SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Wabah virus Corona yang sedang santer saat ini rupanya bukan lagi sesuatu yang menakutkan bagi para pedagang maupun pembeli di Pasar Serpong. Banyak diantara mereka yang tidak menganakan masker. Padahal di gerbang masuk keluar pasar terpampang spanduk berisi aturan wajib pakai masker dan cuci tangan saat memasuki kawasan tersebut.
Pantauan Satelit News di lokasi, Senin (15/6), terlihat banyak sekali pengunjung maupun pedagang di Pasar Serpong yang tidak mengenakan masker. Mereka bertransaksi jual beli tanpa memerhatikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan pengunjung tidak canggung bersentuhan dan berdesakan di lorong pasar yang sempit itu.
Padahal, di gerbang kaluar masuk kawasan pasar terpasang spanduk berukuran besar berisi himbauan yang mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan dan memakai masker. Namun spanduk himbauan tersebut seperti tidak diindahkan. Meski demikian, tidak sedikit pula pengunjung dan pedagang yang memakai masker. “Saya biasa ga pake pasker, jadi kalau mau kemana-mana suka lupa pake masker,” tutur Ratna (41), salah satu pengunjung pasar yang tidak memakai masker kepada Satelit News, kemarin.
Senada dikatakan Rudi (36). Pedagang sembako ini mengaku ribet melayani pembeli jika memakai masker. “Ribet bang, kalau saya ngomong harga narang suka gak jelas kedengerannya sama pembeli, makanya saya ngga pake masker,” cetusnya.
Sementara, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany memutuskan untuk memperpanjang PSBB. Perpanjangan ini dilakukan hingga 14 hari mendatang atau 28 Juni 2020. Penetapan ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap keempat PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Airin menjelaskan, perpanjangan PSBB ini diatur juga dalam Keputusan Walikota Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang Pepanjangan Keempat Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB. PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang dengan tujuan, jumlah kasus perhari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala. ”Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” kata Airin.
Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan bahwa kesadaran masyarakat baru mencapai 76 persen. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.
Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu, dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah tugas.
Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.
Adapun persiapan new normal yang dilakukan oleh Pemeritah Kota Tangsel baru bisa dilakukan oleh Pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sehingga sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan New Normal akan diberlakukan oleh Kota Tangsel.
”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti halnya Rumah ibadah,” kata Airin. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post