SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan si kembar Rihana-Rihani ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Kamis (31/8).
Kedua tersangka kasus penipuan Iphone itu tiba di Kejaksaan Tangsel pada pukul 11.00 WIB. Setelah diserahkan ke kejaksaan, keduanya ditahan di Lapas Wanita Tangerang sambil menunggu dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Hari ini kami menerima penyerahan tahap dua dari Polda Metro Jaya dalam penerimaan tersangka dan barang bukti dalam perkara Rihana alias Nana dan Rihani alias Nani dari penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kasi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejati Banten, Teuku Syahroni, Kamis (31/8).
Kedua tersangka mengenakan rompi tahanan Kejari Tangsel berwarna merah dengan didampingi penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. Pada saat diperiksa oleh kejaksaan, Rihana-Rihani lebih banyak tertunduk lesu sesekali menengok ke sekitar. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten pun menanyakan ihwal barang mewah milik si kembar yang diserahkan.
Terlihat, terdapat sebuah sepatu mewah berwarna kuning emas dengan harga berkitar 5 juta rupiah. Selain itu terdapat juga beberapa tas dan beberapa parfum import dengan harga berkisar 3 sampai 4 juta rupiah.
“Barang bukti yang kami terima ada beberapa botol parfum yang mana parfum itu branded import bukan kw, tas LV, kemudian ada sepatu Toriboots, dan juga rekening-rekening koran dan lainnya,” sebutnya.
Sebagai informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller.
“Kasus posisi bahwa sejak tahun 2021 terdakwa Rihana memulai usaha berjualan produk Apple berupa handphone Ipad mac book, iWatch, Air Pods, dengan memposting instastory melalui instagramnya dengan harga murah,” katanya.
Pre order tersebut mereka lakukan untuk menarik minat dari para korbannya. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya reseller yang berdatangan karena tertarik harga promo yang ditawarkan.
“Potongan harga untuk HP 500 ribu untuk Ipad 500 ribu dan untuk Macbook 700 ribu. Untuk Iwatch 200 ribu, dan iPod 200 ribu, dan sistem promo serta banyak bonus atau hadiah dengan sistem pre order selama 2 minggu untuk membuat para pembeli tertarik untuk melakukan pre order kepada terdakwa Rihana,” paparnya.
“Yang mana para reseller terdakwa Rihana menawarkan diri untuk menjadi reseller dan terdakwa Rihana memperbolehkannya juga terdakwa memberikan dengan harga promo dan terdakwa Rihana memberikan nomor rekening BCA dan Mandiri atas nama sendiri sembari mengatakan bahwa pre order tersebut didapatkan dengan harga murah karena berasal dari kenalannya,” sambungnya.
Kemudian, kata dia, terdakwa Rihana memberikan barang dari toko dengan harga normal namun menjual dibawah harga pasar agar para pembeli yakin dengan para terdakwa. Meskipun calon pembeli sudah menyetorkan uangnya, barang yang dijual tak kunjung diserahkan. Atas kejadian ini Rihana dan Rihani dijerat dengan pasal berlapis.
“Bahwa kedua terdakwa ini disangkakan dengan pasal 378 junto pasal 64 ayat 1 kuhp. Kedua, pasal 372 junto pasal 64 ayat 1 kuhp atau ketiga, pasal 28 ayat 1 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Bahwa terhadap para terdakwa dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari,” jelasnya.
“Karena sudah diterima oleh kami disini, selama 20 Hari di lapas nanti kami akan dititipkan di Lapas Wanita Tangerang untuk kemudian penuntut umum dalam hal ini Jaksa nanti P16 di sini menyiapkan inspirasi dan dakwaan segera dilimpahkan ke pn tangerang,” imbuhnya. (eko)
Diskusi tentang ini post