Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kebijakan Kampus Jadi Tempat Kampanye Tuai Kritik

NU-Muhammadiyah Satu Suara

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 28 Agu 2023 19:35 WIB
Rubrik Nasional
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampus jadi tempat kampanye. Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu, satu suara keberatan dengan putusan MK itu.

MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h tentang larangan kampanye di fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dalam Putusan bernomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu, MK membolehkan asalkan dapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi keberatan, dengan putusan MK tersebut, khususnya soal diizinkannya kampanye di tempat pendidikan. Ia meminta, agar kampanye di sekolah atau kampus dihindari.

“Kampanye boleh saja dilakukan asalkan merupakan pendidikan politik yang baik, bertanggung jawab dan jauh dari ujaran kebencian. Namun, sebaiknya saya kira dihindari,” kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini.

Ia menilai, lembaga pendidikan sebaiknya tidak terjerumus dalam politik praktis. Tidak baik bagi sekolah atau kampus berlomba-lomba mengundang salah satu Capres.

Sebab, kata dia, tidak semua siswa atau mahasiswa sama pilihannya. Hal itu ditengarai bisa menyebabkan polarisasi. “Harus diperhitungkan dampak negatif kemungkinan terjadi konflik kepentingan antarpemimpin di bangku sekolah dan perguruan tinggi,” tambahnya.

Baca Juga: Andra Soni Ajak Pengurus Muhamadiyah Perkuat Pendidikan Di Banten

Ia menilai, perlu aturan lebih lanjut yang mengatur batas penggunaan lembaga pendidikan sebagai lokasi kampanye. Tujuannya agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan tujuan pendidikan dan situasi masyarakat yang majemuk.

“Kegiatan kampanye atau kedatangan kandidat jangan mengganggu jadwal pelajaran yang telah disusun secara baik oleh pihak sekolah,” pesan Gus Fahrur.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Senada disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Dia menegaskan, Pemerintah tidak memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah, meski hal tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan di atas.

“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” ujarnya.

Dia menyebut, perubahan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang membolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye itu bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik. “Tarik-menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” sesal Mu’ti.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut mengomentari soal ini. Dia mengingatkan, kampanye di kampus jangan sampai menimbulkan polarisasi yang dapat menjadi perpecahan. Seharusnya, ada aturan spesifik mengenai putusan MK.

Baca Juga: SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Perkuat TPPK dan Kompetensi Guru untuk Cegah Perundungan

Kata Ma’ruf, kampanye di lembaga pendidikan tidak boleh membawa atribut. Selain itu, sekolah atau kampus harus adil dengan menghadirkan semua Capres yang ada.

“Jangan sampai terjadi semacam pembelahan, polarisasi yang menjadi perpecahan. Jadi harus ada aturan-aturan yang detail ya. Sebab itu sangat, sangat mungkin ya mudah untuk terjadinya polarisasi di kampus itu. Ini yang harus di harus dijaga,” tuturnya.

Ma’ruf meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan-aturan teknisnya. “Itu harus betul-betul tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus,” pintanya.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy secara tegas mengimbau, sekolah dan madrasah tak dijadikan politik praktis. Dia beranggapan, saat ini kondisi belajar mengajar di sekolah belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19. Proses pembelajaran masih mengalami learning loss atau berkurangnya pengetahuan dan keterampilan secara akademis.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Muhadjir menyarankan, sekolah dan madrasah untuk fokus menstabilkan proses belajar-mengajar ketimbang jadi tempat kampanye politik. Dia juga menilai kampanye di sekolah atau madrasah tidak efektif. Pasalnya, jumlah pemilih pemula lebih sedikit ketimbang di perguruan tinggi.

“Yang penting harus betul-betul dijaga. Mereka kan sudah (bisa) memilih, kemudian tingkat kesadarannya juga sudah tinggi,” ulasnya.

Warganet sependapat dengan sikap NU dan Muhammadiyah yang menolak kampanye di tempat pendidikan. “Politik praktis di kampus dilarang. Kampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah bisa berpotensi munculnya perseteruan masyarakat atau warga sekolah,” kata @wahyuhe6266.

“Menarik. Rasanya akan ada silang pendapat dari Prof Mu’ti dan Prof Ma’mun Murod. Tapi, mungkin kalau dari segi mindset Mu’ti mungkin akan menghormati keputusan Murod yang mengizinkan adanya kampanye di lingkungan UMJ meskipun kampus tersebut di bawah naungan Muhammadiyah,” ulas @radiefmadna.

“Lho di sekolah dan kampus? Aturan tak jelas pula. Membahayakan, ingat nggak, alasan politik Indonesia yang nggak stabil investasi malas masuk. Tesla ke tetangga Malaysia tuh. Jangan berbuat makin parah plis dampaknya ke mana-mana,” kritik @Luqikhoiriyah. (rm)

Tags: Abdul Mu’tiAhmad Fahrur RoziKetua PBNUMuhammadiyahNahdlatul Ulama (NU)putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampus jadi tempat kampanyeSekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kantor DPUPR Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Butuh Penanganan Cepat, DPUPR Kabupaten Serang Minta Bantuan Rehabilitasi Irigasi Ke Pusat

Minggu, 5 Jul 2026 20:14 WIB
NAIK LEVEL - Aktivitas GAK di perairan Selat Sunda naik dari level, dari level II (waspada) menjadi level III (siaga). (ISTIMEWA)

GAK Siaga, KSOP Kelas I Banten Beri Peringatan Keras Kepada Seluruh Kapal

Minggu, 5 Jul 2026 14:21 WIB
Kantah dan Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, membagikan sertipikat gratis kepada masyarakat Kecamatan Kopo, Selasa (30/6/2026). (ISTIMEWA)

Sejumlah Masyarakat Kopo Kabupaten Serang Menerima Sertipikat Tanah Gratis

Selasa, 30 Jun 2026 17:11 WIB
SIAP BEROPERASI - Salah satu KDMP di Kabupaten Serang, yang siap beroperasi. (ISTIMEWA)

50 KDMP di Kabupaten Serang Siap Beroperasi, Di Launching Bulan Depan

Kamis, 2 Jul 2026 17:12 WIB
Jerman dan Belanda Kompak Tersingkir Via Adu Penalti

Jerman dan Belanda Kompak Tersingkir Via Adu Penalti

Selasa, 30 Jun 2026 21:53 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.