Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Datangi Bawaslu Klarikasi Susu, Gibran: No Politik

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 3 Jan 2024 20:22 WIB
Rubrik Nasional
Datangi Bawaslu Klarikasi Susu, Gibran: No Politik

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka seusai mendatangi Bawaslu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menegaskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bahwa kegiatannya bagi-bagi susu dalam acara car free day (CFD) Jakarta, 3 Desember 2023, bukan aktivitas partai politik.

“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Sudah itu saja,” kata Gibran seusai memenuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat, di Tanah Abang, Rabu (3/1).

Putra sulung Presiden Jokowi itu tiba di Kantor Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, sekira pukul 13.40 WIB. Gibran menghabiskan waktu satu jam lebih selama memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakpsu. Dalam kesempatan itu, Gibran didampingi tim advokasi TKN yang diwakili Habiburokhman, Hinca Pandjaitan, dan Fritz Edward Siregar.

Menurut Gibran, aksi bagi-bagi susu gratis tersebut murni hanya niat baik dirinya ke warga peserta CFD dan sama sekali tidak ada kegiatan politik di dalamnya. Bahkan, ajakan untuk memilih dan atribut politik juga tidak ada.

Gibran membantah soal keterangan Bawaslu Jakpus yang menyebut ada temuan baru pada polemik ini. “Nggak ada, nggak ada, nggak ada (temuan baru). Tidak ada sama sekali kegiatan politik,” ujar walikota Surakarta tersebut.

Gibran sendiri membisu saat ditanya awak media asal susu yang dibagikan. Gibran tidak menjawab, melainkan terus berlalu ke arah mobilnya Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor plat polisi AE-1733-LF.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Sementara itu, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan pihaknya telah melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Sudah disampaikan teman kami, rekan kami tadi ke DKPP,” kata Habiburokhman , usai mendampingi Gibran ke Bawaslu Jakarta Pusat.

Pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran terkait dengan pembagian susu di CFD Jakarta yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI.

Menurut Habiburokhman, Bawaslu Jakpus telah melanggar asas dalam hukum, yakni Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran di CFD telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat. Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Menurut Habiburokhman, objek dan pihak yang terlibat sama sehingga Bawaslu Jakpus tidak sepatutnya mengusut kasus yang telah terbukti tidak melanggar tindak pidana pemilu itu.

Sebelumnya, Habiburokhman menyebut, panggilan yang Bawaslu layangkan sebenarnya tidak layak. Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024, menjadi 2 Januari 2023. Oleh karena itu, Gibran tak memenuhi panggilan tersebut.

Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua, tetapi tetap dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1×24 jam. Surat kedua itu baru diterima pada Selasa (2/1/2024) pukul 17.35 WIB.

Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan bahwa persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan dugaan pelanggaran lain seperti CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Terkait dengan pelaporan ke DKPP itu, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(san)

Tags: bawasluGibranPemilu
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Ketua DPW PAN Provinsi Banten, Irna Narulita. (ISTIMEWA)

Gelar Pelantikan dan Rakerwil, Irna: PAN Solid Menuju 3 Besar di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 10:23 WIB
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Terlibat Pencurian Kabel Optik, Dua Tersangka Dipenjarakan di Mapolda Banten

Rabu, 6 Mei 2026 17:27 WIB
IMG_20260513_135759

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
DITEMUKAN : Personel Resmob Satreskrim Polres Serang menemukan seorang pelaku penculikan bersama balita usia 17 bulan di pelabuhan Merak. (ISTIMEWA)

Dugaan Kasus Penculikan, Seorang Pengasuh Anak Diringkus di Pelabuhan Merak – Banten

Kamis, 7 Mei 2026 16:38 WIB
Wali Kota Tangsel Ajak Hilangkan Diskriminasi terhadap ODHA

Wali Kota Tangsel Ajak Hilangkan Diskriminasi terhadap ODHA

Selasa, 12 Mei 2026 20:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.