SATELITNEWS.COM, LEBAK,—Pondok Pesantren (Ponpes) A, milik MS (37) terduga pelaku atas dugaan pencabulan terhadap enam santriwatinya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Gunungkencana dipastikan lolos dari sanksi administrasi Kementerian Agama (Kemenag) Lebak. Sebab, hasil monitoring dinyatakan ponpes tersebut belum kantongi izin.
Kepastian bahwa Ponpes A tidak memiliki izin dikonfirmasi setelah Kementerian Agama menurunkan tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan bangunan berikut jumlah santri yang menempati ponpes tersebut pasca pimpinannya diciduk Satauan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
“Iya tidak ada izinnya, kami sudah turun ke lokasi kemarin,” kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lebak Agus Salim, melalui telepon selulernya, Rabu (6/9/2023). “Kemenag Lebak tidak bisa memberi sanksi maupun rekomendasi sanksi karenakan tidak terdaftar,” timpal Agus.
Saat disinggung sudah berapa lama ponpes tersebut beroperasi? Agus tidak bisa merinci. Sebab, kata Agus pimpinan pondoknya pun tidak pernah mencoba mengajukan izin operasi ke Kemenag Lebak. “Kami kurang tahu sudah berapa lama beroperasinya karena mengajukan izin saja tidak pernah,” tuturnya.
Kata Agus, situasi di ponpes hanya ada beberapa bangunan gubuk atau saung yang biasa terlihat di pondok salafi kebanyakan di Banten. Bahkan tidak ada papan nama pondoknya di sana. “Informasi yang kita dapat, santri di sana tidak banyak, hanya sekitar 20 orang,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, MS (37) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) A harus berurusan dengan kepolisian. Pria yang juga pemilik yayasan tersebut laporkan karena diduga telah mencabuli sedikitnya enam santri yang diasuhnya. (mulyana)
























