Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

67 Bacaleg Bekas Napi Diumumkan KPU

Demi Penuhi Desakan Publik

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 30 Agu 2023 11:41 WIB
Rubrik Nasional
67 Bacaleg Bekas Napi Diumumkan KPU
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan nama-nama mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, rekapitulasi daftar nama eks narapidana merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditu­runkan secara teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023. Khususnya, pasal 11 dan 12 tentang Bacaleg eks narapidana.

“Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi kepada masyarakat dalam memilih wakil rakyat dalam Pemilu 2024,” ujar Idham dalam keterangannya, kemarin.

Idham menegaskan, sejatinya data Bacaleg mantan narapidana sudah masuk da­lam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dia menyakini masyarakat di daerah pemili­han (dapil) para eks narapidana itu sudah mengidentifikasi dengan sendirinya.

“Khususnya, mereka (bacaleg) dengan ancaman 5 tahun (penjara) atau lebih,” ujarnya.

Totalnya, sebanyak 67 eks terpidana atas berbagai jenis kasus, termasuk perkara korupsi. Rinciannya, sebanyak 52 Bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD.

Baca Juga: Ada Gugatan PHPU, KPU Kota Tangerang Belum Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menegaskan, baca­leg yang punya rekam jejak buruk sudah seharusnya tidak mendapatkan tempat. Masyarakat, kata dia, berhak memberikan sanksi sosial.

“Apalagi, terhadap mereka yang akan menjabat di jabatan publik, dan akan memberikan pengaruh signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (harus dikasih sanksi sosial),” imbuhnya.

BeritaTerbaru

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB

Menurut Mita, jika Bacaleg eks narapidana nanti ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) dan sah menjadi caleg, potensial bakal mengkhianati rakyat. Yaitu, dengan mempengaruhi pemilih dengan politik uang. “Pada posisi ini, parpol gagal melakukan pendidikan politik tersebut,” tegasnya.

Mita mendorong masyarakat untuk tidak mempertimbangkan memilih para Bacaleg eks terpidana sebagai anggota legislatif. Publik, tegas dia, harus mem­perkuat sanksi sosial yang perlu diberikan kepada Caleg tersebut.

“Meskipun secara sanksi hukum calon tersebut telah selesai menjalani huku­man,” sarannya.

Selain itu, Mita mengingatkan publik untuk memahami bahaya politik uang da­lam pelaksanaan pemilu. “Jangan sampai rekam jejak buruk calon tersebut dapat ditutupi dengan rayuan sesaat berupa politik uang dalam memenangkan calon terebut,” tandas Mita.

Baca Juga: Sah, Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wakil Presiden Periode 2024-2029

Sebagai informasi, KPU mengumumkan 67 bacaleg mantan terpidana. Rinciannya, 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Mereka ada di hampir semua partai politik (Parpol) pe­serta Pemilu 2024, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yaitu, Susno Duadji di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan II, Huzrin Hood Dapil Kepulauan Riau, Ali Maskur Masduqi Dapil Jawa Tengah VIII, Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, Abdul Halim Dapil Bali dan Yansen Akun Effendy Dapil Kalimantan Barat II.

Dari Partai Gerindra ada Syaifur Rahman Dapil Jawa Timur IV dan Amry Dapil Sulawesi Selatan II.

Dari PDIP ada Asep Ajidin Dapil Sumatera Barat II, Mochtar Mohamad Dapil Jawa Barat V, Rokhmin Dahuri, bacaleg PDIP Dapil Jawa Barat VIII dan M Al Amin N Nasution Dapil Jawa Tengah VII. (rm)

Tags: bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Komisi Pemilihan Umum (KPU)mengumumkan nama-nama mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRpemilu 2024
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal
Nasional

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:23 WIB
Kebakaran Besar Hanguskan 9 Gudang di Jatiuwung

Kebakaran Besar Hanguskan 9 Gudang di Jatiuwung

Selasa, 20 Okt 2026 17:10 WIB
Investor Ogah ke Lebak, Asda I: Belum Apa-apa Sudah Dipersulit

Investor Ogah ke Lebak, Asda I: Belum Apa-apa Sudah Dipersulit

Kamis, 15 Okt 2026 18:04 WIB
Kebakaran Landa Gudang Online Shop di Sepatan

Jelang Subuh, Kebakaran Landa Gudang Online Shop di Sepatan

Kamis, 15 Okt 2026 07:31 WIB
Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.