SATELITNEWS.COM, SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten tentang Persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur dan DPRD Provinsi Banten, beberapa waktu lalu.
Tiga Raperda itu yakni, Raperda usul Gubernur Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, lalu Raperda usul DPRD Provinsi Banten Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan terakhir Raperda Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura).
Al Muktabar mengungkapkan, Bank Banten ini merupakan hal utama dalam rangka instrument ekonomi dan keuangan Pemprov. Maka dari itu diperlukan Bank Banten untuk menjadi penuh kepemilikannya oleh Pemprov Banten sebagai BUMD.
“Itu sudah melalui berbagai pertimbangan, serta mendapat Legal Opinion (LO) dari Kejati Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kemendagri. Sehingga prosedur dan peraturannya itu, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Al Muktabar, Selasa (26/12/2023).
Terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Tahura Provinsi Banten, ini merupakan bentuk nyata partisipasi Pemerintah Daerah dalam pembangunan konservasi keanekaragaman hayati dengan pendekatan konservasi kawasan.
Pasalnya, tidak ada kawasan hutan konservasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali Tahura.
Baca Juga: Lulusan SMK Dibayang-bayangi Nganggur, Al Klaim Peluang Kerja di Banten Terbuka
“Pengelolaan Tahura Provinsi Banten ini, adalah faktor penting, mengingat Provinsi Banten memiliki Tahura yang luas dengan luasan ± 2.471,51 ha, panorama yang indah dekat dengan pantai Carita dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi antara lain memiliki ±30 jenis pohon meranti dari seluruh nusantara dan beraneka ragam jenis satwa,” tambahnya.
“Ini akan kita kelola untuk mendapatkan sumber pendapatan daerah dari sektor Carbon Tax yang saat ini sudah menjadi arahan pemerintah pusat,” sambungnya.
Selanjutnya, pengelolaan Tahura ini sebagai implementasi kebijakan pemerintah pusat yang memberikan tugas pembantuan kepada Pemprov Banten.
Karena tidak semua Provinsi mempunyai Tahura, hanya ada 40 unit Tahura di 24 Provinsi, termasuk Provinsi Banten.
“Maka hal tersebut, merupakan suatu kebanggaan bagi Provinsi Banten dan dengan disetujui bersama Raperda ini, maka pengelolaan Tahura kedepan akan lebih optimal, dengan didukung sebuah aturan yang dapat menjadi payung hukum, sehingga bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekologi maupun segi ekonomi,” jelasnya.
Kemudian, tambah Al Muktabar, terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah, implementasinya diperlukan sinergi dan kerjasama seluruh pihak dengan keterlibatan aktif masyarakat, sektor swasta, media massa, lembaga pemerintah yang menjadi kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.
Baca Juga: Ribuan Pelari Ramaikan Kegiatan RUN 10K yang Digelar Dispora Banten
Al Muktabar berharap, keberadaan Perda ini dapat mencerminkan komitmen kesetaraan dan keadilan gender serta menjadi tonggak penting dalam merespon berbagai perubahan dan dinamika sosial yang terus berkembang.
“Dengan memastikan bahwa perempuan dan laki – laki memiliki akses yang sama terhadap peluang, sumberdaya dan keputusan, kita dapat mempercepat pembangunan yang berkelanjutan dan merata serta menjadi landasan bagi implementasi kebijakan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan,” tutupnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, terkait dengan kebijakan Carbon Tax itu tergantung kesiapan Pemda-nya dengan lahan yang cukup luas yang bisa dioptimalkan untuk itu.
“Kita mempunyai lahan sekitar 37.00 hektar yang dikelola oleh masyarakat. Nah, itu tergantung kebijakan dari pak Gubernur. Kalau secara kebijakan anggaran ada support untuk dilakukan rehabilitasi terhadap luas lahan itu, insya Allah program itu bisa berjalan,” ucap Wawan.
Terkait dengan keberadaan Perda itu, terhadap dukungan untuk menjabat kebijakan pemerintah pusat terkait dengan Carbon Tax, menurut Wawan itu merupakan inisiatif dari dewan dan sangat ia apresiasi.
Karena Tahura ini salah satu kawasan konservasi dengan berbagai keanekaragaman hayatinya.
Ini harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan dengan adanya payung Perda ini menjadikan pendapatan juga selain untuk dikelola sebagai kawasan wisata edukasi.
Tahun 2025 nanti, lanjutnya, mudah-mudahan anggarannya bisa mensuprot untuk penataan kawasan wisata di Tahura itu.
“Sekitar 2.400 hektar lahan di Tahura itu, nantinya ada empat blok, blok perlindungan, rehabilitasi, pemanfaatan dan blok koleksi. Investor silahkan mau pilih dimana, blok pemanfaatan bisa seluas 200 hektar. Dengan pembangunan fisik yang kita sediakan sekitar 20 persen atau 40 hektarnya saja,” imbuhnya. (luthfi)
























