SATELIT NEWS.COM, SERANG—Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap JM (43) tersangka pemerkosaan terhadap anak gadis di bawah umur. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu mengancam korban dengan menggunakan senjata airsoft gun.
Kepala Sub Direktorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan JM diduga melakukan perbuatannya terhadap remaja berusia 14 tahun. Perbuatan itu dilakukannya di salah satu hotel yang terletak di Kota Serang. Menurut
Herlia, tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri selama beberapa kali.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, peristiwa itu berawal dari tindakan tersangka membujuk korban dengan cara memberikan handphone. Kemudian, tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan senjata air soft gun.
“Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” ujar Kompol Herlia, Kamis (7/12).
Herlia menuturkan pelaku telah ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten. “Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” tuturnya.
Herlia mengungkapkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL
“Sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten,” kata Herlia.
Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut adalah ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yg digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (sidik)
























