SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Hampir semua anggota DPR sibuk mengurus kepentingannya untuk bisa melenggang kembali ke parlemen Senayan. Menurut catatan Formappi, 91 persen atau 521 anggota DPR periode 2019-2024 mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2024.
“Dampak kesibukan anggota DPR berkampanye langsung terasa pada pelaksanaan fungsi legislasi,” kata peneliti bidang anggaran Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Y Taryono dalam rilis evaluasi kinerja DPR Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
“Keinginan untuk menang di Pileg 2024 mendorong anggota DPR harus fokus di daerah pemilihan masing-masing. Kesibukan itu sudah pasti berdampak pada kinerja DPR umumnya,” kata lanjut Taryono.
Masa sidang II merupakan masa sidang terakhir di 2023. Masa sidang II terdiri dari 26 hari kerja atau 31 Oktober-5 Desember 2023. Sedangkan, jumlah hari untuk kegiatan persidangan sama persis dengan jumlah hari untuk kegiatan reses, yakni, 26 hari (6 Desember 2023-15 Januari 2024).
“Dari komposisi waktu ini saja nampak sekali proporsi kerja DPR lebih difokuskan untuk kegiatan kampanye,” ujar Taryono.
Kinerja DPR di bidang legislasi lebih buruk dibandingkan masa sidang sebelumnya. “Jika pada masa sidang sebelumnya, DPR berhasil mengesahkan 2 RUU Prioritas, pada masa sidang kedua ini hanya 1 RUU Prioritas yang berhasil disahkan yakni Revisi UU ITE,” ujarnya.
Lima masa sidang telah digunakan oleh DPR untuk membahas daftar RUU Prioritas 2023. DPR hanya menghasilkan 5 dari 37 RUU target tahun 2023.
“Jika dipresentasikan maka kinerja legislasi DPR tahun 2023 hanya 13,51 persen. Presentasi ini terlampau buruk bagi kinerja sebuah lembaga seperti DPR yang dalam menjalankan pekerjaan mereka didukung anggaran dan fasilitas yang luar biasa,” ucap Taryono.
Peneliti Formappi, Lucius Karus membeberkan kinerja monitoring dan bujeting DPR juga tak berjalan optimal. DPR hanya mengevaluasi serapan anggaran APBN 2024. Hanya lima komisi yang melaporkan pelaksanaan evaluasi, sedangkan enam komisi tidak menggelar rapat evaluasi yakni Komisi I, II, III, VI, IX dan XI.
Loyonya fungsi evaluasi anggaran menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong DPR dengan pemerintah.
“Apakah kesibukan menghadapi pemilu menghilangkan kepedulian DPR pada rakyat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari anggaran negara melalui APBN? Atau mungkinkah minimnya penyerapan anggaran pada kementerian/lembaga justru didesain untuk kepentingan mendapatkan slot dana untuk kepentingan ongkos politik Pemilu 2024?” tanya dia.
Dalam hal pengawasan kinerja, pada masa sidang II DPR hanya menyoroti pelaksanaan APBN 2023, krisis pangan, perubahan iklim, kenaikan harga minyak, kasus perundungan di lingkungan sekolah, cacar monyet, pembiayaan UMKM, penyalahgunaan dana pensiun di BUMN, hingga kenaikan bunga BI rate sebesar 6 persen. Kegiatan pengawasan tersebut menandakan DPR hanya fokus pada pelaksanaan APBN dan kebijakan pemerintah saja.
Lemahnya pengawasan DPR, terkonfirmasi dari hasil monitoring Formappi. Serapan kementerian/lembaga belum optimal karena paling tinggi hanya mencapai 88,22 persen. Banyak kementerian/lembaga serapannya di bawah itu.
“Oleh karena itu dengan banyaknya kementerian/lembaga yang serapan anggarannya tidak maksimal, DPR harus dianggap gagal menjadikan peran pengawasan mereka dalam konteks pelaksanaan APBN,” kata dia. (bbs/san)