SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menemukan aktivitas pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan hingga diduga mencemari Sungai Cimanceuri. Kegiatan itu diduga telah dilakukan PT Raja Top Food dan PT BPU yang berada di kawasan industri Millenium.
Penemuan itu terjadi ketika Komisi IV melakukan inspeksi mendadak terhadap dua perusahaan tersebut, Kamis (19/10). Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Ali mengatakan mengatakan pihaknya menyaksikan bahwa pengelolaan limbah di dua perusahaan itu tidak dilakukan dengan benar. Air limbah dibuang dan disalurkan ke gorong-gorong kawasan Milenium.
“Dari gorong-gorong kawasan, tentunya langsung tersalur ke Sungai Cimanceuri. Tadi bisa kita lihat bersama, sangat jelas air limbahnya masih bau dan kotor, ” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Ali, Kamis (19/10).
Menurut Ali, tindakan itu berbahaya dan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Maka, dirinya meminta agar pihak dinas terkait, harus melakukan pengawasan secara ketat.
Untuk diketahui, PT BPU merupakan industri yang memproduki olahan pangan seafod, seperti sosis, baso ikan, odeng, dan sejenisnya. Sementara, PT Raja Top Food memprodukai olahan pangan dari ayam, seperti nuget dan sejenisnya.
Dalam kesempatan itu Ali merekomendasikan agar kedua perusahaan tersebut dilakukan tinjau ulang perizinannya. Pemkab Tangerang diminta mengaudit atau memeriksa kembali secara berkala dampak dari pengelolaan produk di pabrik itu.
Baca Juga: Pascakebakaran TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang Semprot Eco Enzyme
“Ini harus dilakukan pengawasan secara ketat dan kita akan merekomendasikan kepada dinas terkait untuk secepatnya melakukan tinjau ulang perizinannya, ” tegas Ali.
Kata Ali, pihak perusahaan memiliki tanggung jawab dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bersih. Pihak perusahaan juga harus taat terhadap semua aturan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Nanti jika perusahaan itu bandel atau tidak mau berbenah, kita minta Pemkab tindak tegas. Karena, komitmen perusahaan sudah disampaikan kepada pemerintah,” ungkap dia.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menambahkan, bahwa dirinya melihat adanya ketidakpatuhan dari pihak perusahaan dalam tata pengelolaan air limbah produksi.
“Sehingga patut diduga kuat mengakibatkan pencemaran pada Sungai Cimanceuri. Kita yang ada di sana bisa lihat semua, ada dua warna air dalam satu sungai. Di ujung warnanya masih jernih, ketika masuk pertengahan kawasan berubah jadi hitam pekat dan bau busuk,”tandasnya.
Deden meminta, kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan perubahan dalam pengelolaan air limbah. Apabila tidak diperbaiki maka pihaknya akan merekomendasikan agar pihak dinas melakukan tindakan tegas.
Baca Juga: DLHK Kabupaten Tangerang Dapati 31 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
“Jika tidak dapat segera dilakukan maka sangat mungkin kami akan meminta dilakukan penindakan tegas oleh pihak dinas terhadap perusahaan yang tidak mau patuh, ” tegasnya.
Deden juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan lain. Karena sangat mungkin hal yang sama terjadi.
“DLHK juga harus melakukan pengawasan-pengawasan secara ketat terhadap perusahaan lainnya. Karena, bukan hal tidak mungkin perusahaan lainnya pun akan melakukan hal yang sama, ” tukasnya.
Manajer PT Raja Top Food, Kian mengatakan bahwa selama ini pihaknya sudah memperhatikan terkait pengelolaan limbah hasil produksinya. Namun, pihaknya juga mengaku memiliki kendala terkait penyaringan air limbah hasil produksinya tersebut.
“Terkait limbah kita sangat diperhatikan sekali. Karena kita juga sebagai pabrik makanan membutuhkan air bersih dan kalau memang air yang dibuang itu tidak bersih berarti kan jangka panjangnya buat air Cimanceri tidak bagus,” ungkapnya.
Ke depan, kata dia, perusahaan dibidang pengelolaan makanan siap saji akan selalu memperhatikan dampak dari produksinya agar lingkungan tidak tercemari. Perusahaan juga bakal selalu melakukan tindakan sesuai arahan DPRD dan peraturan pemerintah daerah salah satunya dengan melakukan audit pencemaran lingkungan setiap satu harinya sekali.
“Kalau nanti terdapat pelanggaran dan akan ditinjau terkait perizinan kita tidak ada masalah, kita akan siap untuk ditinjau kembali,” kata dia.
Dia juga menyayangkan pihak kawasan Millenium yang tidak membuat IPAL atau pengelolaan limbah untuk seluruh industri yang ada di kawasan Millenium. Padahal, katanya dia selalu membayar retribusi untuk limbah dan air bersih.
“Bukan membela diri ya, tapi ya seharusnya pihak kawasan juga bertanggung jawab. Atas pengelolaan limbah itu, lagian kita kan bukan buang langsung ke sungai, tapi ke gorong-gorong milik kawasan, ” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyatakan berdasarkan hasil uji laboratorium Sungai Cimanceuri tercemar limbah.
Kepala Bidang Pengasawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha menyatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap PT Raja Top Food. DLHK memerintahkan pihak perusahaan melakukan evaluasi secara teknis berupa perbaikan baik secara desain maupun konstruksi terhadap IPAL yang ada. Menurut dia, pada saat kunjungan, IPAL yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Setelah IPAL yang ada diperbaiki maka perusahaan melaksanakan kewajiban untuk melakukan swapantau harian dan pemantauan kualitas air limbah minimal 1 bulan sekali ke laboratorium yang terakreditasi.
“Sedangkan untuk PT BPU kami akan melakukan pengawasan secara rutin juga merekomendasikan pihak perusahaan untuk melakukan melakukan swapantau harian dan pemantauan kualitas air limbah minimal 1 bulan sekali ke laboratorium yang terakreditasi, ” ungkap Sandi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/10).
Menurut Sandi, air limbah pabrik boleh disalurkan ke sungai. Namun, ada catatan yang harus dipenuhi yakni sesuai standar baku mutu. Air limbah, kata Sandi, ada dua. Yaitu air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan atau aktivitas manusia bukan hanya dari kegiatan rumah tangga tetapi yang berkaitan dengan sanitasi seperti dari toilet/kamar mandi dan kantin. Kemudian air limbah industri yang dihasilkan dari kegiatan produksi.
“Jadi bisa disimpulkan pencemaran yang terjadi tidak hanya dari limbah industri tetapi bisa juga ada dari limbah domestik,” imbuh dia.
Sandi menjelaskan, selain pabrik-pabrik yang menghasilkan air imbah dari kegiatan produksinya, pihak kawasan industri juga wajib membuat IPAL komunal untuk mengolah air limbah yang dihasilkan di luar dari kegiatan industri/produksi seperti air limbah domestik. Hal itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No, 142 Tahun 2015 , pasal 11. Pasat itu mencantumkan kewajiban perusahaan kawasan industri menyediakan infrastruktur dasar paling sedikit meliputi: instalasi pengolahan air baku; instalasi pengolahan air limbah; saluran drainase; instalasi penerangan jalan; dan jaringan jalan. Sehingga air limbah yang berasal dari kawasan Industri sebelum dibuang atau disalurkan ke sungai, kondisinya sudah terolah dan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan. (alfian)
























