SATELITNEWS.COM, LEBAK – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 5 pelaku dan 14 motor beserta spare part motor. Hal itu disampaikan Kapolres Lebak AKBP Suyono, saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan bobol spare part kendaraan bertempat di Mapolres, Jum’at (6/10).
Dalam kegiatan konferensi pers, Kapolres Lebak AKBP Suyono didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Satreskrim Polres Lebak Ipda Agus Suritno, dan Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Lebak Iptu M. Hazali Alvian
“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat, Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan. Khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar Suyono dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Sabtu (7/10/2023).
Suyono mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima tersangka dengan inisial WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), dan RA (23). Selain itu juga beberapa barang bukti yaitu 14 motor, puluhan sparepart motor dengan berbagai jenis dan merk.
“Serta alat yang digunakan melakukan kejahatan, berupa sepuluh batang mata kunci letter C, lima batang kunci letter T dan dua buah linggis,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suyono menjelaskan, para tersangka dan barang bukti itu dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana yang berhasil diungkap.
Baca Juga: Pengeroyokan Transpuan di Lebak Dipolisikan, Pelaku Diburu
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin (05/6/2023) yang diketahui sekira pukul 13.00 WIB di Rumah Cantik AL-RIJAN JL. Raya Maja Adiyasa KM 01 Kampung Maja Pasar Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak,” terang Suyono.
“Yang kedua tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di kosan Kampung Cimesir Desa Rangkasbitung Timur yang terjadi Minggu (6/8/2023) sekira pukul 06.00 WIB, ketiga kasus tindak pidana pencurian motor TKP di Kampung Cimesir juga pada (8/8/2023),” lanjutnya.
“Kemudian yang keempat, tindak pidana pencurian (spare part motor) terjadi di pada Sabtu ( 02/9/2023) pukul 15.00 WIB di Kampung Dengung Timur RT. 003 RW. 001 Desa Sindangmulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak,” tukas Suyono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono menambahkan, pihaknya memberikan imbauan Harkamtibmas kepada masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana pencurian, gunakan kunci ganda. Dan Jelang Pemilu, mari kita bersama -sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak,” imbuhnya.(aditya)























