SATELITNEWS.COM, LEBAK—MY (29) Warga Bireun Aceh, harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Timur, Kecamatan Malingping, karena mengedarkan obat tanpa izin.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang mengaku sudah resah adanya peredaran obat yang dapat mengganggu kesehatan itu. “Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan MY berikut barang buktinya berupa 845 butir obat jenis heximer,” kata Suyono, Kamis (31/08/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, obat tersebut di edarkan daerah Kecamatan Malingping dan sekitarnya. Sasarannya tak lain anak remaja yang mudah dipengaruhi. “Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk ” RDLN”, 845 butir obat jenis Heximer, dan satu unit handphone merk Oppo warna merah,” imbuhnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngapip Rujito mengajak masyarakat untuk bersama-sama ikut serta memberantas peredaran narkotika dan ibat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Lebak. “Kepada orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan kepada anaknya terlebih saat malam, sebab sasaran obat terlarang itu menyisir anak remaja,” kata Ngapip. “Apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” imbuhnya.(mulyana)
























