Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Kebijakan Kampus Jadi Tempat Kampanye Tuai Kritik

NU-Muhammadiyah Satu Suara

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 28 Agu 2023 19:35 WIB
Rubrik Nasional
Kebijakan Kampus Jadi Tempat Kampanye Tuai Kritik
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampus jadi tempat kampanye. Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu, satu suara keberatan dengan putusan MK itu.

MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h tentang larangan kampanye di fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dalam Putusan bernomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu, MK membolehkan asalkan dapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi keberatan, dengan putusan MK tersebut, khususnya soal diizinkannya kampanye di tempat pendidikan. Ia meminta, agar kampanye di sekolah atau kampus dihindari.

“Kampanye boleh saja dilakukan asalkan merupakan pendidikan politik yang baik, bertanggung jawab dan jauh dari ujaran kebencian. Namun, sebaiknya saya kira dihindari,” kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini.

Ia menilai, lembaga pendidikan sebaiknya tidak terjerumus dalam politik praktis. Tidak baik bagi sekolah atau kampus berlomba-lomba mengundang salah satu Capres.

Sebab, kata dia, tidak semua siswa atau mahasiswa sama pilihannya. Hal itu ditengarai bisa menyebabkan polarisasi. “Harus diperhitungkan dampak negatif kemungkinan terjadi konflik kepentingan antarpemimpin di bangku sekolah dan perguruan tinggi,” tambahnya.

Baca Juga: Andra Soni Ajak Pengurus Muhamadiyah Perkuat Pendidikan Di Banten

Ia menilai, perlu aturan lebih lanjut yang mengatur batas penggunaan lembaga pendidikan sebagai lokasi kampanye. Tujuannya agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan tujuan pendidikan dan situasi masyarakat yang majemuk.

“Kegiatan kampanye atau kedatangan kandidat jangan mengganggu jadwal pelajaran yang telah disusun secara baik oleh pihak sekolah,” pesan Gus Fahrur.

BeritaTerbaru

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB

Senada disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Dia menegaskan, Pemerintah tidak memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah, meski hal tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan di atas.

“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” ujarnya.

Dia menyebut, perubahan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang membolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye itu bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik. “Tarik-menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” sesal Mu’ti.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut mengomentari soal ini. Dia mengingatkan, kampanye di kampus jangan sampai menimbulkan polarisasi yang dapat menjadi perpecahan. Seharusnya, ada aturan spesifik mengenai putusan MK.

Baca Juga: SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Perkuat TPPK dan Kompetensi Guru untuk Cegah Perundungan

Kata Ma’ruf, kampanye di lembaga pendidikan tidak boleh membawa atribut. Selain itu, sekolah atau kampus harus adil dengan menghadirkan semua Capres yang ada.

“Jangan sampai terjadi semacam pembelahan, polarisasi yang menjadi perpecahan. Jadi harus ada aturan-aturan yang detail ya. Sebab itu sangat, sangat mungkin ya mudah untuk terjadinya polarisasi di kampus itu. Ini yang harus di harus dijaga,” tuturnya.

Ma’ruf meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan-aturan teknisnya. “Itu harus betul-betul tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus,” pintanya.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy secara tegas mengimbau, sekolah dan madrasah tak dijadikan politik praktis. Dia beranggapan, saat ini kondisi belajar mengajar di sekolah belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19. Proses pembelajaran masih mengalami learning loss atau berkurangnya pengetahuan dan keterampilan secara akademis.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Muhadjir menyarankan, sekolah dan madrasah untuk fokus menstabilkan proses belajar-mengajar ketimbang jadi tempat kampanye politik. Dia juga menilai kampanye di sekolah atau madrasah tidak efektif. Pasalnya, jumlah pemilih pemula lebih sedikit ketimbang di perguruan tinggi.

“Yang penting harus betul-betul dijaga. Mereka kan sudah (bisa) memilih, kemudian tingkat kesadarannya juga sudah tinggi,” ulasnya.

Warganet sependapat dengan sikap NU dan Muhammadiyah yang menolak kampanye di tempat pendidikan. “Politik praktis di kampus dilarang. Kampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah bisa berpotensi munculnya perseteruan masyarakat atau warga sekolah,” kata @wahyuhe6266.

“Menarik. Rasanya akan ada silang pendapat dari Prof Mu’ti dan Prof Ma’mun Murod. Tapi, mungkin kalau dari segi mindset Mu’ti mungkin akan menghormati keputusan Murod yang mengizinkan adanya kampanye di lingkungan UMJ meskipun kampus tersebut di bawah naungan Muhammadiyah,” ulas @radiefmadna.

“Lho di sekolah dan kampus? Aturan tak jelas pula. Membahayakan, ingat nggak, alasan politik Indonesia yang nggak stabil investasi malas masuk. Tesla ke tetangga Malaysia tuh. Jangan berbuat makin parah plis dampaknya ke mana-mana,” kritik @Luqikhoiriyah. (rm)

Tags: Abdul Mu’tiAhmad Fahrur RoziKetua PBNUMuhammadiyahNahdlatul Ulama (NU)putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampus jadi tempat kampanyeSekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Kurangi Beban APBD Lebak, Sejumlah Ruas Jalan Diusulkan Naik Status

Kurangi Beban APBD Lebak, Sejumlah Ruas Jalan Diusulkan Naik Status

Selasa, 20 Okt 2026 15:21 WIB
Kapolda Banten Jalin Sinergi dengan Pimpinan Ponpes Modern Al-Mizan

Kapolda Banten Jalin Sinergi dengan Pimpinan Ponpes Modern Al-Mizan

Kamis, 15 Okt 2026 19:32 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:47 WIB
MENYAPA ANAK : Gubernur Banten Andra Soni, menyapa anak penerima bantuan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu. Di tahun depan, Pemprov Banten menambah anggaran untuk sekolah gratis hingga Rp520 Miliaran. (ISTIMEWA)

Tahun 2027, Anggaran Sekolah Gratis di Banten Bertambah Rp220 Miliar

Minggu, 18 Okt 2026 14:47 WIB
PKK Lebak Bidik Cikatapis Jadi Desa Percontohan

PKK Lebak Bidik Cikatapis Jadi Desa Percontohan

Selasa, 20 Okt 2026 18:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.