SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Seorang narasumber berita media massa, yang dilaporkan ke Polsek Labuan Polres Pandeglang, diperiksa selama dua jam lebih, di Mapolsek setempat, Jumat (5/1/2024).
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Labuan, menanyakan terkait pernyataan Yadi Cahyadi mengenai pembayaran gaji pegawai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan yang sempat tidak dibayarkan selama dua bulan.
Pantauan di lokasi, Yadi Cahyadi selaku terlapor datang ke Mapolsek Labuan sekira pukul 14.00 WIB bersama istrinya, dan masuk ke ruang pemeriksaan. Kegiatan itu, selesai sekira pukul 16.27 WIB atau selama dua jam setengah.
Kepada satelitnews.com, Yadi Cahyadi menceritakan, selama diperiksa dirinya ditanyai mengenai kebenaran informasi pembayaran gaji yang telat dibayarkan selama dua bulan.
“Sekitar pembayaran gaji, benar enggak yang disampaikan, terus diminta diceritakan sebenarnya, dari kapan belum dibayarnya. Sekitar itu saja,” aku Yadi, Jumat (5/1/2024).
Yadi juga menyatakan, penyidik menanyakan alasan dirinya menyampaikan statemen kepada wartawan mengenai persoalan TPI Labuan. Bahkan, dia menanyakan hubungan antara dirinya dengan wartawan satelitnews.com.
Baca Juga: Laporan Narasumber Berita Dicabut, Penanganan Perkara Batal Demi Hukum
“Saya sampaikan yang sebenarnya. Saya juga ditanya, kenal dimana sama Adib (wartawan satelitnews.com,red), ya saya sampaikan sama penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang narasumber media massa warga Labuan. Yadi Cahyadi dilaporkan ke Polsek Labuan oleh Eman Saepul Rohman, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Informasi yang berhasil didapat, pelaporan itu sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 03 Januari 2024. Surat undangan itu berlabel Klarifikasi, akan tetapi dalam isi surat berisi tentang penyelidikan.
Pelaporan itu dilakukan, karena Yadi Cahyadi menjadi narasumber atas berita berjudul Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, Diduga Akibat Tidak Menerima Gaji Beberapa Bulan, Selasa 2 Januari 2024.
Dalam berita itu, dituliskan kronologis dan alasan para pegawai mengundurkan diri.
Kemudian, manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman menyampaikan kepada wartawan satelitnews.com, pembayaran gaji pegawai TPI Labuan memang belum dibayarkan karena alasan pembukuan. Pembayaran gaji baru bisa dilakukan pada Selasa (2/1/2024) malam.
Baca Juga: Jadi Narasumber di Media Massa, Warga Labuan Pandeglang Malah Dipolisikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan, karena menjadi bagian dari produk jurnalistik, selama apa yang disampaikan tersebut faktual. (mg4)

















