Jumat, 12 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Rihana-Rihani Didakwa Pasal Berlapis, Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan Serta UU ITE

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 21 Sep 2023 16:41 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Rihana-Rihani Didakwa Pasal Berlapis, Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan Serta UU ITE

Suasana persidangan dengan terdakwa Rihana-Rihani. (HAFIZ/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sidang perdana kasus jual beli Iphone si kembar Rihana Rihani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/8). Terdakwa hadir dan mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Selatan secara daring.

Persidangan yang digelar di ruang 4 PN Tangerang itu diketuai oleh Emy Tjahjani Widiastoeti dan anggota hakim Indri Murtini dan Subchi Eko Putro. Dalam sidang tersebut, Rihana-Rihani didakwa melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar. Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian sekitar Rp 8.575.600.000. Yang mana, kerugian atas reseller tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa,” ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aldo Taufiq Pratama saat membacakan surat dakwaan.

Aldo menilai, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sengaja yang terus berlanjut.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sengaja melawan hukum dengan batas waktu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain tetapi ada di dalam kekuasaannya,” kata dia.

Berdasarkan hal itu, Aldo menyatakan bahwa Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban

Adapun kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022. Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.

BeritaTerbaru

IMG_20260611_123453

13 Pemuda Ditangkap Usai Bacok Pelajar di Cibodas Kota Tangerang

Kamis, 11 Jun 2026 12:38 WIB
Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi BGN dan Evaluasi Total MBG di Kota Tangerang

Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi BGN dan Evaluasi Total MBG di Kota Tangerang

Rabu, 10 Jun 2026 20:35 WIB
Ajang “Pesona PGSD” UMT Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Calon Guru SD

Event “Pesona PGSD” UMT Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Calon Guru SD

Rabu, 10 Jun 2026 19:21 WIB
Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara

Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara

Rabu, 10 Jun 2026 17:49 WIB

Sementara itu Kuasa Hukum Rihana-Rihani, Hember Sihombing mengatakan dakwaan yang telah dibacakan JPU saat persidangan tersebut sudah cukup jelas. Namun, pihaknya nanti tinggal membuktikan terkait dakwaan tersebut pada persidangan selanjutnya.

“Karena menurut kami yang terjadi saat ini bisnis ya, hanya mungkin ada hal hal yang belum terdeliver, nanti masalah pidananya kami bahas karena kami juga baru dapat kuasa,”ucapnya, Rabu (20/9).

Selain itu dirinya pun menanyakan perihal tidak dihadirkannya terdakwa dalam persidangan secara offline. Pasalnya, kehadiran terdakwa dalam persidangan melalui offline, supaya kliennya itu bisa mendengarkan dakwaan secara jelas.

“Kita sudah minta penetapan kepada hakim supaya terdakwa dihadirkan. Karena memang secara acara hukum pidana itu, terdakwa sebenarnya wajib hadir di persidangan supaya mereka mendengar secara jelas, cermat dan transparan tentang apa yang disampaikan oleh saksi dan hakim juga bisa melihat respon terdakwa itu sandiwara atau gimana, jadi itulah pentingnya terdakwa hadir di persidangan,”ujarnya.

Baca Juga: Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Kata Heber, saat ini Rihana-Rihani dalam keadaan sehat di dalam lapas wanita Tangerang. Pihaknya juga meminta agar keduanya dapat menjaga kesehatan hingga persidangan selesai.

“Saat ini keduanya sehat, Rihani rada sedikit batuk tapi sehat. Walaupun di dalam lapas, kita minta jaga kesehatan supaya bisa mengikuti persidangan ini dengan lancar hingga selesai,” Kata Heber.

Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria menjelaskan pihaknya tidak menghadirkan kedua terdakwa tersebut lantaran aturan status sidang online belum dicabut.

“Kalau penetapan sidang pertama kan masih pakai sidang online. Kalau di penetapan sidang pertama harus dihadirkan berarti nanti kita hadirkan,”tandasnya. (mg5)

Tags: kejari tangselpenipuanRihana Rihani
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK
Kota Tangerang

Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK

Rabu, 10 Jun 2026 17:45 WIB
Tangsel Ajukan Hibah 13 Bus Sekolah Gratis ke Kementerian Perhubungan
Kota Tangsel

Tangsel Ajukan Hibah 13 Bus Sekolah Gratis ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 10 Jun 2026 17:31 WIB
Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat
Headline

Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat

Rabu, 10 Jun 2026 17:14 WIB
Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax
Headline

Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 16:15 WIB
Pembebasan Lahan PSEL Cipeucang Tunggu Penetapan Lokasi
Kota Tangsel

Pembebasan Lahan PSEL Cipeucang Tunggu Penetapan Lokasi

Rabu, 10 Jun 2026 15:59 WIB
Sebanyak 22.867 Masyarakat Rentan Kota Tangerang Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Kota Tangerang

Sebanyak 22.867 Masyarakat Rentan Kota Tangerang Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 10 Jun 2026 14:08 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG-20260610-WA0029

Jurnalis Tangerang Deklarasikan Environmental Journalist Network, Tanam 10 Ribu Mangrove di Mauk

Rabu, 10 Jun 2026 13:07 WIB
Lebaran Cisadane 2026 di Tangerang: Aksi Bersama Berhasil Angkut 12,7 Ton Sampah dari Sungai

Lebaran Cisadane 2026 di Tangerang: Aksi Bersama Berhasil Angkut 12,7 Ton Sampah dari Sungai

Jumat, 5 Jun 2026 21:27 WIB
Alfamart Latih Pelaku UMKM Lebak

Alfamart Latih Pelaku UMKM Lebak

Kamis, 11 Jun 2026 17:16 WIB
PT Wahana Makmur Sejati Dukung UMJ Membumi 2026 Lewat Penanaman 650 Bibit Pohon

PT Wahana Makmur Sejati Dukung UMJ Membumi 2026 Lewat Penanaman 650 Bibit Pohon

Rabu, 10 Jun 2026 20:41 WIB
Wabup Tangerang "Sentil" ASN Merokok Sembarangan

Wabup Tangerang “Sentil” ASN Merokok Sembarangan

Selasa, 9 Jun 2026 21:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.