SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap oknum calo pegawai yang berujung penipuan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Rabu (8/11).
Benyamin menjelaskan, oknum tersebut nantinya akan kembali disidangkan untuk menentukan sanksi yang diberikan. Dalam kesempatannya, Benyamin menyampaikan beberapa hal. Salah satunya yakni oknum tersebut bersedia mengembalikan uang kepada korban.
“Jadi intinya dua hal tersebut baik yang Disdukcapil atau Satpol PP. Dua-duanya merupakan pungutan liar atau di Satpol PP intinya sudah diperiksa sama Inspektorat,” ujarnya.
“Yang kedua ada kesanggupan dari pihak pelaku untuk mengembalikan uang kepada korban. Tapi dengan catatan tetap sanksinya itu kami akan kenakan sanksi administrasi. Seperti aturan yang berlaku,” sambung Benyamin.
Kata Benyamin, nantinya akan ada sidang yang dilakukan oleh badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan dalam waktu dekat.
“Nanti ada sidang Baperjakat, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Setelah berita acara dari Inspektorat sudah diselesaikan,” jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Sebut Kandang Ayam di Ciputat Masih Ditoleransi
Sebelumnya, oknum honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Azis melakukan penipuan masuk kerja terhadap Nadia Nuke sebesar 46 juta rupiah. Uang yang disetorkan itu disinyalir merupakan uang pelicin untuk bisa menjadi pegawai honor di Satpol PP.
Selain itu, terdapat kasus serupa di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel dengan oknum ASN Hendra Wijaya dan Gaston.
Kedua orang tersebut diduga memperdaya korbannya dengan menjanjikan dapat bekerja di dinas tersebut setelah menyetorkan sejumlah uang. Saat itu Alvin pemuda 26 tahun asal Pondok Aren menajdi korban dan menyetorkan uang hingga 25 juta dari 40 juta yang diminta.
Hendra dilaporkan beberapa korbannya di Polsek Pondok Aren. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga menemui titik terang. (eko)
















