SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Perga Sosialisasi (APS), ditertibkan Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Tindakan itu terpaksa dilakukan, karena bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) melanggar aturan dengan memasang APK dan APS sebelum masa kampanye dimulai.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang Tb Haruji Hermawan mengatakan, pihaknya menemukan ada sebanyak 4.700 lebih APK dan APS yang sudah dipasang sebelum masuk masa kampanye.
“Banyak APK dan APS dipasang, itu masuknya pelanggaran,” kata Haruji, Selasa (26/9/2023).
Haruji mengatakan, 18 partai politik dan bacaleg telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap APK dan APS yang sudah dipasang.
Selain melanggar PKPU, lanjutnya, para peserta Pemilu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban Kampanye dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengendalian APS.
“Makanya kami tertibkan ribuan APK dan APS,” tandasnya.
Baca Juga: Kawasan Wisata Pandeglang Masih Jadi Tempat Penjualan dan Peredaran Miras
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, penertiban APK dan APS akan dilakukan di semua lokasi di Pandeglang. Untuk saat ini, penertiban baru dilakukan di sepanjang jalan Cadasari, seputaran Alun-alun Berkah Pandeglang, dan disekitaran kawasan Kadubanen.
“Penertiban APK dan APS itu merupakan hasil rapat dan koordinasi dengan Satpol PP, karena memang untuk saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga belum dibenarkan untuk memasang APK dan APS,” ungkap Febri.
Febri mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan terkait penertiban APK dan APS kepada pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa agar bisa melakukan hal yang serupa. Instruksi itu disampaikan ke 35 kecamatan dan 325 desa serta 13 kelurahan di Pandeglang.
“Kita akan koordinasikan dengan Bawaslu kecamatan dan PKD agar bisa dilakukan penertiban APK dan APS pekan depan, bukan di bulan Oktober nanti. Kita ingin agar semuanya mengikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya.(mg4)
























