jangan sampai menimbulkan polarisasi yang dapat menjadi perpecahan. Seharusnya, ada aturan spesifik mengenai putusan MK.

Kata Ma’ruf, kampanye di lembaga pendidikan tidak boleh membawa atribut. Selain itu, sekolah atau kampus harus adil dengan menghadirkan semua Capres yang ada.

“Jangan sampai terjadi semacam pembelahan, polarisasi yang menjadi perpecahan. Jadi harus ada aturan-aturan yang detail ya. Sebab itu sangat, sangat mungkin ya mudah untuk terjadinya polarisasi di kampus itu. Ini yang harus di harus dijaga,” tuturnya.

Ma’ruf meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan-aturan teknisnya. “Itu harus betul-betul tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus,” pintanya.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy secara tegas mengimbau, sekolah dan madrasah tak dijadikan politik praktis. Dia beranggapan, saat ini kondisi belajar mengajar di sekolah belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19. Proses pembelajaran masih mengalami learning loss atau berkurangnya pengetahuan dan keterampilan secara akademis.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Muhadjir menyarankan, sekolah dan madrasah untuk fokus menstabilkan proses belajar-mengajar ketimbang jadi tempat kampanye politik. Dia juga menilai kampanye di sekolah atau madrasah tidak efektif. Pasalnya, jumlah pemilih pemula lebih sedikit ketimbang di perguruan tinggi.

“Yang penting harus betul-betul dijaga. Mereka kan sudah (bisa) memilih, kemudian tingkat kesadarannya juga sudah tinggi,” ulasnya.

Warganet sependapat dengan sikap NU dan Muhammadiyah yang menolak kampanye di tempat pendidikan. “Politik praktis di kampus dilarang. Kampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah bisa berpotensi munculnya perseteruan masyarakat atau warga sekolah,” kata @wahyuhe6266.

“Menarik. Rasanya akan ada silang pendapat dari Prof Mu’ti dan Prof Ma’mun Murod. Tapi, mungkin kalau dari segi mindset Mu’ti mungkin akan menghormati keputusan Murod yang mengizinkan adanya kampanye di lingkungan UMJ meskipun kampus tersebut di bawah naungan Muhammadiyah,” ulas @radiefmadna.

“Lho di sekolah dan kampus? Aturan tak jelas pula. Membahayakan, ingat nggak, alasan politik Indonesia yang nggak stabil investasi malas masuk. Tesla ke tetangga Malaysia tuh. Jangan berbuat makin parah plis dampaknya ke mana-mana,” kritik @Luqikhoiriyah. (rm)

Tags: Abdul Mu’tiAhmad Fahrur RoziKetua PBNUMuhammadiyahNahdlatul Ulama (NU)putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampus jadi tempat kampanyeSekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Kasus Anak Tewas Tersetrum JPU Tangsel Terang

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Kasus Anak Tewas Tersetrum PJU Tangsel Terang

Minggu, 10 Mei 2026 16:27 WIB
Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Kamis, 14 Mei 2026 11:45 WIB
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, menggendong bayi yang namanya sama. (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Bernama Moch. Maesyal Rasyid di Sepatan

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB
Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Kamis, 14 Mei 2026 15:42 WIB
Distribusi MBG di Sajira Lebak Dipantau Ketat

Distribusi MBG di Sajira Lebak Dipantau Ketat

Senin, 11 Mei 2026 19:32 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.